Tag Archive for: pasca hukum

 Seminar Regional Se-Jateng-DIY yang diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Kampus Koprs Dakwah Universitas Islam Indonesia (KODISIA) yang berada di bawah naungan Rektorat Universitas Islam Indoensia ini akan dilaksanakan, insyaAllah, pada hari Sabtu, 22 Desember 2012. Adapun tema yang diangkat dalam seminar ini adalah tentang “Kesetaraan Gender dari Berbagai Perspektif: Perempuan antara Fitrah dan TuntutanLihat Selengkapnya
 Tamansiswa, Kamis, (20/12). Dihadiri lebih kurang 150 peserta terdiri dari mahasiswa dan dosen acara Studium General Fakultas Hukum UII berjalan menarik.  Tema yang diangkat Mr. Fokke Fernhout yaitu “Criminale Procedure in the Netherlands menjadi bahan pertanyaan para peserta untuk mengetahui beberapa prosedur hukum yang ditempuh dalam peradilan di Indonesia. Paparan yang disampaikan oleh pembicara selama lebih kurang 30 menit tersebut ditanggapi dengan banyak pertanyaan yang rata-rata seputar perbandingan  prosedur penanganan hukum di Indonesia dan Belanda. Acara yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Gedung Mohammad Yamin Jl. Tamansiswa 158 tersebut berlangsung sampai pukul Jam 11.30 WIB sebagaimana yang direncanakan. Download materi
 Tamansiswa, Kamis, 20 Desember 2012 Fakultas Hukum UII akan menyelenggarakan Kuliah Umum kembali.  Kali ini pembicara seorang dosen Universitas Maastricht Belanda yaitu Mr. Fokke Fernhout akan mengangkat sebuah topik “Criminale Procedure in the Netherlands. Rencananya Kuliah Umum tersebut akan digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Gedung Mohammad Yamin Jl. Tamansiswa 158 Jam 08.30 WIB  s/d 11.30 WIB.
 Tamansiswa, Kamis, 20 Desember 2012 Fakultas Hukum UII akan menyelenggarakan Kuliah Umum kembali.  Kali ini pembicara seorang dosen Universitas Maastricht Belanda yaitu Mr. Fokke Fernhout akan mengangkat sebuah topik “Criminale Procedure in the Netherlands. Rencananya Kuliah Umum tersebut akan digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Gedung Mohammad Yamin Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta Jam 08.30 sampai dengan pukul 11.30 WIB. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berharap banyak dosen dan mahasiswa yang berminat untuk mengikuti acara ini. Untuk memperoleh informasi dan pengetahuan tambahan selain di bangku kuliah reguler.  Selain harapan tersebut sebagai input yang utama, juga berharap adanya kerjasama yang berkelanjutan. Sehingga kesempatan untukmelukan pertukaran pembelajaran dapat dilaksanakan. Mengingat saat ini semua universitas dituntut untuk menggandeng masyarakat internasional dalam proses pembelajarannya khususnya dari aspek mahasiswa maupun pengajarnya.
 Bunyi alinea kedua UUD 1945 menengaskan bahwa pendiri negeri ini baru sebatas mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia. Artinya bangsa Indonesia belum membuka gerbang tersebut apalagi sampai masuk ke dalamnya.
Dalam konteks ini bangsa Indonesia dituntut untuk meneruskan perjuangan tersebut” kata Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin saat menyampaikan kuliah umum bertajuk Meneguhkan Empat Pilar Kebangsaan Dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia, Senin, (17/12) bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.
Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan meneguhkan Empat pilar Negara, yaitu Pancasila sebagai Falsafah dasar negara, UUD Negara RI 1945 sebagai landasan konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Wadah pemersatu bangsa, serta Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat perekat persatuan dalam untaian kemajemukan.
“Meski bukan hanya empat yang menjadi pilar bangsa, namun adanya pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika rasanya telah mengakomodir pilar-pilar lain dalam berenegara. Sehingga wajib untuk menjaga dan melestarikannya” katanya.
Ia meminta segenap komponen untuk telibat aktif mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Empat pilar tersebut, sehingga tidak menjadi dokumen belaka. “Keempatnya merupakan ciri istimewa bangsa Indoensia yang sesungguhnya telah ada sebelum lahirnya kemerdekaan” ungkapnya.
Pancasila, menurutnya merupakan ideologi Negara yang bukan hanya mengandung nilai universal pentingnya pluralisme, tetapi juga merupakan perangkat nilai dan suatu norma lokal yang memiliki arti luhur untuk pemersatu bangsa Indoensia yang terkenal akan heterogenitasnya.
”Oleh karena itu, lahirnya pancasila tidak bisa dilepaskan dari heterogenitas bangsa, baik dari segi etnis, agama, dan sejenisnya” tambahnya.
Diskusi yang dimoderatori oleh Jamaluddin Ghafur, SH.,M.H tersebut, juga dihadiri oleh pimpinan FH UII, di antaranya Dr. Saifuddin, SH.,M.Hum (Wakil Dekan), Dr. Ni’matul Huda, SH.,M.Hum (Direktur Pascasarjana FH), dan Sri Hastuti Puspitasari, SH.,M.H (Ketua Jurusan Hukum Tata Negara)

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Surat Perjanjian adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama
 

 
 
 
 
 
Berikut ini adalah contoh-contoh surat perjanjian yang disajikan dalam format dokumen dan PDF.

Perjanjian Gadai

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ]


Perjanjian Jual Beli

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7]  [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ]  [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ]


Perjanjian Sewa-Beli

Format Dokument [1] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4] [5 ] [6 ] [7 ] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ] [13 ] [14 ] [15 ]


Surat Perjanjian Kerja

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4]


Perjanjian Kerjasama

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ]

Format PDF [1] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ]


Perjanjian Pemborongan

Format Dokument [1 ] [2 ]

Format PDF [1 ] [2 ]


Perjanjian Penerbitan

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ]


Perjanjian Sewa Beli

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]


Perjanjian Sewa Menyewa

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ] [12 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ] [9 ][10 ] [11 ]


Surat Kuasa

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ]


Perjanjian Utang Piutang

Format Dokument [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ]

Format PDF [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7] [8 ]


 

 

coba tampilkan contoh surat perjanjian

 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Selasa 18 Desember 2012. Sebagai upaya untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses belajar-mengajar, perpustakaan Fakultas Hukum UII melauncing daftar buku koleksi Perpustakaan.
Daftar Koleksi Buku Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Per Desember 2012 dapat disimak sebagaimana daftar berikut. Disediakan dua tipe file yaitu documen word dan pdf acrobat reader. Dipersilakan untuk memilih sesuai yang dikehendaki. 

Format Document : [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ]

Format PDF: [1 ] [2 ] [3 ] [4 ] [5 ] [6 ] [7 ]

 
 Tamansiswa, Senin, 17 Desember 2012 mendatang pada pukul 09.00 s/d 11.00 WIB rencana akan digelar Kuliah Umum Fakultas Hukum UII Meneguhkan Empat Pilar Kenegaraan dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia bersama Lukman Hakim pejabat Wakil Ketua MPR RI Periode Tahun 2009-2014. Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Fakultas Hukum UII Lantai 3 di Kampus Jalan Tamansiswa No. 158 Yogyakarta. Jamaluddin Ghofur, SH., MH.n seorang dosen muda FH UII akan memandu gelar acara ini. Materi Kuliah Umum tersebut menarik sekali karena sangat relevan dengan keberadaan NKRI yangs saat ini memerlukan dorongan dan masukan dari publik, khususnya kaum terpelajar.
 Tamansiswa, (14/12) Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan berat melepaskan 2 karyawan terbaiknya untuk memenuhi tahapan terakhir bagi setiap karyawan yaitu “Purna Tugas”. Beliau berdua adalah Bapak Iskandar Ali staf Devisi Umum dan Bapak Munawir staff Devisi Akademik bagian presensi. Walaupun bagi Bapak Munawir tanggal berlakunya pensiun masih 3 bulan lagi namun agar terjalin kebersamaan acara pelepasan purna tugas pelepasan Bapak Munawir tersebut dimajukan.
Tamansiswa, (14/12) Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan berat melepaskan 2 karyawan terbaiknya untuk memenuhi tahapan terakhir bagi setiap karyawan yaitu “Purna Tugas”. Beliau berdua adalah Bapak Iskandar Ali staf Devisi Umum dan Bapak Munawir staff Devisi Akademik bagian presensi. Walaupun bagi Bapak Munawir tanggal berlakunya pensiun masih 3 bulan lagi namun agar terjalin kebersamaan acara pelepasan purna tugas bagi Bapak Munawir tersebut dimajukan.
Rasa berat hati untuk melepaskan dua orang karyawan terbaik FH UII tetapi keluarga besar Tamansiswa terhibur dengan lulusnya dua orang dosen terbaiknya dalam menempuh Pendidikan Doktor. Dr. Sefriani, SH., M.Hum. yang telah menyelesaikan studinya di Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada serta Bapak Hanafi Amrani, PhD., SH., LLM. yang telah menyelesaikan pendidikannya di Belanda.
“Saya mohon maaf kepada seluruh teman-teman karyawan dan dosen apabila selama melaksanakan pengabdian masih ada kurang dan ada kekhilafan yang saya lakukan. Saya hanya berharap setelah purna tugas ini Fakultas Hukum UII tetap menjadi bagian dari Universitas Islam Indonesia maupun bagian dari Icon Yogyakarta yang terbaik”, kata sepatah dari Bapak Iskandar Ali. Adapun yang disampaikan oleh Bapak Munawir sebagai sambutan hanya berharap bahwa yang sudah dilakukan di UII bermanfaat bagi semua, sebagaimana Visi UII sebagai rahmatan lil’alamin.

 
 
 Tamansiswa, (10/12/2012) Diskusi Panel FH UII “Optimisme Mewujudkan Perdamaian Dunia Yang Berkeadilan Pasca Pemberian Status Negara Observer Kepada Palestina”. Diselenggarakan oleh Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta.
Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan Diskusi Panel dalam rangka membahas pemberian pengakuan Palestina sebagai negara observer di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Acara ini sukses diselenggarakan pada hari Senin, 10 Desember 2012 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III, Gedung Fakultas Hukum UII. “Sangat penting dilakukan diskusi terbatas agar lebih jernih sejauh mana hukum dan hubungan internasional menganalisa status negara observer yang diberikan mayoritas anggota Majelis Umum (General Assembly) PBB.” ungkap DR. Syaifudin, SH, MH pada saat memberikan sambutan mewakili Dekan FH UII yang berhalangan hadir. Acara ini dihadiri baik dari mahasiswa Fakultas Hukum UII maupun dosen-dosen tetap di FH UII.
Ketika sebuah negara mengklaim memiliki kedaulatan sebagai negara maka paling kurang memenuhi syarat yang diberikan pada Konvensi Montivideo Tahun 1933 yakni penduduk yang permanen (permanent population), wilayah yang tetap (defined territory), pemerintahan (legitimate government), dan kemampuan melakukan hubungan dengan negara lain (ability to communicate with other states). “Pengakuan baik secara de facto dan de jure memberikan efek hukum bagi sebuah negara. Akibat pendudukan wilayah Palestina oleh Israel, sebenarnya ini telah melanggar hukum internasional karena Israel mencaplok kedaulatan wilayah negara Palestina. Untuk mengatakan Palestina sebagai sebuah negara atau bangsa maka minimal harus memiliki pengakuan di banyak negara. Hanya memang pemberian pengakuan sebagai negara observer ini menimbulkan ketakutan internasional karena ditakutkan dengan status ini, Palestina akan menggugat para pelaku kejahatan internasional khususnya di Israel di Mahkamah Pidana Internasional.” papar Prof. Jawahir Thontowi, PhD, salah seorang narasumber dan guru besar FH UII.
Ditambahkan lagi menurut Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Prof. Jawahir Thontowi, PhD berpendapat bahwa secara hukum internasional pengakuan kolektif Sidang Umum PBB terhadap Palestina sebagai negara berdaulat dan sekaligus pemerintahannya yang lejitimit memberikan implikasi antara lain sebagai berikut: pertama, memperoleh hak-hak untuk melakukan suatu gugatan dalam suatu pengadilan di negara-negara yang mengakuinya. Kedua, terdapat dampak yang diberikan oleh pengadilan-pengadilan, baik terhadap lembaga legislative dan lembaga eksekutifnya., baik untuk masa lalu dan masa yang akan datang, Ketiga, memperoleh hak-hak atas kekebalan terhadap harta kekayaan dan tempat-tempat untuk wakip-wakil diplomatik. Keempat, memiliki hak untuk memohon dan mengirimkan berbagai harta milik dan berbagai barang kiriman dalam suatu wilayah negara-negara yang mengakuinya.
Israel pada dasarnya merupakan negara dengan wilayah yang tidak besar namun memiliki power yang sangat besar karena disupport oleh negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat. Di wilayah yang diperebutkan antara Palestina dan Israel, sebenarnya wilayah tersebut merupakan wilayah dimana memiliki keterikatan historis-teritorial antara tiga agama: Islam, Kristen dan Yahudi. “Pada tanggal 29 November 2012, Palestina diberikan status sebagai “non-members state” (observer state) oleh PBB dengan memenangkan pemungutan suara sebanyak 138 negara dan 41 abstain. Namun, di internal Palestina sendiri terdapat dua kelompok masyarakat yang saling bertentangan yakni Hamas dan Fatah. Hamas ini yang selalu ditentang oleh Israel. Namun, sekitar tahun 2011 setidaknya ada perjanjian Kairo (Cairo Agreement) dimana terdapat perundingan damai antara Hamas dan Fatah. Setidaknya, pasca pemberian status sebagai negara observer kepada Palestina, maka masyarakat regional dan internasional mulai mengakui legitimasi Palestina.” pendapat DR. Siti Mutia Setyawati, MA, narasumber yang berasal dari Universitas Gadjah Mada.
Sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Diskusi Panel tersebut, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH berharap “Melalui penyelenggaraan acara diskusi panel ini, diharapkan semakin jernih persoalan pemberian status negara observer kepada Palestina. Meskipun status ini belum memberikan ruang bergerak lebih bagi Palestina dalam hukum internasional, namun setidaknya harapan untuk menjadi full member state di PBB semakin terlihat karena banyak negara-negara anggota PBB yang memberikan dukungan kepada Palestina.”