
Pembuat UU telah memikirkan hal itu, sekarang banyak kelas di luar domisili atau kelas jarak jauh, sehingga pendidikan pasca diperhatikan Bahkan telah dirintis pendidikan hakim yang setara S2 kerjasama dengan negara Jerman Magister Kenotariatan itu dapat disetarakan dengan Magister Hukum, ini bisa menjadi masukan bagi KY Dalam rapat untuk mempermudah calon-calon non karir, sudah ditetapkan zona-zona, untuk memperkecil pengeluaran anggaran terutama transportasi Intervensi dan tekanan politik dari eksekutif tidak pernah terjadi Dalam UU KY maupun MA seleksi calon Hakim Agung melalui DPR Seleksi calon Hakim Agung sebelumnya hanya oleh MA, tetapi sekarang bersama-sama antara MA dengan KY Hakim-hakim Agung yang telah memenuhi syarat formil, kita punya databasenya (93), termasuk hakim yang bersangkutan telah mendapat sanksi atau tidak Terkait track record akan dicek dengan rekan-rekannya sejawat secara objective UU sudah dilakukan yudicial review Perubahan crusial memanggil paksa Hakim Agung oleh KY sedang dalam pengusulan Pertanyaan Termin 2 :
Dr. Syamsudin (FH UII) Jika mewakili organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah atau NU bisa tidak Adakah pemikiran dari Tim Pakardalam proses seleksi Dr. Wisnu (FH Universitas Atmajaya) Batas minimal apakah ada jaminan di atas 45 tahun memenuhi kualitas tertentu, hanya factor usia, KY harus bisa melakukan terobosan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan moral Untuk hakim ad hoc jangan melulu dari hokum tetapi ilmu lain yang terkait sehingga bisa melahirkan putusan yang lebih berkualitas Tim seleksi mestinya tidak sekedar melaksanakan bunyi UU tapi harus ada terobosan-terobosan hukum Andi Rais. SH. (Advokat) Kualifikasi terpenuhi dari usia maupun syarat formil, tapi syarat pendidika harus S3 Doktor Hukum memberatkan Dalam tingkat kasasi selalu dicari link-link, tapi setelah dielaborasi hasilnya baik oleh hakim non karir KY sebagai garda terdepan, setidak-tidaknya KY jangan hanya sekedar merekomendasi tapi harus lebih responsif terhadap permasalahan hukum yang ada Sekarang ini produk-produk hakim syarat dengan KKN, perekrutan tidak beres Sesuai adagium “berilah hakim yang baik sekalipun peraturan buruk, hasilnya akan baik” Jawaban: Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum
Selama belum ada aturan yang tegas oleh KY akan diperhatikan Seleksi makalah, wawancara, akan dilakukan oleh tim Ahli Yang menjadi titik singgung memutuskan perkara memang tidak selalu hukum, tapi semua harus berorientasi pada hukum, termasuk aliran hukum progresif Harus ada sinkronisasi system hukum, terlebih system hukum ekonomi KY ada bagian investigasi, baik yang aktif maupun pasif Mudah-mudahan ke depan tidak ada laporan yang menumpuk, diupayakan ada format dan mekanisme laporan yang baku