Tag Archive for: PUSAT STUDI HUKUM FH UII

(TAMAN SISWA); Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melaksanakan Refleksi Akhir Tahun 2021 Penegakan Hukum dengan tema “Peluang dan Tantangan Ke Depan” pada Senin (27/12) di gelar secara luring dan daring melalui media Zoom Meeting serta disiarkan juga pada kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada acara ini mengundang empat narasumber, dan dua diantaranya hadir secara langsung di Gedung Moh. Yamin FH UII.  Refleksi Akhir Tahun berjalan lancar dengan dihadiri kurang lebih 130 peserta.

Refleksi Akhir Tahun PSH UII mengkritisi empat isu yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Isu yang dimaksud diantaranya yaitu pertama, terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual disampaikan oleh Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.,  ia merupakan seorang dosen Departemen Hukum Pidana FH UII. Dalam menyampaikan materinya beliau menitikberatkan pada perlunya usaha konsisten dalam membangun etika kepedulian dan penghormatan pada kemanusiaan, khususnya berkaitan dengan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual. Kedua, isu mengenai lingkungan hidup yang berkelanjutan. Isu tersebut disampaikan oleh  Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM). Beliau menyampaikan adanya beberapa catatan terkait sikap negara dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup di masa yang akan datang.

Ketiga, isu mengenai penataan regulasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dipaparkan oleh Guru Besar FH Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Ia memprediksi bahwa kedepannya nanti politik hukum dan politik perundang-undangan tidak banyak berubah. Undang-undang (UU) akan ditentukan oleh sistem politik yang berlaku, sehingga UU hanya dipandang sebagai instrument bukan simbolizm. Dan yang terakhir yaitu Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Ph.D.,  seorang dosen FH UGM yang juga menjadi anggota Akademi Ilmuan Muda Indonesia (ALMI) membahas mengenai isu penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di masa pandemi. Herlambang, menilai bahwa ancaman terhadap hak asasi masyarakat hadir dari kriminalisasi melalui UU ITE dan telegram Polri. Selain itu disampaikan juga bahwa ancaman-ancaman lain hadir dari munculnya buzzer, cyber army, dan penangkalan informasi yang tidak jelas penegakan hukumnya dan berujung pula ke represi media.

Berangkat dari adanya keempat isu di atas, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Perlu upaya yang serius dari berbagai pihak untuk menghentikan maraknya tindak kekerasan seksual. Hal ini dalam rangka melindungi harkat dan martabat kemanusiaan dan menjaga generasi yang akan datang.
  2. Kegiatan deforestasi harus segera dihentikan. Rencana pembangunan Ibu Kota Negara baru juga perlu ditinjau ulang. Selain itu, penegakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang masih timpang, perlu juga segera diperbaiki.
  3. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang masih menggunakan aji mumpung (mumpung pandemi dan aji mumpung lainnya) terlihat dari aktifitas legislasi yang minim transparansi dan partisipasi. Daulat rakyat dalam bentuk partisipasi dalamnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, harus ditingkatkan. Bukan justru diabaikan karena alasan yang sulit diterima nalar.
  4. Kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan penangangan pandemi masih bias kepentingan elit. Upaya penanganan yang seharusnya menjadikan keselamatan nyawa masyarakat terkesan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi dan pragmatisme jangka pendek. Demikian pula berkaitan dengan penegakan hukum protokol kesehatan yang dinilai masih didominasi oleh kepentingan politis.

Berdasarkan hal-hal yang menjadi konsen di atas, Fakultas Hukum UII merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Pada isu penanganan dan pencegahan kekerasan seksual

a. Mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual baik di lingkungan pendidikan maupun di lingkungan lain pada umumnya.
b. Meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma luhur bangsa Indonesia yang beragama dan berbudaya, asas tranparansi, dan partisipasi publik yang seluas-seluasnya.

  • Pada isu masa depan lingkungan hidup yang berkelanjutan

a. Hentikan segala bentuk deforestasi yang menimbulkan kerusakan pada hutan.
b. Kaji ulang proyek pembangunan Ibu Kota Negara baru, utamanya berkaitan dengan aspek perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
c. Tegakkan hukum dalam rangka perlindungan lingkugan hidup dengan tegas dan seadil-adilnya.

  • Pada isu penataan regulasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

a. Perbaiki kualitas legislasi, utamanya dalam bentuk upaya konkrit untuk meletakkan kedaulatan rakyat dalam makna yang sesungguhnya melalui praktik legislasi yang transparan dan partisipatif.
b. Jaga konstitensi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari segi prosedur maupun substansi.

  • Pada isu penegakan dan perlindungan HAM di masa pandemi

a. Pemerintah harus konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya yagn berkaitan dengan penanggulangan Pandemi Covid-19.
b. Hentikan praktik penegakan hukum dalam penanggulangan Pandemi yang selama ini masih bias kepentingan dan sarat muatan politis.

Tindak pidana korupsi telah menjadi “virus” yang tak kunjung reda merongrong bangsa Indonesia. Upaya dalam melawan tindak pidana korupsi telah dilakukan mulai dari pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Merujuk kondisi saat ini soal pemberantasan korupsi yang kian hari semakin memperihatinkan, tentunya tidak perlu menjadi perdebatan lagi bahwa korupsi merupakan extra ordinary crimes. Maka penanganan dari korupsi juga memerlukan extra ordinary action. Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang lahir dari kesadaran kolektif bangsa Indonesia atas permasalahan korupsi selama masa pemerintahan orde baru untuk menjawab public distrust penangan korupsi oleh Negara. KPK lahir menjadi Lembaga negara independent  yang krusial dalam efektivitas pemberantasan korupsi yang mana dengan sifat superbodynya paling tidak sampai hari ini masih dipercaya public ketimbang penegak hukum lainya. Namun upaya pemberantasan tersebut mendapat perlawanan balik yang dilakukan dari berbagai aspek. Mulai dari perubahan UU KPK, terror terhadap pegawai KPK hingga penegakan hukum yang tebang pilih yang dapat memperlemah pemberatasan korupsi.

Upaya pelemahan pemberantasan korupsi dapat dilihat dari proses perancangan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses pembentukannya terdapat akselerasi yang dilakukan di penghujung masa jabatan DPR RI periode 2014-2019. Akselerasinya yang cepat sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengawal proses pembentukanya. Dalam tataran materiil banyak aturan yang memicu permasalahan. Mulai dari dibentuknya dewan pengawas KPK, kedudukan KPK yang di bawah rumpun Eksekutif, hingga peralihan status kepegawaian pegawai KPK. Substansi UU KPK secara terang benderang telah melumpuhkan KPK dari sisi profesionalitas juga integritasnya. hilangnya independensi, pembentukan fungsi berlebih dewan pengawas, polemik kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan hingga alih status kepegawaian KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN). Impilikasi dari UU KPK tersebut telah mempersulit kinerja KPK, mulai dari kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat mendindak kasus tipikor, hilangnya aktor kunci dalam kasus tipikor yang tidak ditemui hingga sekarang hingga penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dalam pemberian SP3 tersebut masih terdapat berbagai kejanggalan. Berdasarkan eksaminasi Putusan MK, terdapat berbagai kejanggalan mulai dari aspek formil dan materiil pembentukan perubahan UU KPK, aspek kepegawaian, dan aspek peradilan pidana. Selain itu KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Mulai dari pencurian barang bukti, praktek penerimaan gratifikasi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi satu-satunya harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi. Seperti tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK yang secara tidak langsung telah mencoreng marwah KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan juga independensi. Mirisnya tindakan ini tidak mendapatkan hukuman keras dari dewan pengawas dan hanya diputus pemotongan gaji oleh dewan pengawas. Lalu adanya upaya untuk menghidupkan kembali tim pemburu koruptor yang akan semakin menambah ketidakefektifan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, serta adanya tumpang tindih dalama pelaksanaan tugas tugas pemberantasan korupsi.

Upaya pelemahan lainnya disinyalir merambah ke dalam KPK sebagai salah satu instrument pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari polemik proses alih status kepegawaian melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan dipecatnya 57 pegawai KPK. Hal ini kemudian diperparah dengan adanya fakta bahwa beberapa orang yang memiliki track record baik, masuk ke dalam daftar pegawai yang dipecat tersebut. Dalam hal ini Ombudsman dan Komnas HAM telah mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo berupa adanya maladministrasi dan juga 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK. Namun Presiden Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan belum memilki sikap tegas untuk menganulir upaya pelemahan terhadap pemberatasan korupsi hari ini.

Maka dengan ini kami dari Aliansi UII Lawan Korupsi menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam upaya pelemahan pemberantasan korupsi secara sistematis mulai dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaannya;
  2. Menuntut Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan serta mengambil sikap tegas dan kongkrit atas pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia;
  3. Mendesak Pemerintah untuk mencabut SK pemberhentian atas 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebabkan oleh Tes Wawasan Kebangsaan yang cacat secara formil dan materiil;
  4. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas Ham atas temuan maladministrasi dan 11 pelanggaran HAM didalam prosedur pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
  5. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK);
  6. Mengembalikan KPK sebagai lembaga yang independen tidak dibawah kekuasaan mana pun;
  7. Mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawal pemberantasan korupsi dan mengawasi kinerja Pemerintahan dan aparat penegak hukum;