Jakarta, (30/11) Tim Debat Peradilan Semu Arbitrase FH UII raih The Secound Best Memo dan Juara 2 dalam acara Kompetisi Peradilan Semu Arbitrase kerjasama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan FH UNPAD tahun 2017. Final kompetisi digelar pada 30 November 2017 di Kantor BANI Wahana Graha Lt.1&2 Jl. Mampang Prapatan Jakarta. Tim KPS FH UII terdiri dari Rizky Novyan Putra (13410472), Alfica Rezita Sari (14410360), Gita Permata (14410447), Adam Rifa’i (15410205), Leonardo Yokal (15410060), yang dibimbing oleh Prof. Dr. Ridwan Khairandy, Teguh Sri Raharjo, SH., dan seorang alumni FH UII yang mereka panggil Bang Dimi “Dimitri Bustami”.
Tag Archive for: Ridwan Khairandy

Suami dari Danik Kisworo Indrawati, S.H. ini menyampaikan bahwa salah satu penyebab terjadinya sengketa bisnis adalah adanya pemahaman dan interpretasi yang berbeda terhadap isi kontrak yang telah dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini sering terjadi karena masih banyak dijumpai kontrak yang memuat norma samar (vague norm), baik rumusan kata-katanya tidak jelas/kabur, terlalu umum, bermakna ganda (multy interpretation), dan penyebab lainnya. Menutup ujian terbuka, ayah dari Afnan Maulana Firdausi dan Diva Salma Shabrina yang ceria itu memberikan saran dalam disertasinya bahwa:
- Mengingat dalam praktik masih banyak ditemukan adanya ketidakjelasan dalam perumusan isi kontrak, maka bagi perusahaan-peruashaan atau unit bisnis lainnya perlu senantiasa meningkatkan kemampuan SDM-nya dalam pembuatan kontrak melalui berbagai pendidikan dan pelatihan kontrak atau dengan melibatkan kehadiran konsultan ahli dalam bidang kontrak bisnis.
- Mengingat seringnya putusan hakim menjadi sorotan masyarakat terkait adanya putusan yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat, salah satunya diakibatkan penggunaan metode interpretasi yang tidak tepat, maka dalam perumusan kontrak perlu adanya kesepakatan diantara para pihak tentang konsep-konsep dan definisi-definisi istilah tertentu termasuk metode interpretasi yang akan digunakan.
- Perlunya hakim menggunakan suatu pedoman dalam melakukan interpretasi kontrak yang berisi lima unsur yang harus diperhatikan yaitu a) mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, b) menyelidiki maksud dan keinginan para pihak, c) memperhatikan iktikad baik, kepatutan, dan perkembangan masyarakat, d) menggunakan metode interpretasi yang relevan, dan e) perlu adanya kemampuan dan wisdom hakim.
- Mengingat dampak interpretasi kontrak dapat berpengaruh pada amar atau diktum putusannya, maka para hakim semestinya sejak awal harus secara sadar dan memperhitungkan dampak yang akan terjadi dengan putusan yang dijatuhkan.

Fakultas Hukum UII, Kamis, 16 Januari 2014 bertempat di Inna Garuda Hotel Yogyakarta diselenggarakan Seminar Internasional dengan tema Tort Law in Various Legal Systems: Indonesia, Hungary and United States of America. Sebagaimana direncanakan semua pembicara dapat hadir yaitu Dr. Siti Anisah, SH., MH. dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof. Dr. Fezes Tamas, Ph.D. Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Debrecen Hongaria, Prof. Jeffrey E Thomas, Ph.D. Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas. Sebagai Keynote Speaker adalah Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH., M.Hum. mengawali pembicaraan dengan berbagai hal terkait dengan tuntutan hukum secara umum.
Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH., M.Hum. [ Keynote Speaker ]

Daftar Isi |Halaman Judul |Daftar Isi |Daftar Isi 1 |001 |002 |003 |004 |005 | |006 |007 | 008 |009 |010 |011 |012 |
Bab 1 |001 |002 |003 |004 |005 |006 |007 |008 |009 |010 | |011 |012 |013 |014 |015 |016 |017 |018 |019 |020 |
Bab 2 |021 |022 |023 |024 |
Bab 3 |025 |026 |027 |028 |029 |030 | |031 |032 |033 |034 |035 |036 |037 |038 |039 |040 | |041 |042 |043 |044 |045 |046 |
Bab 4 |047 |048 |049 |050 |051 |052 |053 |054 |055 |056 |
Bab 5 |057 |058 |059 |060 ||061 |062 |
Bab 6 |063 |064 |065 |066 |067 |068 |069 |070 | |081 |082 |083 |084 |085 |086 |087 |088 |089 |090 | |091 |092 |093 |094 |095| 096 |097 |098 |099| 100 | |101 |102 |103 |104 |105 |106 |107 |108 |109 |110 | |111 |112 |113 |114 | 115 |116 |117 |118 |119 |120 | |121 |122 |123 |124 |125 |126 |127 |128 |129 |130 | |131 |132 |133 |134 |135 |136 |137 |138 |139| 140 | |141 |142| 143 |144 |145 |146 |147 |148 |149 |150 | |151 |152 |153 |154 |155 |156 |157 |158 |159 |160 | |161 |162 |163 |164 |165 |166 |167 |
Bab 7 |168 |169 |170 |171 |172 |173 |174 |175 |176 |177 |178 |179 | |180 |181 |182 |183 |184 |185 |186 |187 |188 |189| |190 |191 | |192 |193 |194 |195 | 196 | 197 |198 | 199 | 200 | 201 |
Bab 8
|202 |203 |204 |205 |206 |207 |208 |209 |
|210 |211 |212 |213 |214 |215 |216 |217 |218 |219 | |220 |221 |222 |223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | |230 |231 |232 |233 |Bab 9 |224 |225 |226 |228 |229 |230 |231 |232 |
Bab 10 |233 |234 |235 |236 |237 |238| 239 |240 |241 |242 |
Bab 11 |243 |244 |245 |246 |
Bab 12 |247 |248 |249 |250 |251 |252 |253 |254 |255 | |256 |257 |258 |259 |260 |
Bab 13 |261 |262 |263 |264 |265 |266 |267 |268 |269 | |270 |271 |272 |273 |274 |275 |276 |277 |278 |279 |280 |
Bab 14 |281 |282 |283 |284 |285 |286 |287 |288 |289 | |290 |291 |292 |293 |294 |295 |296 |297 |298 |299 | |300 |301 |302 |303 |304 |305 |306 |307 |308 |309 |310 |
Bab 15 |311 |312 |313 |314 |315 |316 |
Bab 16 |317 |318 |319 |320 |321 |322 |323 |324 |325 |326 |
Bab 17 |327 |328 |329 |330 |331|332 |
Bab 18 |333 |334 |335 |336 |337 |338 |339 |340 |341 |342 | |343 |344 |345 |346 |347 |348 |
Bab 19 |349 |350 |351 |352 |353 |354 |355 |356 |
Bab 20 |357 |358 |359 |360 |361 |362 |363 |364 |365 |366 | |367 |368 |369 |
Bab 21 |370 |371 |372 |373 |374 |375 |376 |377 |378 |379 | |380 |381 |382 |383 |384 |385 |
Bab 22 |386 |387 |388 |389 |390 |391 |392 |393 |394 |395 | |396 |397 |398 |399 |400 |401 |402 |403 |
Bab 23 |404 |405 |406 |407 |408 |409 |410 |411 |412 |413 | |414 |415 |416 |417 |418 |419 |420 |421 |
Bab 24 |422 |423 |424 |425 |426 |427 |428 |429 |430 |431 |432 |433 | |434 |435 |436 |437 |438 |439 |440 |441 |442 |443 |444 |445 |
Bab 25 |456 |457 |458 |459 |460 |461 |462 |463 |464 |465 |466 |467 | |468 |469 |470 |471 |472 |473 |474 |475 |476 |477 |478 |479 | |480 |481 |482 |483 |484 |485 |486 |487 |488 |489 |490 |491 | |492 |493 |494 |495 |
Penutup |496 |497 |498 |499 |500 |501 |502 |503 |504 |505 | |506 |507 |508 |509 |510 |511 |512 |513 |514 |515 |516 |517 | |518 |519 |520 |521 |522 |523 |
Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis 2010: Pusat Pendidikan dan Latihan Hukum (PUSDIKLAT) Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai lembaga pendidikan
dan pelatihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan ketrampilan hukum bagi mahasiswa S1 khususnya dan mahasiswa S2, alumni, praktisi dan masyarakat pada umumnya dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pembangunan hukum praktis.
Era Globalisasi sekarang ini yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi sehingga menuntut adanya Sumber Daya Manusia yang handal dan berkualitas di segala bidang, tidak terkecuali bidang hukum. Kontrak Bisnis atau penyusunan kontrak sangat diperlukan dalam membuat suatu perjanjian baik untuk antar individu maupun badan hukum agar memiliki kepastian hukum dan keadlian bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Pusdiklat kali ini kembali menyelenggarakan pelatihan hukum yang berkaitan dengan keahlian di bidang praktis (legal skill). Pelatihan tersebut yaitu Kontrak Bisnis 2010. Pelatihan ini awalnya hanya dibuka satu gelombang namun besarnya animo dari mahasiswa, masyarakat maupun praktisi maka Pusdiklat membuka gelombang kedua. Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 24-25 Februari 2010 dan gelombang kedua pada tanggal 17-18 Maret 2010. Pelatihan ini dilaksanakan diruang Audiovisual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jalan Tamansiswa No.158 Yogyakarta.
Pelatihan Kontrak Bisnis merupakan pelatihan lanjutan dari Contract Drafting. Pelatihan yang telah dilaksanakan ini membekali peserta mengenai Joint Venture Agreement, MoU, LoI, Perjanjian Franchise, Perjanjian Keagenan dan Distributor dan Perjanjian Kredit Perbankan. Materi disampaikan oleh para pembicara yang merupakan praktisi sekaligus akademisi yang berkompeten dalam bidangnya antara lain Dr. Ridwan Khairandy, SH.,MH, Not. Nukman Muhammad, SH.,MM, dan Dr. Surach Winarni, SH., M.Hum.
Simulasi dalam pelatihan ini, peserta diberi tugas untuk mengerjakan soal berupa kasus yang telah disediakan panitia. Peserta dalam hal ini diposisikan sebagai legal consultant yang diberi kebebasan dalam membuat kontrak tetapi tetap dalam koridor ketentuan soal yang diberikan panitia dengan dipandu oleh trainer. Dengan simulasi diharapkan peserta dapat paham dan mengerti proses pembuatan kontrak mengenai Joint Ventur Agreement, MoU, LoI, Perjanjian Franchise, Perjanjian Keagenan dan Distributor, serta Perjanjian Kredit Perbankan.
Pelatihan gelombang pertama diikuti oleh 62 peserta termasuk 2 (dua) orang pegawai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta dan 65 peserta pada gelombang kedua termasuk 1 (satu) orang alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya. Pelatihan ini pelaksanaannya berjalan secara kondusif dengan partisipasi peserta dalam aktif berdiskusi saat mengerjakan soal-soal simulasi yang diberikan oleh panitia.(sariyanti)
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id