Tag Archive for: Rusli Muhammad

Pusat Studi Hukum (PSH), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Selasa 11 Oktober 2011 menggelar acara Bedah Disertasi ”Undang-Undang Pengambilan tanah di Indonesia dan Malaysia” (suatu Kajian Perbandingan) dengan pembicara Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D.  direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII.

Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. H. Rusli Muhammad, SH., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa hasil dari disertasi menempatkan dosen-dosen FH UII untuk meraih gelar Doktor baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam bentuk disertasi itulah para dosen FH UII seperti Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. (peraih gelar Doktor dari University Kebangsaan Malaysia pada Faculty Undang-undang ) menuangkan pemikirannya  untuk dapat ditularkan ilmunya kepada para sesama dosen, mahasiswa baik didalam lingkungan FH UII maupun perguruan tinggi lain termasuk masyarakat luas. Lebih lanjut dikatan Dekan bahwa bedah disertasi ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan PSH dan Pimpinan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dr. Syamsudin, SH., M.Hum atas kegiatan yang telah dilaksanakan serta kepada Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D yang telah bersedia untuk melakukan bedah disertasi atas desertasinya. Diharapkan dosen-dosen FH yang lain setelah selesai menempuh program doktor  dapat melakukan bedah disertasi seperti ini.
Sedangkan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D sebagai pembicara dalam pengantarnya menyatakan bahwa disertasi ini bukan merupakan sebuah karya yang langsung begitu saja selesai dan sempurna tetapi merupakan sebuah karya yang masih membutuhkan masukan bahkan kritikan ataupun koreksi, sehingga bedah disertasi seperti ini harus dilaksanakan. Adapun materi bedah disertasi Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D memuat  hal-hal sebagai berikut: 
 
LATAR BELAKANG MASALAH
(1). Salah satu masalah yang termasuk rawan di Indonesia maupun Malaysia adalah masalah tanah. Tanah merupakan masalah yang hingga kini belum mendapatkan pengaturan yang tuntas dalam hukum di Indonesia maupun di Malaysia. Hal ini terbukti dari banyaknya keluhan masyarakat yang tanah miliknya diambil pemerintah. Hal itu dilakukan karena pemerintah mempunyai kepentingan tertentu seperti untuk pelebaran jalan, pembangunan tempat ibadah, sekolah dan lain-lain yang dinyatakan sebagai projek pembangunan bagi kepentingan umum
(2) Pembangunan, khususnya pembangunan fisik, mutlak memerlukan tanah. Tanah yang diperlukan itu, dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Indonesia)  atau kerajaan negeri (Malaysia), maupun tanah yang sudah ada hak oleh suatu subjek hukum (tanah hak). Jika tanah yang diperlukan untuk pembangunan itu berupa tanah negara atau tanah kerajaan negeri (bukan tanah hak milik), pengambilannya tidaklah sukar, yaitu dengan cara negara atau kerajaan negeri dapat mengambil tanah itu untuk selanjutnya digunakan untuk pembangunan. Lain halnya kalau tanah tersebut adalah tanah hak milik, akan menjadi rumit dalam pelaksanaan pengambilannya.
(3) Pengambilan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan tuntutan yang tidak dapat dielakkan oleh pemerintah mana pun. Semakin maju masyarakat, semakin banyak diperlukan tanah-tanah untuk kepentingan awam (umum). Sebagai konsekuensi dari hidup bernegara dan bermasyarakat, jika hak milik individu berhadapan dengan kepentingan umum maka kepentingan umum yang harus didahulukan. Namun demikian negara harus tetap menghormati hak-hak warnanegaranya kalau tidak mau dikatakan melanggar hak azasi manusia.
(4) Persoalan pengambilan tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah atau apapun namanya selalu menyangkut dua dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang  yaitu kepentingan “pemerintah atau kerajaan” dan “rakyat atau masyarakat”. Dua pihak yang terlibat yaitu “pemerintah atau kerajaan” dan “rakyat atau masyarakat” harus sama-sama memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai hal tersebut. Apabila hal itu tidak dihiraukan akan timbul masalah-masalah yang tidak jarang berkesudahan dengan kekerasan dan jatuhnya korban.
 
RUMUSAN MASALAH
(1) Bagaimanakah pengertian kepentingan umum dalam pengambilan tanah (land acquisition) untuk kepentingan umum di kedua negara?
(2) Bagaimanakah pelaksanaan ganti rugi atas pengambilan tanah untuk kepentingan umum oleh negara/kerajaan di Indonesia dan di Malaysia?
 
METODOLOGI PENELTIAN
(1) Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian.

SUMBER BAHAN HUKUM
(1) Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, seperti norma dan kaidah dasar, peraturan dasar, praturan perundang-undangan, hukum adat, yurisprudensi dan traktat.
(2) Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum bahan yang memberikan penjelasan trhadap bahan hukum primer, seperti RUU, hasil penelitian, literatur dan karya ilmiah lainnya.
(3) Bahan hukum tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti. kamus hukum, ensiklopedi dan bibliografi.
 
CARA MEMPEROLEH BAHAN HUKUM
(1) Untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang diperlukan, dilakukan dengan cara penelusuran, pengumpulan dan pengkajian bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, karya-karya ilmiah serta dokumen-dokumen tertulis lainnya.
(2) Analisis yang digunakan dalam peneliti ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis data penelitian yang diperoleh dari bahan hukum, untuk selanjutnya dikaji secara mendalam dan diinterpretasikan oleh peneliti untuk mendapatkan kesimpulan yang diharapkan.
 
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Kepentingan umum
(1) Pengertian dan Batasan Kepentingan Umum
(2) Perubahan Konsep kepentingan awam dalam Pengambilan Tanah.
B. Ganti Kerugian
(1) Dari huraian di atas jelaslah adanya perbezaan dalam hal bentuk pampasan. Di  Indonesia bentuk atau macam dari pampasan tidak hanya berupa wang tetapi dapat berupa wang, tanah pengganti, permukiman baru atau gabungan dari bentuk pampasan tersebut  bahkan boleh pembayaran pampasan dalam bentuk lain yang dipersetujui oleh pihak-pihak yang terbabit. Sedangkan di Malaysia bentuk atau macam pampasan hanya satu pilihan iaitu berupa uang.
(2) Sedangkan untuk memaknai arti dari pampasan yang layak atau berpatutan apakah di Indonesia maupun di Malaysia, mengalami kesukaran. Sehingga untuk mewujudkan harga berpatutan itu diperlukan variabel-variabel lain sebagai pendokong untuk terwujudnya harga yang berpatutan itu atau paling tidak mendekati
 
SIMPULAN
Dasar Kepentingan umum
(1) Dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, pengertian kepentingan umum adalah kepentingan sebahagian besar masyarakat. Kemudian kepentingan sebahagian besar masyarakat itu disenaraikan (list provisions) dalam beberapa bentuk projek (seksyen 5). Selain dari yang telah disebutkan itu, maka projek-projek itu bukanlah untuk kepentingan umum. Oleh itu, pihak yang memerlukan tanah dapat memakai cara jual beli saja.
(2) Di Indonesia pengertian kepentingan umum ini telah beberapa kali mengalami perubahan konsep. Pada awalnya kepentingan umum ini termasuk juga projek-projek yang dibangun oleh swasta. Pada masa itu ramai pihak swasta melakukan kesepakatan dengan pemerintah untuk mendapatkan tanah rakyat dengan harga murah atas alasan pembangunan projek yang mereka lakukan adalah untuk kepentingan umum. Oleh karena kerap mendapat protes dari masyarakat, maka pemerintah melakukan beberapa pindaan terhadap peraturan-peraturan tersebut sehingga konsep yang terakhir itu.
(3) Di Malaysia, APT 1961 tidak memberikan pengertian kepentingan awam. APT hanya memberikan bimbingan umum (general guide). Pengertian maksud dan tujuan kepentingan umum adalah dengan melihat apakah maksud atau tujuan  itu untuk menyediakan kepentingan-kepentingan umum kepada masyarakat atau sebaliknya.
(4) Seperti halnya di Indonesia, di Malaysia pun konsep kepentingan umum ini mengalami perubahan.   Dengan pemindaan seksyen 3(b) APT 1960 pada 12 September 1991, telah terjadi perubahan konsep pengambilan tanah. Jika dahulunya tanah diambil untuk tujuan awam yang membawa faedah bagi orang ramai, tetapi sekarang ini tanah boleh diambil untuk memberi kepada orang perseorangan  atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi untuk tujuan peribadi seseorang atau untuk tujuan badan atau syarikat. Dengan secara langsung, tanah milik seseorang  boleh diambil untuk diberikan kepada orang lain, badan atau syarikat yang kaya dengan alasan untuk pembangunan negara.
 
GANTI RUGI/PAMPASAN
(1) Di Indonesia, pampasan atau ganti rugi diberi takrif sebagai pengganti terhadap kerugian baik bersifat fizikal dan/atau bukan fizikal sebagai akibat pengambilan tanah kepada yang empunya tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengambilan tanah.
(2) Bentuk pampasan dapat berupa; a. Wang; dan/atau b. Tanah pengganti dan/atau c. Permukiman kembali (relokasi atau penampungan); dan/atau d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk pampasan tersebut, dan e. Bentuk-bentuk lain yang disepakati pihak-pihak yang berkenaan.  Pampasan diberikan ke atas; tanah, bangunan dan tanaman.
(3) Bentuk pampasan hanya satu sahaja iaitu berbentuk wang dan pampasan hanya diberi ke atas tanah dan ke atas apa-apa pembangunan yang telah dibuat di atas tanah berkenaan dengan syarat pembangunan itu tidak melanggar syarat guna tanah yang ditetapkan dalam hak milik. Walau bagaimanapun, pampasan tidak boleh dituntut untuk tanaman karena nilai tanaman telah diambil kira dalam nilai tanah. Penentuan nilai pampasan di Malaysia menggunakan satu panduan iaitu berasaskan nilai pasaran. Tidak ada takrif  yang diberikan oleh Akta Pengambilan Tanah 1960 tentang nilai pasaran.
(4)J adual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut kaedah menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu.
(5) Jadual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut norma menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu.
Bedah disertasi yang dimoderatori oleh Moh. Hasyim, SH., M.Hum. dan dihadiri oleh kalangan dosen dari lingkungan FH UII dan perguruan tinggi lain, mahasiswa S1, S2 dan S3 serta beberapa praktisi tersebut berakhir pada pukul 11.30.

 

Fakultas Hukum UII, Rabu 21 September 2011, Pimpinan Dekanat yang terdiri dari Dekan, Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH.,  Ka.Prodi, Karimatul Ummah, SH., M.Hum. dan Sek.Prodi S1 Ilmu Hukum Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum, mengundang mahasiswa angkatan 2011/2012 yang lolos seleksi Beasiswa Unggulan tahun 2011 dari Biro Perencanaan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Depdiknas.

Pada arahannya Dr. Rusli Muhammad, SH., MH, menyatakan bahwa mahasiswa yang lolos seleksi beasiswa unggulan ini sebanyak 20 dari 30 mahasiswa FH UII yang diusulkan ke BPKLN. Ke 20 mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa yang masuk ke FH UII melalui jalur Penelusuran Siswa Berprestasi (PSB) disamping juga karena mempunyai nilai akademik (hasil UAN) yang diatas rata-rata tetapi juga mempunyai  prestasi-prestasi non akademik mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga propinsi.
Lebih lanjut diharapkan mahasiswa yang lolos seleksi tersebut dapat memanfaatkan beasiswa yang diberikan yaitu berupa pembiayan selama mengikuti program S1 atau selama 7 semester atau 48 bulan serta dapat menunjukkan potensi dan keunggulannya untuk mengangkat nama baik institusi yaitu FH UII dan diharapkan juga dapat mengembangkan prestasi dan keunggulannya tidak hanya dikancah nasional tetapi juga internasional.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan pula oleh Ka.Prodi S1 Ilmu Hukum, Karimatul Ummah, SH., M.Hum. tentang mekanisme pengisian Surat Pernyataan, Booklet serta From Data Pribadi secara baik dan benar.Diharapkan data-data tersebut segera dilengkapi dan diselesaikan untuk segera dikirim ke BPKLN diserta dengan naskah penandatanganan kontrak beasiswa yang juga telah dipersiapkan. Semoga Sukses.

 

Fakultas Hukum UII bertempat di Ruang Sidang Lantai III, Hari Jum;at, 16 September 2011 menggelar Pra-Rakorja. Menurut Nurjihad, SH., M.Hum. sebagai Ketau Panitia Pra-Rakorja, acara ini diselenggarakan sebagai ajang untuk mendapatkan masukan-masukan strategis yang nantinya akan dibawa pada Rakorja yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25 September 2011.

Pra-Rakorja yang dibuka oleh Dekan FH UII, Dr. Rusli Muhammad, SH., MH tersebut dalam pembukaannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan dirancang dengan berbagai tahapan.Tahapan pertama adalah diskusi yang kedua adalah Pra-Rakorja yang diikuti oleh Dosen Tetap dan Tenaga Kependidikan Tetap untuk memberikan masukan-masukan sebagai bahan Rakorja yang akan dilaksanakan pada 25-25 September 2011,  sehingga dimohon kepada para peserta untuk memberikan masukan-masukan terbaiknya untuk program kerja ke depan demi kemajuan FH UII, dikarenakan ditangan Bapak\Ibu Dosen tetap dan Tenaga Akademiklah maju dan mundurnya FH UII dapat dilaksanakan.
 
Lebih jauh menurut Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam penyampaian kebijakan umum Dekan, kebijakan umum dekan dan program kerja yang telah dilaksanakan dan akan disusun tidak terlepas dari pedoman yang berupa Renstra Universitas, Renstra Fakultas, Program kerja yang disusun pada periode 2010-2011 serta evaluasi manajemen dari Badan Wakaf. Hal-hal yang perlu dicermati pada Program Kerja 2010-2011 adalah sebagai berikut:
 
Bidang Dokumen, Kelengkapan dokumen-dokumen  kegiatan fakultas masih perlu diperhatikan.
Program kerja, program kerja fakultas tidak menemui banyak temuan ketika dilaksanakan audit dari Badan Wakaf.
Bidang Perpustakaan, diperlukan optimalisasi pengelolaan perpustakaan menjadi perpuskaan modern.
Bidang tata kelola keuangan,  diperlukan efisiensi dan efektifitas  pengelolaan keuangan disamping mencari sumber dana baik melalui optimalisasi unit-unit usaha dan Hibah.
Struktur Organisasi, perubahan atau pengembangan organisasi  meskipun masih dalam proses diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi organisasi FH
Bidang SDM, optimalisasi SDM masih perlu dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan.
Bidang Penelitian, FH UII merupakan lembaga ilmiah yang tidak hanya melakukan transformasi ilmu saja, sehingga perlu dilakukan oleh dosen-dosen penelitian yang bersifat institusional dalam setiap tahunnya sehingga FH UII juga menjadi sentral atau barometer Pendidikan Hukum di Indonesia.
Bidang kerjasama, kerjasama sudah banyak dilakukan baik dengan MoU atau MoA perlu dilakukan optimalisasi terhadap implementasi hasil kerjasama.
Bidang Pengabdian Masyarakat, melalui LKBH sudah dijalankan dengan baik seperti, konsultasi bantuan hukum, pelatihan/penyuluhan hukum dan pendampingan terhadap kasus-kasus hukum bagi masyarakat.
Bidang Dakwah Islamiah, merupakan bagian dari catur dharma perguruan tinggi sehingga implementasinya perlu ditingkatkan. Implementasi utama catur darma ini adalah melalui takmir masjid.
Bidang Alumni, (1) semakin meningkatkan peran mahasiswa dalam kegiatan ilmiah dan mendorong prestasi-prestasi mahasiswa untuk semakin meningkatkan citra  positif bagi fakultas sehingga ketika menjadi mahasiswa telah lulus dan menjadi alumni akan selalu memberikan nama baik bagi almamaternya (2) Meningkatkan tracer study agar alumni semakin dekat dengan almamaternya dan almamater akan semakin dekat dengan alumninya.
 
Pra-Rakorja 2012 tersebut dibagi dalam beberapa sesi, yaitu:  (1) penyampaian kebijakan umum fakultas (2) presentasi dan masukan program kerja bidang akademik (3) presentasi dan masukan program kerja bidang umum dan keuangan (4) presentasi dan masukan program kerja bidang kemahasiswaan dan alumni.

 
 Fakultas Hukum, Kamis 17 Maret 2011. Dalam rangka rangkaian kegiatan Seminar Nasional ” ”Sistem Pengawasan dan Kode Etik Hakim Konstitusi di Jerman dan Indonesia” yang akan diselenggarakan Senin, 21 Maret 2011 di Saphire Hotel Yogyakarta, Fakultas Hukum UII melalui Panitia Seminar Nasional mengadakan Pers Release. 

Pers Release yang dihadiri oleh 15 wartawan dari media massa dan elektronik tersebut berlangsung di ruang sidang dekanat lantai 1 dipimpin  oleh Ketua Panitia seminar nasional dan Dekan Fakulta Hukum UII. Dalam pengantarnya ketua panitia Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum Tata Negara (HTN) menyatakan bahwa, seminar ini terselenggara atas kerjasama antara Hanns Seidel Foundation (HSF) Indonesia dan Departemen Hukum Tata Negara (HTN) serta Program Pascasarjana FH UII, sedangkana Pers Release ini dimaksudkan untuk mempublikasikan perlunya pengawasan hakim mahkamah konstitusi sehingga masyarakat dapat ikut berperan serta dalam mengawasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal Konstitusi.
Sedangkan Dekan FH UII, Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam Pers Release tersebut berharap bahwa Konstitusi di Indonesia terhindar dari segala macam mafia peradilan yang akhir-akhir ini semakin berkembang dan telah masuk ke berbagai institusi hukum di Indonesia serta merupakan salah satu bentuk antisipasi supaya tidak ada lagi mafia-mafia peradilan. Hal ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab Perguruan Tinggi dalam menghasilkan sarjana-sarjana yang komitmen di bidang keilmuannya.
Terkait pertanyaan salah satu wartawan tentang bentuk antisipasi yang akan dilakukan untuk menghindari terjadinya mafia peradilan tersebut adalah (1) mencoba mengangkat persoalan ini melalui kajian-kajian ilmiah sehingga bentuk pengawasan dapat dilakukan (2) melalui metode pendidikan, dengan cara membekali mahasiswa untuk menjadi hakim yang baik. Sebagai akhir pers release tersebut disampaikan oleh Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. Bahwa sistem pendidikan saat ini belum meyakinkan untuk menghadapi godaan-godaan yang ada, diperlukan penanaman nilai moral  serta keseimbangan antara pendidikan moral, spiritual dan intelktual,

 Fakultas Hukum UII: Senin 4 Oktober 2010 FH UII menggelar acara penandatanganan MoA (memorandum of agreements) serta pemberian pengakuan tertinggi kepada Pimpinan Tertinggi Hanns Seidel Foundation (HSF) Jerman yaitu Dr.h.c.mult. Hans Zehetmair atas Kerjasama yang baik antara FH UII dan HSF.

Selain Pemberian Pengakuan tertinggi kepada Pimpinan Tertinggi HSF dan penandatanganan MoA, ditandatangani pula MoU (memorandum of understanding) antara Rektor Universitas Islam Indonesia dan HSF. Dalam sambutannya dr. Rusli Muhammad, SH., MH selaku Dekan FH UII menyampaikan. Bahwa pemberian pengakuan tersebut didasarkan pada tiga hal, yaitu: (1)Peran nyata Dr.h.c.mult. Hans Zehetmair dalam mewujudkan hubungan kerjasama yang dibangun antara HSF dengan UII dan Fakultas Hukum dalam upaya meningkatkan proses pembelajaran menuju World Class University. (2) Adanya perhatian yang besar terhadap dunia sehingga dapat mempertemukan diantara dua peradaban yakni HSF yang mewakili peradaban Barat dan UII yang mewakili peradaban Timur. (3)Dr.h.c.mult. Hans Zehetmair telah berhasil memperlihatkan perhatiannya terhadap dialog antar umat beragama dalam upaya mengurangi ketegangan antar pemeluk umat beragama yang terjadi baik di level lokal, nasional maupun internasional.Pada kesempatan tersebut disampaikan pula orasi ilmiah Dr.h.c.mult. Hans Zehetmair yang berjudul ”Pemikiran Mengenai Dialog Lintas Agama-Pernyataan Dari Sudut Pandang Eropa”.Acara tersebut ditutup dengan ramah-tamah antara Pimpinan HSP Jerman dan Indonesia, Pimpinan UII berserta Pimpinan Fakultas Hukum.
Sample Image

Sample ImageTamansiswa, 17 s/d 18 April 2010 diselenggarakan Sarasehan Sistem Penilaian dan Standarisasi SAP (Satuan Acara Perkuliahan) menuju Standar Nasional Perguruan Tinggi. Sebagai bentuk respon positif dan wujud dari perbaikan proses pembelajaran di Fakultas Hukum UII pengayaan dan perbaikan SAP secara serius digarap menjadi sebuah bentuk kegiatan Sarasehan dan Workshop yang dilaksanakan dalam 2 hari.

Sample ImageTamansiswa, 17 s/d 18 April 2010 diselenggarakan Sarasehan Sistem Penilaian dan Standarisasi SAP (Satuan Acara Perkuliahan) menuju Standar Nasional Perguruan Tinggi. Sebagai bentuk respon positif dan wujud dari perbaikan proses pembelajaran di Fakultas Hukum UII pengayaan dan perbaikan SAP secara serius digarap menjadi sebuah bentuk kegiatan Sarasehan dan Workshop yang dilaksanakan dalam 2 hari.

Sample ImageSarasehan dilaksanakan pada hari Jum’a, 16 April 2010 dengan menghadirkan pembicara yang sudah cukup terkenal walaupun dari internal UII juga. Dikenal sebagai salah satu Pakar Pembelajaran di UII yang sampai saat ini masih komit di Fakultas Ilmu Agama Islam UII untuk mengembangkan dan membawa Fakultas tersebut kembali menjadi salah satu idola fakultas-fakultas di UII. Beliau adalah Drs. Hujair AH Sanasky, M.Si. Berkenan memberikan materi tentang Teknik dan Strategi Penyusunan SAP berbasis SNPT Model Badan Penjaminan Mutu UII.

Sample ImageSelepas mendapatkan sertifikat ISO 9001 Fakultas Hukum harus berusaha keras untuk berbenah diri dan senantiasa melakukan perbaikan. Sistem pendidikan menjadi indikator utama keberhasilan suatu institusi yang akan menjamin lulusannya bergelar SH dengan kualifikasi yanghandal. Menguasai pengetahuan dan skill dalam bidang Hukum, mempunyai moral yang kuat untuk memperjuangkan keadilan dan mampu menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia.

Sample ImagePada akhir tampuk kepemimpinan dekanat yang akan segera usai dengan terpilihnya Dr. Rusli Muhammad sebagai calon terlantik dekan baru Fakultas Hukum UII pada 12 April 2010 kemarin. Pimpinan Fakultas saat ini terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi bersama Sekretaris serta Ketua Departemen di Lingkungan FH UII serta Ketua Internasional Program berharap agar sarasehan dan workshop penyesuaian SAP ini menjadi warisan dan tinggalan yang baik untuk dapat dilanjutkan.

Sample ImagePada Sarasehan dan workshop ini seluruh dosen Pengampu Mata Kuliah dihadirkan untuk menggodok SAP yang sebenarnya belum cukup lama direnovasi. Namun karena perkembangan sistem pendidikan dan tuntutan kualitas yang semakin cepat dan mendesak hal ini dianggap penting dan tidak dapat ditunda lagi. Mahasiswa keluaran FH UII harus mampu tampil beda, mempunyai senjata ampuh yang tidak dimiliki oleh lulusan dari perguruan tinggi lain, kata salah seorang pegawai akademik yang tentunya juga memahami betapa pentingnya materi pembelajaran dalam mempengaruhi hasil lulusan. Beberapa karyawan dalam workshop ini akan dilibatkan mengingat pentingnya satu kesatuan visi dan misi untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan bersama. Viva FH UII, maju terus pantang mundur cetak sarjana berkualitas, bersama membangun negeri. Mengawal keadilan dan menyapuketidakadilan untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.

Sample Image