Tamansiswa (uiinews) Sebanyak seratus peserta seminar regional memadati Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Seminar Regional dengan tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi ManusiaSeminar Regional” ini terselenggara atas kerjasama Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum UII dengan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah’ DIY.
Tamansiswa (uiinews) Sebanyak seratus peserta seminar regional memadati Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Seminar Regional dengan tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi Manusia” ini terselenggara atas kerjasama Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum UII dengan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah’ DIY. Kegiatan ini berlangsung setengah hari mulai pukul 09.00 sd 12.00 wib, Senin (9/12) diusung dalam rangka menyongsong dan memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia yang jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 ini.
DR. Rusli Muhammad, SH.,M.H. selaku Dekan FH UII dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Aisyiah DIY yang telah menjalin kerjasama dengan FH UII (cq. Departemen HTN dalam penyelenggaraan Seminar dengan Tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi Manusia” ini. Lebih lanjut Rusli mengatakan bahwa sebetulnya posisi perempuan saat ini sudah kuat dibandingkan pada jaman nenek moyang atau jaman jahiliyah dahulu. Kalau dulu perempuan bagaikan ‘daun pisang’ dipakai hanya pada musim hujan dan setelahnya dibuang. Namun alhamdulilah sekarang ini posisi perempuan semakin menguat hampir sejajar dengan kaum pria. Bahkan ada pepatah mengatakan bahwa sebuah negara atau keluarga tanpa wanita tiada artinya. Sehingga pada system pemerintahan, posisi perempuan ini diatur dengan undang-undang. Diantaranya Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) yang mengatur kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30 persen. Namun Rusli juga sedikit menitipkan pesan kepada para peserta yang sebagian besar adalah kaum Hawa ini, bahwa kalau perempuan sudah keluar rumah (entah itu menjadi anggota legislative, menjadi Bupati, Gubernur atau menjalani karier lainnya) harus ekstra berhati-hati, karena mereka itu akan diintai oleh seribu bahkan sejuta gangguan baik berupa gangguan syetan maupun iblis. Sehingga tidak sedikit pula kaum perempuan yang duduk di kursi DPR/MPR maupun menjadi Birokrasi lainnya akhirnya meringkuk di balik jeruji penjara.
Dalam sambutannya Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pengurus Wilayah Aisyiah ( PWA) DIY, Pandam Nurwulan SH MHum yang dikuatkan oleh Ketua Pengurus Wilayah Aisyiah (PWA) DIY, Hj. Siti Zulaikhah mengatakan bahwa kali ini MHH PWA DIY berhasil mengadakan kerjasama dengan Departemen HTN FH UII dalam bentuk Seminar Regional tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi Manusia”, terima kasih diucapkan kepada FH UII melalui Departemen HTN yang telah berkenan ikut andil demi terselenggaranya kegiatan ini. Seminar ini diagendakan untuk menyongong dan memperingati Hari HAM se-dunia yang tepatnya jatuh pada besok Selasa (10/12). Dalam kesempatan ini MHH PWA DIY yang mempunyai program unggulan Biro Konsultasi Keluarga dan Bantuan Hukum Nurul Sakinah berniat akan merelounching kegiatan bidang tersebut. Sebab keberadaan biro layanan hokum ini sebenarnya sudah ada sejak tahun kemarin, namun kurang berjalan dengan baik. Sehingga mulai tahun ini 2014 akan diaktifkan kembali keberadaannya, maka dengan mengucapkan ‘Bismillahirrohmanirrohiem’ kegiatan Layanan Biro Konsultasi Keluarga dan Bantuan Hukum Nurul Sakinah dinyatakan dibuka, begitu sambut Ketua PWA DIY mengakhiri paparannya.
Seminar ini menghadirkan tiga nara sumber, diantaranya Dr. Ni’matul Huda SH MHum, dan Dr. Drs. Muntoha SH M.Ag. (keduanya Dosen FH UII) serta Siti Ghoniyatun,SH (Komisioner KPU DIY (Perempuan dalam Realitas Pencalonan Anggota Legislatif dalam Pemilu Tahun 2014)dengan didampingi moderator Sri Hastuti Puspitasari SH MH. (sariyanti)

















Auditorium UII, Kamis 12 April 2012. Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII menyelenggarakan Diskusi ber-Séri “Menggagas Ilmu Hukum Berparadigma Profetik Sebagai Landasan Pengembangan Pendidikan Hukum di Fakultas Hukum UII”. Pada Diskusi Seri 3 tersebut menghadirkan Pembiacara Prof. Dr. M. Amin Abdullah, M.A. dan Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. serta moderator Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D.
Dekan FH UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa diskusi ini diselenggarakan atas dasar problema yang dihadapi oleh fakultas hukum pada umumnya yaitu belum mampu menghasilkan lulusan sesuai dengan yang diharapkan meskipun metode pendidikan yang digunakan sudah semakin maju sehingga banyak sarjana hukum yang kini menjadi penegak hukum belum mampu secara istiqomah untuk menjalankan tugasnya. Saat ini banyak perguruan tinggi sudah memulai membuka paradigma baru dalam pengelolaan pendidikan tinggi di bidang hukum, namun pendidikan hukum yang berparadigma dan sistematis berbasis ke-Islaman lah baru digagas oleh Fakultas Hukum UII. Dengan diskusi yang didasari pada Hukum Profetik sebagai landasan pengembangan pendidikan hukum, diharapkan akan muncul pendidikan hukum yang dalam penerapannya akan menghasilkan ilmu hukum yang berparadigma untuk mengisi nuansa-nuansa yang ada pada problema hukum saat ini sehingga hukum tidak saja hanya tertulis tetapi merupakan hukum yang bermakna dalam kehidupan yang sesungguhnya.
Menurut Prof. Dr. M.Amin Abdullah, MA., dalam materinya “Etika hukum di Era Perubahan Sosial – Pradigma Profetik dalam Hukum Islam melalui Pendekatan System” menyatakan bahwa Paradigma pro(f)etik kembali diminati kembali oleh beberapa kalangan akademisi dan intelegensia untuk membantu masyarakat Muslim kontemporer keluar dari kesulitan-kesulitan yang dihadapinya sekarang ini, baik pada dataran lokal maupun global-internasional. Prof. Amin menegaskan bahwa paradigma profetik tidak dapat lepas dari perjalanan sejarah pemikiran Islam dalam perjumpaannya dengan sejarah panjang perkembangan pemikiran umat manusia pada umumnya dan sekaligus dalam pergumulannya dengan konstruksi bangunan filsafat keilmuan Islamic Studies/Dirasat Islamiyyah dari setiap era yang dilaluinya (tradisional, modern dan post modern). Kedua dimensi ini yaitu waktu (history) dan pemikiran (thought) tidak dapat terpisah, tetapi menyatu . Oleh karenanya , paradigma profetik hukum Islam kontemporer tidak dapat melepaskan diri dari pergumulannya dengan sains modern, ilmu-ilmu sosial dan humaniora kontemporer. Pendekatan system yang hendak diperkenalkan dalam tulisan ini diharapkan akan dapat membantu upaya untuk menyusun kembali paradigma baru hukum Islam yang peka dan bermuatan nilai-nilai profetik kontemporer, khususnya oleh masyarakat Muslim kontemporer dalam perjumpaan mereka dengan komunitas dan budaya lokal di masing-masing negara (local citizenship) dan sekaligus dalam perjumpaannya dengan komunitas dan budaya global-internasional (world citizenship). Tanpa mempertimbangkan kedua sisi tersebut, bangunan paradigma pro(f)etik yang dicita-citakan akan kehilangan signifikansi dan elan vitalnya.
Sedangkan Prof. Jawahir Thontowi SH., Ph.D. dalam materinya “Paradigma Profetik dalam pengembangan Pendidikan Ilmu Hukum” dalam satu kesimpulan yang disampaikan oleh Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D. menyatakan bahwa Perilaku dan landasan profetik sangat banyak, dari tekstual supaya menjadi lebih aplicable diperlukan adanya kesepakatan , integritas dan titik kebenaran yang akan dicapai dengan etika sebagai titik central.




