Tag Archive for: Tamansiswa

Kunjungan Mahasiswa FH Universitas Islam Kadiri
Kunjungan Mahasiswa FH Universitas Islam KadiriTAMANSISWA. Dalam rangka mengembangkan wawasan akademik dan khazanah ilmu pengetahuan bagi mahasiswa, Sejumlah 30 mahasiswa serta dosen pendamping Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Kediri Jawa Timur mengadakan kunjungan ke FH UII pada Senin, 15 Februari 2016/ 4 Rabi’ul Akhir 1437 H.
Kunjungan Mahasiswa FH Universitas Islam KadiriTAMANSISWA. Dalam rangka mengembangkan wawasan akademik dan khazanah ilmu pengetahuan bagi mahasiswa, Sejumlah 30 mahasiswa serta dosen pendamping Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Kediri Jawa Timur mengadakan kunjungan ke FH UII pada Senin, 15 Februari 2016/ 4 Rabi’ul Akhir 1437 H. Mahfud Fahrazi, SH., MH selaku dosen pendamping dalam sambutannya pada kunjungan tersebut menyampaikan bahwa para mahasiswa FH Universitas Islam Kadiri dirasa perlu untuk mengetahui bagaimana sistem akademik di FH UII serta budaya belajar dan mengajar di FH UII.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa para mahasiswa Hukum haruslah memiliki integritas yang tinggi, serta diimbangi oleh ilmu agama yang kuat. Beliau juga berharap agar para mahasiswa kedepannya akan menjadi tokoh-tokoh yang dapat memberikan kontribusinya bagi masyarakat dilingkungan serta bagi bangsa Indonesia. Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D, Ketua Program Studi SI Ilmu Hukum FH UII menyampaikan beberapa hal diantarnya terkait sistem pengajaran dan kurikulum di FH UII yang mana memang memiliki keunikal lokal tersendiri.
Pada sesi terkahir, secara aktif para mahasiswa menanyakan berbagai hal diantarnya adalah perihal study transfer, sistem MOU serta budaya para mahasiswa yang belajar di FH UII. Selanjutnya, para mahasiswa diantarkan berkeliling mengunjungi kelas- kelas, Laboratorium Diorama dan Ruang Peradilan Semu di FH UII. ( Malikhatun Nisa’).
TINGKATKAN KUALITAS MKKH, FH UNWIKU KUNJUNGI FH UII
TINGKATKAN KUALITAS MKKH, FH UNWIKU KUNJUNGI FH UIITAMANSISWA. Kamis, 2 Jumadil Awal 1437H/11 Februari 2016 FH UII menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Wijaya Kusuma (UNWIKU) Purwokerto dan diterima di Ruang Sidang Dekanat I. Kunjungan yang beragendakan meningkatkan kualitas Mata Kuliah Kemahiran Hukum tersebut dihadiri para pimpinan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) baik dari FH UII serta dari FH UNWIKU Purwokerto.
TINGKATKAN KUALITAS MKKH, FH UNWIKU KUNJUNGI FH UIITAMANSISWA. Kamis, 2 Jumadil Awal 1437H/11 Februari 2016 FH UII menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Wijaya Kusuma (UNWIKU) Purwokerto dan diterima di Ruang Sidang Dekanat I. Kunjungan yang beragendakan meningkatkan kualitas Mata Kuliah Kemahiran Hukum tersebut dihadiri para pimpinan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) baik dari FH UII serta dari FH UNWIKU Purwokerto.
Dekan FH UNWIKU, Rusito, SH., MM menyampaikan bahwa Universitas Wijaya Kusuma ( UNWIKU) yang merupakan Universitas kedua di Purwokerto setelah UNSOED, telah beberapa kali mengalami pasang surut dalam dunia pendidikan, terlebih pada Fakultas Hukum nya yang sampai dengan saat ini masih memiliki 26 Dosen. “ Niat kedatangan kami adalah berguru pada UII, khususnya pada FH UII yang telah melahirkan alumni-alumni yang kita ketahui rekam jejakny , kami semua ingin berguru terkait sistem akademik yang ada di FH UII”. tambahnya.
Sejalan dengan tujuan dan maksud kunjungan FH UNWIKU, Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum menyampaiakan bahwa banyaknya perubahan-perubahan dalam dunia pendidikan, membuat para akademisi juga dituntut untuk melakukan perubahan-perubahan guna mengimbangi perubahan tersebut, namun demikian kita tidak boleh terjebak dalam perubahan. Selanjutnya, beliau juga menyampaikan bahwa produk-produk Fakultas Hukum saat ini dirasa belum dapat dilihat bagaimana integritasnya, oleh karenanya kita diharapkan untuk tetap mengkaji dan mencermati kurikulum-kurikulum yang ditawarkan oleh DIKTI untuk output yang lebih baik.
Selanjutnya, Ketua Program Studi Si Ilmu Hukum FH, Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D menjelaskan sistem akademik yang diterapkan di FH UII kepada para mahasiswa, baik dari sisi mata kuliah secara umum yang diambil oleh tiap mahasiswa serta hal lainnya terkait akademik di FH UII. Penyampaian dikusi dilanjutkan oleh kepala Pusat Pendidikan dan Latihan ( PUSDIKLAT) FH UII, Nurjihad, SH., MH yang menyampaiakn bahwa Lab. Pusdiklat FH UII mengkoordinir Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) serta mengatur jadwal perkuliahan praktikumnya. Ditambahkan oleh beliau juga bahwa para mahasiswa yang telah selesai teori MKKH selanjutnya akan melaksanakan praktikum yang sesuai dengan MKKH yang diambil. Sebagai contoh adalah MKKH Keadvokatan dengan praktikum pemberkasan, MKKH Contact Drafting dengan praktik pembuatan perjanjian seperti hutang dsb, MKKH Peradilan dengan mensimulasikan persidangan di ruang laboratorium pengadilan semu serta yang terakhir MKKH Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan praktik legislasi semu yang bertempat di kantor DPRD Yogyakarta, kantor DPRD Sleman maupun kantor DPRD Bantul hal tersebut dimaksudkan agar para mahasiswa dapat mengaplikasikan secara langsung bagaiamana pembentukan perundang-undangan dikantor pemerintahan. Beliau juga menambahkan bahwa menjelaskan bahwa kuliah Kemahiran Hukum di FH UII difasilitasi dengan adanya laboratorium-laboratorium yang merupakan sarana dan prasarana bagi para mahasiswa baik itu laboratorium indoor maupun outdoor seperti laboratorium Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) dan Lembaga Khusus Bantuan Hukum (LKBH). ( Malikhatun Nisa’)
FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di Indonesia
FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di IndonesiaTamansiswa, (22/12) Persepsi diawal tahun 2015 ini ternyata tidak diikuti dengan semangat melakukan penegakan hukum lebih baik dan propersional oleh lembag-lembaga hukum yang ada, bahkan dalam perjalannya banyak terjadi akrobat hukum yang salah satunya kembali berulang kasus “ cicak VS buaya” sesi II.
FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di IndonesiaTamansiswa, (22/12) Persepsi diawal tahun 2015 ini ternyata tidak diikuti dengan semangat melakukan penegakan hukum lebih baik dan propersional oleh lembag-lembaga hukum yang ada, bahkan dalam perjalannya banyak terjadi akrobat hukum yang salah satunya kembali berulang kasus “ cicak VS buaya” sesi II. Selanjutnya, persoalan korupsi di Indonesia masih menjadi masalah di Indonesia yang tidak kunjung selesai, bahkan korupsi telah berevolusi dalam praktik kenegaraan, bukan saja pada level penyimpangan hukum dan kewenangan akan tetapi korupsi telah tersistematik melalui upaya legislasi yang yang melemahkan berbagai peran strategis lembaga anti korupsi seperti KPK. Terakhir, peristiwa yang cukup menyita perhatian kita yaitu kasus perpanjangan kontrak freeport yang berujung pada kegaduhan politik di senayan.
Daftar peristiwa diatas bukan dalam maksud membuat kita semakin apatis. Namun justru diharapkan mampu menjadi pelecut semangat untuk terus berjuang mewujudkan idealitas. Berdasarkan pemikiran tersebut, menjadi sangat penting bagi Fakultas Hukum UII dan bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) komisariat FH UII untuk menggelar Sarasehan “ Refleksi Akhir tahun Penegakan Hukum di Indonesia”. Acara yang diselenggarakan pada 22 Desember 2015/ 12 Maulud 1436 H di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH ini menghadirkan pembicara diantaranya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU serta Dr. Burso Muqoddas, SH., M.Hum.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan denagn perkembangannya, ilmu hukum sangat penting untuk selalu dipelajari terutama oleh para genersai muda. Ditambahkan beliau bahwa FH akan selalu berperan aktif dalam sumbangsih pemikiran- pemikiran hukum yang ada di Indonesia.
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU menyampaiakan beberapa catatan refleki akhir tahun terkait hukum dan politik di Indonesia, diantarnya yang pertama adalah hubungan Presiden dan DPR, yang pada awal pemerintahannya sempat didahului dan diikuti oleh ketegangan anatara DPR dan Presiden. Kemelut politik ini akhirnya dapat diselesaikan menurut bingkai cara-cara hukum tata negara sehingga pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, beliau juga menambahkan beberapa cacatan hukum dan politik lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2015 yaitu Penyelenggaraan Pemilukada serentak di Indonesia, Konflik antar penegak hukum antara KPK-Polri serta keributan terkait perpanjangan kontrak Freepot.
Dr. Busro Muqqodas, SH., M.Hum dalam paparannya menyampaiakn beberapa catatan penting yang terjadi selama tahun 2015, yaitu Demokrasi yang mengalamin kelumpuhan konsep, makna dan fungsinya dalam sistem, mekanisme, proses dan praktik kekuasaan yang dkuasai dan dikendalikan oleh pihak tertentu. Beliau juga menambahkan bahwa tahun 2015 dan 10 tahun sebelumnya, terjadi prosees pencurian keuangan dan perekonomian negara oleh dan melalui kekuasaan yang sah hasil pemilu dan pilkada. Sektor-sektor terpenting secara sistematik dihisap melalui sejumlah peraturan yang direncanakannya ( corruption by design).
Pada sesi terakhir acara sarasehan, disampaikan pernyataan sikap Fakultas Hukum UII, yang mana salah satunya adalah negara harus meningkatkan peran untuk mengembangkan dan menjadi kehidupan yang harmonis dan toleransi antar agama, karena agama memberikan ajaran moral yang tak pernah usang.
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATA
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATATamansiswa, (19/12) Meksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATATamansiswa, (19/12) Eksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.
Kendati kemerdekaan RI telah diproklamirkan lebih dari 65 tahun, namun hingga saat ini Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata produk dari peninggalan pemerintah Hindia Belanda, yaitu HIR ( Het Herzeine Indonesisch Reglement) dan RBG ( Recht Reglement voor de Buitengewesten) yang mana hal ini jelas tidak didasarkan pada jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini dipandang sudah tidak relevan dengan berbagai perkembangan hukum ditanah air, terutam denagn bermunculnya lembaga-lembaga baru serta kebutuhan akan prosedur-prosedur dalam praktik hukum dan peradilan saat ini.
Selanjutnya, dalam konteks itulah Departemen Hukum Acara FH UII menyelenggarakan FGD dengan tema “ Qou Vadis RUU Hukum Acara Perdata Indonesia”: Inventarisasi dan Kajian kritis terhadap problematika dalam Regulasi dan Implementasinya”. Acara yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Desember 2015/ 7 Maulud 1436 H di R.Sidang Utama Lantai 3 FH UII ini mengadirkan 10 para narasumber aktif diantaranya adalah Kepala Departemen Hukum acara FH UII, Dosen Hukum Acara FH SE-DIY, Kepala Pusdiklat FH UII, Ketua APHAPI ( Asosiasi Pengajar Hukum Acara Perdata Indonesia) para Hakim PN serta praktisi hukum lainnya.
Salah satu tujuan diselenggarakannya FGD seperti yang disampaikan oleh Dekan FH, Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutanya adalah membangun persepsi yang sama tentang pentingnya pembaharuan dan unfikasi hukum acara perdata di Indonesia denagn melakukan analisis kritis dan progresif dengan merespond nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat di era teknonoli informasi.
Dalam FGD tersebut disampaikan bahwa Pembaharuan tatanan hukum acara perdata positif perlu segera dilaksanakan oleh pemerintah dan badan legislatif agar masyarakat merasa ada kepastian hukum bahwa setiap orang dapat mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, dengan hadirnya hukum acara perdata baru, yang bernuansakan spirit pembaharuan, diharapkan dapat ikut membantu mewujudkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN
Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN Tamansiswa, Jumat, 4 Desember 2015 di Gedung Muh. Yamin Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII bapak Dr. Aunur Rahim Faqih SH, M.Hum. sedangkan kuliah umum ini disampaikan oleh Komisioner KPPU yaitu Dr. Sukarmi SH, MH yang di pandu oleh Moderator Ratna Hartanto SH, LLM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEANPress Release Kuliah Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dengan tema : Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN “Pengalaman Praktek Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Tantangannya” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 4 Desember 2015
Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah didepan mata, Indonesia sebagai Negara yang besar dan memegang peranan penting dalam perdagangan di Asean harus mengambil positif pemberlakuan MEA ini. Sebuah peran penting bagi Indonesia dalam menciptakan kondisi MEA yang baik adalah dengan menjaga praktek perdagangan dan perilaku para pelaku usaha untuk bersaing secara sehat dalam menjalankan bisnis usahanya. Mengingat dengan diberlakukannya MEA, maka Asean sebagai kelompok Negara yang ada di Asia Tenggara sudah memberlakukan yang namanya perdagangan “bebas” dalam arti Free Flow of Goods and services. Dengan pemberlakuan ini, maka persaingan pasar di Indonesia ini tidak hanya berisi produk dalam negeri saja melainkan produk-produk murah dari luar negeri dapat dipasarkan di Indonesia seperti bahan pangan, produk holtikultura, kebutuhan rumah tangga dan produk-produk lainnya. Di Indonesia sendiri pelaku usaha yang dapat dikatakan siap untuk bersaing dengan produk luar negeri masih terbilang sedikit.
Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia menggambarkan bahwa hanya kurang dari 20% pelaku usaha yang siap bersaing dalam MEA, itupun hanya 1% yang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha menengah dan besar, sisanya hanya sebagai pelaku usaha kecil. Sebagai Negara besar, Indonesia hanya masuk dalam 4 besar ASEAN dalam konteks daya saing GCI dibawah Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand. Dari data ini diketahui bahwa Indonesia cukup mempunyai potensi bersaing. Mampu bersaing yang dimiliki Indonesia ini hanya sebatas kemampuan dalam konteks sumber daya alam, tetapi dalam konteks komoditi jasa Indonesia tidak cukup bersaing. Berbeda dengan Negara China, secara bentuk jasa dan dagang Negara china sangat settled.
Untuk melindungi persaingan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, Indonesia perlu menegakkan peraturan yang secara khusus mengatur tentang praktek Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Keberadaan Undang-Undang ini secara khusus mengatur bahwa pelaku usaha di Indonesia tidak boleh melakukan praktek monopoli dan usaha tidak sehat. Hal itu ditunjukkan dengan keberadaan hukum dan kebijakan hukum yang baik dalam mengatur persaingan usaha. Beberapa hal yang menjadikan Kebijakan hukum dalam persaingan usaha ini tentunya tidak pernah lepas dari sebuah latar belakang yang ada. Adapun hal yang melatarbelakangi adalah masyarakat Indonesia belum mampu berpartisipasi dalam mencari peluang usaha, masih ada kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah yang kurang tepat, masih kurangnya daya saing pelaku usaha dipasaran dalam dan luar negeri, ada kecenderunan hubungan pelaku usaha dengan elit penguasa hingga ada kemudahan yang berlebihan.
Dengan memperhatikan latar belakang diatas perlu ada langkah-langkah konkrit dari pemerintah dalam menegakkan hukum, baik itu dengan membuat kebijakan hukum yang menjaga persaingan usaha yang baik maupun dari sisi menindak para pelaku usaha yang terindikasi curang. Kebijakan hukum pada konteks persaingan adalah kebijakan yang nantinya menimbulkan persaingan sehat. Persaingan sehat ini penting diatur karena nantinya akan memunculkan inovasi terhadap pelaku usaha, timbulnya inovasi memunculkan keberagaman produk, produk yang baik akan memunculkan kualitas dan harga, kualitas kemudian akan mendatangkan konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi kebutuhannya.
Secara umum kebijakan-kebijakan hukum diatur oleh pemerintah dalam menciptakan persaingan yang sehat, hal ini pula sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dimana penerapan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU didirikan untuk menjaga persaingan usaha di Indonesia dengan tujuan menjaga efisiensi ekonomi dan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktek monopoli, dan yang paling penting untuk menciptakan efektifitas dalam kegiatan usaha.
Kuliah umum ini diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan kerjasama yang pernah disepakati didalam Nota Kesepahaman antara KPPU dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam bentuk terciptanya iklim akademik yang baik khususnya pada bidang persaingan usaha. Acara ini diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2015 di Gedung Muh. Yamin Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII bapak Dr. Aunur Rahim Faqih SH, M.Hum. sedangkan kuliah umum ini disampaikan oleh Komisioner KPPU yaitu Dr. Sukarmi SH, MH yang di pandu oleh Moderator Ratna Hartanto SH, LLM.
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada AnakTamansiswa, Memandang pentingnya penyelesaian masalah kekerasan seksual terhadap anak untuk kembali ditinjau lebih dalam, maka pada Senin, 30 November 2015/ 18 Shafar 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menggelar acara Diskusi Publik dengan tajuk “ Merespon Gagasan Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak “.
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada AnakMeningkatnya angka kekerasan seksual pada anak menjadi keprihatinan bersama. Bahkan, pemerinta telah menggagas peraturan pengganti Undang-undang ( Perpu) sebagai dasar legitimasi salah satu bentuk pidana baru yakni kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini muncul setelah melihat pidana penjara yang sudah ada, tidak memiliki daya tangkal yang kuat untuk menjerakan pelaku kekerasan terhadap anak. Memandang pentingnya hal tersebut untuk kembali ditinjau lebih dalam, maka pada Senin, 30 November 2015/ 18 Shafar 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menggelar acara Diskusi Publik dengan tajuk “ Merespon Gagasan Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak “.
Hadir selaku pemateri dalam kegiatan tersebut, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH membedah dari segi kriminologi, Ari Wibowo, SHI., SH., MH membedah dari segi hukum pidana, dan M.Abdul Kholiq, SH., M.Hum sebagai pengkaji issu kebiri kimia dari sudut hukum pidana Islam dan Syarif Nurhidayat, SH., Mh berlaku sebagai moderator. Hadir para tamu undangan dari Lembaga Penegak Hukum dan LSM pemerhati wanita dan anak, masyarakat umum dan para mahasiswa FH UII.
Syarif Nurhidayat, SH., MH selaku ketua panitia Diskusi Publik menyampaiakn bahwa pidana kebiri kimia ini meskipun baru di Indonesia, tetapi tidak bagi beberapa negara lain seperti di California, Swedia, Jerman, Inggris maupun Prancis. Beliau juga menambahkan bahwa gagasan terkait pidana kebiri kimia di Indonesia ini perlu dikaji dengan baik mengenail justifikasi atau argumentasi pembenar atas pidana kebiri kimia ini, jangan sampai dengan diberikanmya sanksi pidana ini kepada pelaku kejahatan hanya berdasarkan emosional semata, apabila terjadi seperti itu maka akan kontraproduktif.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa FH merespon segala persoalan-persoalan keumatan terlebih persoalan anak-anak yang merupakan para genersai bangsa. Ditambahkan beliau bahwa dengan diselenggarakannya diskusi publik ini diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik dan harapannya hal ini dapat dipublikasikan.
Dalam forum tersebut, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH mengingatkan untuk berhati-hati ketika akan menerapkan kebijakan pidana kebiri kimia ini. Karena menurut beliau harus ada korelasi yang jelas antara motif pidana dengan konstruksi sanksi yang diberikan. Orang melakukan kekerasan seksual pada anak bisa saja karena memiliki kelainan mental, misalnya pedofil, sehingga tidak bisa serta merta dikenakan sanksi pemberat, karena hal itu justru harus direhabilitasi agar kembali bisa hidup normal.
Disisi lain, Ari Wibowo, SHI., SH., MH ketiak mengulas dari segi filsafat pemidanaan menyatakan bahwa pidana kebiri memiliki justifikasi teoritik. Bentuk pidana ini setidaknya didukung oleh filsafgat pemidanaan gabungan antara retributif atau pembalasan dan relatif yang mengutamakan pencegahan. Dengan tegas beliau menambahkan bahwa di satu sisi pidana kebiri di posisikan sebagai pembalasan atas kekerasan seksual terhadap anak, karen atindak pidananya terkait seks, maka balasan yang dianggap setimpal adalah pidana yang bersifat seksual pula. Hal ini menmcerminkan prinsip proporsionalitas atau keadilan retributif. Disisi lain, kebiri juga diharapkan dapat menjadi alat pencegah kekerasan seksual terhadap anak, baik berupa efek penjeraan terhadap diri pelaku, maupun masyarakat umum agar tidak melakukan perbuatan serupa.
M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum dari perspektif islam menyampaikan bahwa pidana kebiri kimia memiliki dasar pemikiran yang kuat. Ditambahkan beliau bahwa kekersan seksual dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dapat dikenai qishash , karena kekersan seksual dapat dipahami sebagai kekerasan terhadap badan berupa perusakan terhadap kelamin korban, sehingga sanksi yang dikenakan juga sanksi yang setimpal, yakni perusakan atau menghilangkan fungsi kelamin pelaku.
Pada sesi terakhir, pimpinan Fakultas Hukum menyatakn sikap untuk mendukung dan mendorong pemerintah segera merumusakn pidana kebiri kimia ini secara legal dalam perpu. Harapannya ke depan, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan perasaan aman dan kondusif serta jauh drai berbagai ancaman kekerasan.
Mengkaji Kebijakan Hukum Dalam Menikmati Lingkungan Yang SehatTamansiswa (9/11). Dra. Sri Wartini, M.Hum., Ph.D. menggaet Dept. HTN dan HI FH UII selenggarakan FGD Hasil Penelitian Fundamental DIKTI dengan judul Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat“ pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.
Alinea keempat UUD 1945 telah menetapkan bahwa salah satu tujuan pendirian negara dan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai hal tersebut, UUD 1945 memberikan hak ekslusif kepada negara untuk menguasai sumber daya alam terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak untuk dikuasai oleh negara.
Sekalipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang – undangan guna menjaga kelestarian lingkungan sehingga hak bagi setiap orang untuk mendapatkan dan menikmati lingkungan hidup yang sehat dapat terpenuhi. Namun demikian, kebijakan hukum tersebut masih memiliki kelemahan-kelemahan karena belum adanya sinkronisasi anatar berbagai peraturan sehingga hal ini menyebabkan tidak maksimalnya perlindungan bagi masyarakat terhadap berbagai pelanggaran lingkungan.
Memandang pentingnya hak dalam menikmati lingkungan yang sehat, Fakultas Hukum ( FH ) UII melalui Departemen Hukum Intenasional menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) dengan judul “ Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat “ yang diselenggarakan pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.
Drs. Sri Wartini SH., M.Hum., Ph.D selaku pembicara pada FGD tersebut menyampaikan bahwa selama ini, kebijakan lingkungan hidup meskipun sudah tertuang dalam bentuk Undang-undang tetap, tetapi tidak efektif karena kalah bersaing dengan kebijakan-kebijakan sektor atau bidang lain yang juga dituangkan dalam bentuk UU seperti UU tentang lingkungan hidup selalu dinomorduakan apabila berbenturan dengan UU tentang penanaman modal, UU tentang minyak dan gas bumi, UU tentang kehutanan dan sebagainya.
Ditambahkan oleh Drs. Sri Wartini, SH., M.Hum., Ph.D bahwa aspek kegagalan ( Policy Failure)dalam merumuskan kebijakan terutama pada kebijakan pengelolaan lingkungan dapat diindikasikan denagn masih banyaknya kebijakan pembangunan yang tidak holistik. Beliau menyampaikan bahwa ada beberapa aspek kegagalan kebijakan yang terjadi, diantaranya adalah aspek kegagalan pelaksanaan, dan aspek penataan kelembagaan yang tidak efektif. Output dari FGD ini diharapkan dapat menemukan model kebijakan yang hukum yang dapat digunakan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia serta menganalisis mengapa perlu adanya kebijakan hukum terhadap hak menikmati lingkungan yang sehat di Indonesia.
Effective Followership Training Bagi Tendik FH UII
Effective Followership Training Bagi Tendik FH UIIBeberapa orang menekankan pentingnya leadership dalam berorganisasi, sedangkan ada aspek yang tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan, yaitu followership, dimana kedua hal tersebut harus bersinergi dengan baik untuk mencapai visi dan misi sebuah organisasi. Mencermati pentingnya peran seorang follower ( pengikut), Fakultas Hukum UII kembali menjalankan program Pengembangan SDM nya dengan melaksanakan Pelatihan Followership bagi Tenaga Kependidikan FH UII.
TAMANSISWA: Beberapa orang menekankan pentingnya leadership dalam berorganisasi, sedangkan ada aspek yang tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan, yaitu followership, dimana kedua hal tersebut harus bersinergi dengan baik untuk mencapai visi dan misi sebuah organisasi. Mencermati pentingnya peran seorang follower ( pengikut), Fakultas Hukum UII kembali menjalankan program Pengembangan SDM nya dengan melaksanakan Pelatihan Followership bagi Tenaga Kependidikan FH UII. Kegiatan Pengembangan SDM oleh FH UII terus dikembangkan setelah sebelumnya juga mengadakan pengembangan SDM melalui pengembangan Keagamaan dan Kompetensi.
Kegiatan yang mengusung tema “ Effective Followership” ini menghadirkan Drs. Audith M.Turmudhi, Psi., MM yang merupakan trainer dari Principia Training and Consulting Yogyakarta dan diselenggarakan pada Sabtu, 17 Oktober 2015/04 Muharram 1437 H di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII.
Pada kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 08.00 – 16.00 WIB tersebut para tendik diberikan beberapa pelatihan-pelatihan followership yang direpresentasikan dalam beberapa game. Beberapa materi pelatihan disampaikan pada kesempatan tersebut, diantaranya adalah bagaimana melejitkan motivasi untuk berubah, bagaimana menjadi effective follower dan kerjasama tim.
Dalam sambutannya, Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum berharap agar pelatihan ini dapat membangkitkan semangat bekerja kepada seluruh tendik untuk dapat bekerja lebih baik, lebih produktif dalam mengembangkan serta meningkatkan kompetensi bagi setiap tendik di FH UII
mHal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Drs. Audith bahwa tidak perlu menunggu fasilitas yang lebih untuk dapat mengembangkan kompetensi diri. Selain itu, beliau juga menambhakan bahwa seorang leader dan follower adalah unsur-unsur organisasi yang semuanya penting, semua harus saling menghargai, saling mendukung, saling mengisi demi keberhasilan sebuah organisasi. Selanjutnya, Drs. Audith juga menambahkan bahwa ada 5 kriteria keefektifan dalam kerjasama tim, diantaranya adalah output utama tim, penggunaan sumber daya yang langka oleh tim, keberhasilan tim dalam memenuhi kebutuhan anggotanya, ketanggapan tim terhadap tuntutan perubahan dan keberhasilan tim dalam memperbesar kapasitas dan potensinya.
Temu Wali Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UII 2015
Temu Wali Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UII 2015Tamansiswa, Fakultas Hukum UII kembali menyelenggarakan acara Temu Orang Tua/Wali Mahasiswa Baru TA.2015/2016 dengan Pimpinan FH UII. Acara yang secara rutin digelar setiap tahun tersebut dan dihadiri lebih dari 250 tamu undangan diselenggarakan pada hari Ahad, 4 Oktober 2015/ 20 Dzulhijjah 1436 H bertempat di ruang sidang utama lantai 3 FH UII.
Rektor UII, Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc dalam sambutanya menyampaikan bahwa dalam pendidikan di UII, peran orang tua/wali mahasiswa sangatlah penting demi kemajuan para mahasiswa, UII dan khususnya adalah Fakultas Hukum. Beliau juga menambahkan bahwa moment pertemuan ini diharapkan dapat dipergunakan dengan para orang tua/wali untuk menanyakan segala jenis pertanyaan terkait sistem akademik yang dilaksanakan, pembayaran keuangan, kemahasiswaan dan sebagainya. Sebagai akhir dari sambutannya beliau mengucapakan terima kasih atas kepercayaannya kepada UII khususnya Fakultas Hukum dan hal ini merupakan amanah yang besar yang harus kami jaga denagn sebaik-baiknya.
Temu Wali Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UII 2015Hadir selaku perwakilan dari alumni FH UII adalah beliau Prof. Dr. Mahfud, MD, SH., SU yang memberikan testimoninya selama beliau belajar dan hingga sekarang mengajar di FH UII. Disampaikan beliau bahwa di UII pada umumnya dan FH UII pada khusunya, pembelajaran yang ada tidak sekedar diajar yang hanya merupakan tranfer of knowledge saja, akan tetapi lebih kepada dididik, yang mana mendidik dengan mensinergikan antara Integritas dan Moralitas. Selanjutnya beliau juga mengharapkan kepada para orang tua/wali untuk membantu para putra/putrinya untuk berani bermimpi mewujudkan cita-citanya dengan dibersamai oleh do’a serta kerja keras.
Pada kesempatan tersebut, penyampaian sambutan dari perwakilan orang tua/wali disampaikan oleh Bp. Soegiharto, SH., MH yang juga merupakan Sekretaris Jaksa Agung MudaTindak Pidan Umum Kejaksaan Agung RI. Dalam sambutanya beliau mewakili para orang tua/wali memiliki harapan besar kepada FH UII untuk kelangsungan masa depan pendidikan putra/putrinya dan berharap putra-puteri nya dapat menjadi lulusan yang sesuai dengan misi dan visi di UII serta dapat berperan aktif dalam kemajuan Nusa dan Bangsa.
Temu Wali Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UII 2015Acara yang dikemas bernuansa talkshow ini menghadirkan modertor, Drs. Imam Mujiono, M.Ag. ini diisi oleh beberapa agenda seperti Perkenalan Pengurus Pimpinan Dekanat dan para ketua Departemen dan Pusat-pusat Studi, Penyampaian Administrasi Sistem Akademik, Layanan Informasi Akademik, Pembentukan Asosiasi Orang tua dan yang terakhir pemberian penghargaan pada 8 mahasiswa/mahasiswa dengan Indeks Prestasi Tertinggi di FH UII.
Pisah Sambut Siswa Prakerin SMKN 2 Pengasih
Pisah Sambut Siswa Prakerin SMKN 2 Pengasih
Tamansiswa. Upaya turut mencerdaskan bangsa melalui kerjasama yang dibangun oleh Fakultas Hukum UII tidak terbatas pada level perguruan tinggi. Kerjasama yang dibangun dengan SMKN 2 Pengasih Kulon Progo dalam melaksanakan Pola Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu praktik kerja industri dan Pendidikan Jarak Jauh dengan Divisi Sistem Manajemen dan Informasi (SIM) Fakultas Hukum UII.
Pisah sambut yang dilaksanakan 1 Oktober 2015 di Ruang Sidang Dekanat FH UII adalah melepaskan delapan siswa prakerin periode Juli-September 2015 dari SMKN 2 Pengasih Kulon Progo sebanyak lima siswa dan tiga siswa dari SMK Muhammadiyah 2 Imogiri Bantul. Dr. Rohidin menyampaikan apresiasi positif atas realisasi kerjasama antara beberapa SMK di Yogyakarta dengan FH UII. “Kami merasa senang dipercaya oleh beberapa SMK di wilayah Yogyakarta sebagai wahana prakerin. Banyak manfaat yang kami peroleh dari para siswa baik tenaga, pengetahuan mereka maupun kesempatan kami selaku lembaga pendidikan untuk mengabdikan diri kepada lingkungan sekitar yang notaben sama-sama bergerak dalam bidang pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda yang berilmu dan berwawasan luas serta berjiwa Islami. Divisi SIM yang dikhususkan untuk menangani jaringan komputer sangat cocok dimanfaatkan untuk menggembleng para siswa yang berasal dari Jurusan Jaringan Komputer dari kedua SMK ini dan berharap para siswa dapat memanfaatkan secara maksimal.”
Drs. Djoko Sungkowo selaku wakil SMKN 2 Pengasih mengekspresikan kegembiraannya menerima kembali lima siswanya yang sudah selesai menempuh prakerin dalam waktu tiga bulan tersebut dan menyampaikan, “Terimakasih kami sampaikan kepada Fakultas Hukum UII khususnya kepada para pimpinan dan semua karyawan yang sudah memberi kesempatan serta bimbingan kepada kelima siswanya sehingga dapat merasakan secara langsung pernah-perniknya dunia kerja secara langsung. Ini menjadi modal besar bagi siswa-siswi kami dan meningkatkan kompetensi yang melekat pada diri mereka. Apalagi ketika mereka dapat mengambil pengalaman yang berharga tersebut dan memanfaatkannya sebagai sarana evaluasi dan peningkatan pola sikap dan kedewasaan kerja. Mengingat pendidikan yang ditempuh di SMK relatif menuju kepada kesiapan para siswa di dunia kerja, walaupun tidak menutup kemungkinan mereka untuk melanjutkan kepada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.”
Bayu sebagai wakil dari para siswa menyampaikan ucapan terimakasih sedalam-dalamnya dan mohon maaf apabila selama pelaksanaan prakerin ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Sebagai kebanggaan dan rasa terimakasih mereka menyampaikan kenang-kenangan kepada Fakultas Hukum UII sebuah cendera mata dan berharap masih boleh jikalau secara informal sewaktu-waktu hendak berkunjung ke FH UII.
Pada kesempatan yang sama Drs. Djoko Sungkowo selaku pembimbing sekaligus menyerahkan lima siswa peserta prakerin pada periode berikutnya agar dididik dan diperkenankan melaksanakan tugas sekolah selama tiga bulan ke depan sampai akhir Desember tahun ini. Demikian juga Wakil Dekan FH UII Dr. Rohidin menerima dengan tangan terbuka kelima siswa prakerin ini dan meminta agar dapat bergabung dengan FH UII dengan menjaga nama baik dan sopan santun serta semangat kerja yang prima.