Penegakan Hukum Bukan Soal Nyali
Sepanjang putusan perkara praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel belum dan/atau tidak dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi, maka tidak ada pilihan lain kecuali menjalankannya. Sebab putusan pengadilan adalah hukum.
Pada dasarnya, hakim praperadilan dapat memerintahkan penyidik untuk menetapkan memulai penyidikan lagi dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dirasa janggal. Sebab salah satu kewenangan majelis praperadilan adalah menguji penghentian penyidikan.
Meski demikian, hakim PN Jakarta Selatan tidak bisa dikatakan telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terkait kasus Bank Century.
Tapi KPK perlu kehati-hatian yang ekstra untuk menindaklanjuti putusan tersebut, kasus korupsi Bank Century diduga melibatkan mantan Wakil Presiden Boediono. Selain itu, sekali menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK tidak boleh menghentikan penyidikan.
Maka saya setuju bahwa KPK harus prudence dan menghindari kesalahan sekecil apapun. Sebab penegakan hukum bukan soal nyali, tapi soal kelengkapan bukti dan prudence-nya substansi dan prosedur.
telah dipublikasikan dalam media online watyutink