Pembebasan Ba’syir oleh Dr. Idul Ridhan, S.H., LL.M.
Di akhir masa jabatan pemerintahannya, kabar mengejutkan datang dari Istana Negara. Melalui kuasa hukum tim pemenangan JKW-MA, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden telah menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Pada tahun 2011 lalu, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bagi Ba’asyir selama 15 tahun penjara.
Pria sepuh ini dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pelatihan kelompok teroris di Provinsi Aceh. Melalui Yusril, dikabarkan bahwa pembebasan Ba’asyir dilandaskan atas pertimbangan kemanusiaan. Alasan usia yang sudah cukup tua di tambah dengan riwayat medis, akan menjadi dasar utama bagi Presiden Jokowi untuk mengambil dan menetapkan kebijakan. Bahkan tak tanggung-tanggung, menurut Yusril pembebasan Ba’asyir akan direalisasikan dalam beberapa pekan ke depan tanpa embel-embel syarat. Kehendak politik ini kemudian berubah menjadi efek bola salju “snowball effect”.
Bagi kubu lawan, langkah petahana disinyalir erat hubungannya dengan kepentingan politik. Apalagi ada anasir yang berkembang bahwa, petahana mulai menyisir dan merangkul simpatisan dari kelompok puritan. Untuk mengakhiri perdebatan itu, sekiranya cukup penting untuk mendudukkan persoalan guna memahami kuasa Presiden dalam mengambil kebijakan terhadap seorang narapidana.
Hukum Positif
Dalam wilayah peraturan perundang-undangan, pada dasarnya tidak dikenal istilah “pembebasan tanpa syarat” bagi seorang narapidana. Dalam hukum positif di Indonesia, UU Pemasyarakatan hanya mengenal istilah “pembebasan bersyarat”. Pembebasan ini dilakukan manakala seorang “pesakitan” telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) masa hukuman. Dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Melihat ketentuan norma tersebut, maka tanpa kebijakan Presiden, secara matematis Ba’asyir dengan sendirinya telah memenuhi kriteria untuk bebas bersyarat sejak Desember 2018. Opsi ini bisa dipenuhi manakala Ba’asyir menyanggupi untuk menyatakan ikrar secara tertulis untuk setia pada NKRI dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana terorisme. Menjadi pertanyaan kemudian ialah, apakah Presiden mempunyai kewenangan mutlak untuk membebaskan Ba’asyir tanpa syarat ? Jawabannya tentu tidak!! Dalam konteks pembebasan Ba’asyir,
UUD telah melimitasi ruang gerak Presiden hanya dalam dua bentuk opsi. Pertama melalui grasi yang diberikan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Kedua, melalui amnesti yang diberikan berupa pengampunan hukuman yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. (Francesca Lessa, & Leigh A. Payne, Amnesty in the Age of Human Rights Accountability: Comparative and International Perspectives : Cambridge,2012).
Pada opsi pertama, grasi dapat diberikan ketika Ba’asyir atau melalui kuasa hukumnya secara khusus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Presiden. Permohonan kemudian akan dipertimbangkan Presiden setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung. Pada opsi kedua sedikit berbeda. Ba’asyir dan kuasa hukumnya tidak perlu melakukan permohonan kepada Presiden. Amnesti bisa diberikan atas pertimbangan Presiden setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun patut diingat, opsi ini cenderung jauh lebih berat. Minimnya regulasi dalam menakar kriteria pemberian amnesti menjadi tantangan terbesar dalam opsi ini. Apalagi, preseden mencatat bahwa pemberian amnesti hanya pernah dilakukan pada pelaku kejahatan politik ketika negara berada pada fase transisi.
Memilah Opsi
Terlepas dari beberapa bentangan empirik di atas, perlu dipahami bahwa masing-masing opsi tersebut tidak mendudukan Presiden sebagai otoritas tunggal dalam pelaksanaan kebijakan. Kita semua tahu, pasca reformasi Presiden tidak lagi diberikan ruang yang cukup longgar dalam pemberian grasi dan amnesti. Masing-masing opsi tersebut diatur dengan prinsip pembatasan kekuasaan yang cukup ketat. Presiden wajib berkonsultasi dan mendengarkan pertimbangan MA maupun DPR dalam melaksanakan perannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Soal pilihan kebijakan apa yang hendak ditempuh, itu menjadi wilayah kekuasaan presiden. Tetapi paling tidak, Presiden perlu cermat dalam memilah opsi-opsi yang tersedia. Di satu sisi Presiden dihadapkan pada soal kemanusiaan, namun disisi lain dituntut untuk memiliki komitmen yang kuat dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.
Dr.Idul Rishan,S.H.,LL.M.
Pengurus Asosiasi Pengajar HTN-HAN Wilayah DIY
Pengajar Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia
Tulisan ini telah diterbitkan di salah satu media masa