Tiga Puluh Perangkat Desa Se Purwosari Ikuti Bimtek Perdes
Fakultas Hukum UII: Sudah menjadi komitmen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk memberikan layanan bagi masyarakat terpencil.
Hal ini dibuktikan dengan didirikannya sebuah klinik hokum oleh LKBH FH UII di wilayah kecamatan Purwosari Kabupaten BAntul belum lama ini.
Direktur LKBH FH UII, Zairin Harahap SH MSi, mengatakan bahwa Pendirian Klinik Hukum atau Pos Layanan Hukum Purwosari ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan layanan hokum bagi masyarakat terpencel yang jauh dari akses keadilan. Layanan sebagaimana dimaksud adalah pemberian layanan konsultasi hokum gratis di Klinik yang bertempat di RT 8 dusun Petoyan Giritirto Kecamaatan diberikan setiap hari Sabtu.
Bentuk Kepedulian lainnya adalah layanan penyuluhan hokum bagi masyarakat dan sekolah. Untuk Layanan yang baru saja digelar adalah pelatihan bimbingan teknis Pembuatan Peraturan Desa, yang sukses digelar pada Senin (8/3) lalu di Pendopo kecamatan Purwosari. Pelatihan ini diikuti sebanyak 30 perangkat desa se kecamatan Purwosari dan perangkat kecamatan.
Panitia yang dikomandani oleh Zairin Harahap selaku Direktur LKBH FH UII, mengatakan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan ketampilan praktis dalam pembuatan peraturan desa sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Hadir sebagai nara sumber pelatihan adalah DR Ni’matul Huda SH MH pakar Hukum tata Negara dari FH UII, Drs Iswandoyo MM Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Gunungkidul.
Selain bekal teori, peserta pelatihan yang sejak awal sangat antusias dan semangat tinggi juga dibekali praktek atau simulasi pembuatan perdes yang dipandu langsung oleh Legal Drafter handal dan pakar Hukum administrasi Negara dari FH UII, Zairin Harahap SH MSi. Selama satu sesi penuh peserta didampingi oleh fasilitator yang terdiri dari advokat dan Pembela Umum dari LKBH ini dengan tekun berlatih membuat peraturan desa.
Selain materi dan praktik perdes, peserta juga akan mendapatkan pendampingan pembuatan perdes sampai perdes setiap desa siap untuk disyahkan, demikian papar Pak Zairin disela-sela mendampingi peserta yang telah dikelompokkan menjadi 5 sesuai dengan jumlah desa yang ada. Pendampingan inipun sifatnya gratis tidak dipungut biaya seperti program-program layanan lainnya, tambahnya. Sumber: Dra. Sariyanti