Pusat HKI FH UII Dampingi Pemprov DIY Mendaftar Indikasi Geografis Salak Pondoh
Kotabaru (uiinews) Salak Pondoh merupakan salah satu produk potensial yang dimiliki oleh Provinsi DIY. Produk ini sesungguhnya dalam konsep Hak Kekayaan Intelektual dapat dilindungi melalui ketentuan Indikasi Geografis.
Indikasi Geografis sendiri mengandung makna sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Sejalan dengan hal itu, Provinsi DIY telah menyelenggarakan Workshop tentang Pendaftaran Potensial Berindikasi Geografis di DIY sebagai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan nara sumber Ir. Oskar Simanullang, M.T. Kepala Subdirektorat Indikasi Geografis Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia serta Dinas Pertanian Kabupaten Sleman. Dalam workshop tersebut Ir. Oskar Simanullang, M.T memberikan penjelasan tentang indikasi geografis, tata cara pendaftarannya dan kaitannya dengan pembangunan ekonomi daerah, sedangkan Budi Agus Riswandi memaparkan manfaat perlindungan indikasi geografis dan success story dari perlindungan indikasi geografis atas produk kopi kintamani Bali serta rencana aksi yang harus dilakukan oleh Provinsi DIY. Untuk Dinas Pertanian Kabupaten Sleman menyatakan bahwa salak pondoh merupakan produk potensial dan telah melakukan ekspor ke Cina dan Singapura. Dinas Pertanian sendiri menyatakan bahwa hingga kini Salak Pondoh belum mendapatkan sertifikat indikasi geografis. Oleh karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Sleman mendukung rencana Pemprov DIY untuk memfasilitasi pendaftaran indikasi geografis Salak Pondoh. Sehingga, nantinya salak pondoh dapat sertifikasi indikasi geografis.
Workshop ini diadakan menurut Panitia dimaksudkan untuk menyusun rencana aksi atas Pendaftaran Indikasi Geografis Salak Pondoh. Selanjutnya, ke depan Setda Biro Hukum Provinsi DIY bersama dengan Pusat HKI FH UII akan melaksanakan pendampingan dan fasilitasi untuk mengajukan pendaftaran indikasi geografis salak pondoh hingga memperoleh sertifikasi indikasi geografis salak pondoh.(Budi Agus R/Direktur PSHAKI UII)