Penjaringan Calon Hakim Agung
Fakultas Hukum, Kamis 17 Maret 2011, Dalam rangka meningkatkan kualitas Calon Hakim Agung dan menyerap aspirasi serta partisipasi publik terutama untuk meningkatkan kualitas metode rekruitmen, Komisi Yudisial Republik Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung.
Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam sambutannya menyatakan bahwa dalam sosialisasi kali ini mempunyai dua tujuan utama yaitu (1) menyerap partisipasi publik untuk mengikuti Penjaringan Calon Hakim Agung oleh Komisi Yudisial (KY) yang dalam hal ini KY sudah melakukan penjaringan sebanyak enam kali, namun penjaringan tersebut masih belum mencukupi jumlah kuota hakim agung yang ada. (2) Dengan Sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi mengikuti proses penjaringan dan seleksi Calon Hakim Agung, mengingat Hakim Agung merupakan jabatan yang strategis di Negara ini. Diharapkan pula dengan metode penjaringan ini kualitas dan kuantitas Hakim Agung dapat lebih baik.
Pada akhir sambutannya Dr. Rusli Muhammad menyatakan harapannya pada peserta sosialisasi penjaringan tersebut semoga saja ada beberapa peserta yang bersedia mengikuti penjaringan dan tidak hanya lolos dalam mengikuti proses penjaringan calon hakim agung namun bisa juga menjadi salah satu hakim agung yang ada di negara ini.
Acara Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung yang dimoderatori oleh M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum serta menghadirkan pembicara dari Direktur Sumber Daya Manusia Komisi Yudisial RI Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum tersebut dihadiri oleh kalangan Akademisi, Hakim Tinggi, Tokoh masyarakat yang terdiri dari Notaris dan Advokat di seluruh D.I. Yogyakarta serta diliput oleh beberapa wartawan media massa dan elektronik tersebut berlangsung sangat interaktif. Acara tersebut dibagi dalam 2 sesi yaitu Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung dan diakhir dengan sesi tanya jawab. Berikut i ni adalah hasil Notulasi dari pelaksanaan acara tersebut yang ditulis oleh Bagya Agung Prabawa SH., M.Hum selaku Notulis.
Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum
Proses seleksi calon Hakim Agung ini karena ada kekosongan 10 orang (kuota yang ada baru 50 dari 60), dalam rangka memenuhi kekosongan ini Mahkamah Agung melakukan seleksi dari kalangan akademisi maupun praktisi, melalui Komisi Yudisial.
Ada perbedaan mekanisme seleksi yang sekarang dengan sebelumnya, dengan memberikan kemudahan yaitu: Terbagi zona sosilaisasi (Jogja, Makasar, Palembang, Jakarta, Kalimantan), Proses pembuatan makalah bisa dilaksanakan di Perguruan Tinggi setempat tidak harus ke Jakarta, bila jumlah mencapai 20 orangBatas usia adalah mulai 45 tahun, setinggi-tingginya tidak dibatasi tapi tidak lebih dari 70 tahunMampu secara rohani dan jasmani menjalani kewajiban
Prinsipnya dalam rangka mendapatkan pola seleksi Hakim Agung yang berkualitas, maka partisipasi masyarakat diperlukan
Pertanyaan Termin 1:
Dr. Tata Wijayanta (FH UGM) :Syarat untuk menjadi Hakim Agung harus ada 2 ijazah (Magister Hukum dan Doktor Hukum), tidak bias yang inpasing?
Klausulnya bila jumlahnya 20, apakah tidak difasilitasi, belum jadi Hakim Agung udah tombok?
Dr. Sundari (FH Universitas Atmajaya):Formulir dari KPK bisakah diakses atau download melalui Komisi Yudisial
Dr. Wahyu (FH UJB): Bila ijazahnya dari MKN boleh tidak?
Sering ada teror calon Hakim Agung yang ingin lulus di telpon di hotel tempat menginap, dengan membayar sejumlaj uang
Dr. Muhammad Hatta (FH UJB): Hasil seleksi dari KY secara kualitas dan integritas lebih baik, selamat untuk KY Pasal-pasal pengawasan yang digugat, telah digugurkan MK. KY bisa mengusulkan seluruhnya
Nur Ismanto, SH, MM. (Advokat)
Ada beberapa perubahan, tapi agak tidak realistis antara ketentuan Idealita dengan Realita, usia hakim misalnya
Adakah pembatasan kuaota antara hakim karir dan non karir, lebih baik perbanyak hakim non karir karena belum terkontaminasi perilaku koruptif
Tidak ada kesempatan untuk orang miskin, karena S3 perlu biaya tinggi
Perlu perbaikan form terhadap hakim karir yang rekam jejaknya tidak baik
Jawaban: Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum
Pembuat UU telah memikirkan hal itu, sekarang banyak kelas di luar domisili atau kelas jarak jauh, sehingga pendidikan pasca diperhatikan Bahkan telah dirintis pendidikan hakim yang setara S2 kerjasama dengan negara Jerman Magister Kenotariatan itu dapat disetarakan dengan Magister Hukum, ini bisa menjadi masukan bagi KY Dalam rapat untuk mempermudah calon-calon non karir, sudah ditetapkan zona-zona, untuk memperkecil pengeluaran anggaran terutama transportasi Intervensi dan tekanan politik dari eksekutif tidak pernah terjadi Dalam UU KY maupun MA seleksi calon Hakim Agung melalui DPR Seleksi calon Hakim Agung sebelumnya hanya oleh MA, tetapi sekarang bersama-sama antara MA dengan KY Hakim-hakim Agung yang telah memenuhi syarat formil, kita punya databasenya (93), termasuk hakim yang bersangkutan telah mendapat sanksi atau tidak Terkait track record akan dicek dengan rekan-rekannya sejawat secara objective UU sudah dilakukan yudicial review Perubahan crusial memanggil paksa Hakim Agung oleh KY sedang dalam pengusulan Pertanyaan Termin 2 :
Dr. Syamsudin (FH UII) Jika mewakili organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah atau NU bisa tidak Adakah pemikiran dari Tim Pakardalam proses seleksi Dr. Wisnu (FH Universitas Atmajaya) Batas minimal apakah ada jaminan di atas 45 tahun memenuhi kualitas tertentu, hanya factor usia, KY harus bisa melakukan terobosan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan moral Untuk hakim ad hoc jangan melulu dari hokum tetapi ilmu lain yang terkait sehingga bisa melahirkan putusan yang lebih berkualitas Tim seleksi mestinya tidak sekedar melaksanakan bunyi UU tapi harus ada terobosan-terobosan hukum Andi Rais. SH. (Advokat) Kualifikasi terpenuhi dari usia maupun syarat formil, tapi syarat pendidika harus S3 Doktor Hukum memberatkan Dalam tingkat kasasi selalu dicari link-link, tapi setelah dielaborasi hasilnya baik oleh hakim non karir KY sebagai garda terdepan, setidak-tidaknya KY jangan hanya sekedar merekomendasi tapi harus lebih responsif terhadap permasalahan hukum yang ada Sekarang ini produk-produk hakim syarat dengan KKN, perekrutan tidak beres Sesuai adagium “berilah hakim yang baik sekalipun peraturan buruk, hasilnya akan baik” Jawaban: Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum
Selama belum ada aturan yang tegas oleh KY akan diperhatikan Seleksi makalah, wawancara, akan dilakukan oleh tim Ahli Yang menjadi titik singgung memutuskan perkara memang tidak selalu hukum, tapi semua harus berorientasi pada hukum, termasuk aliran hukum progresif Harus ada sinkronisasi system hukum, terlebih system hukum ekonomi KY ada bagian investigasi, baik yang aktif maupun pasif Mudah-mudahan ke depan tidak ada laporan yang menumpuk, diupayakan ada format dan mekanisme laporan yang baku
Pembuat UU telah memikirkan hal itu, sekarang banyak kelas di luar domisili atau kelas jarak jauh, sehingga pendidikan pasca diperhatikan Bahkan telah dirintis pendidikan hakim yang setara S2 kerjasama dengan negara Jerman Magister Kenotariatan itu dapat disetarakan dengan Magister Hukum, ini bisa menjadi masukan bagi KY Dalam rapat untuk mempermudah calon-calon non karir, sudah ditetapkan zona-zona, untuk memperkecil pengeluaran anggaran terutama transportasi Intervensi dan tekanan politik dari eksekutif tidak pernah terjadi Dalam UU KY maupun MA seleksi calon Hakim Agung melalui DPR Seleksi calon Hakim Agung sebelumnya hanya oleh MA, tetapi sekarang bersama-sama antara MA dengan KY Hakim-hakim Agung yang telah memenuhi syarat formil, kita punya databasenya (93), termasuk hakim yang bersangkutan telah mendapat sanksi atau tidak Terkait track record akan dicek dengan rekan-rekannya sejawat secara objective UU sudah dilakukan yudicial review Perubahan crusial memanggil paksa Hakim Agung oleh KY sedang dalam pengusulan Pertanyaan Termin 2 :
Dr. Syamsudin (FH UII) Jika mewakili organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah atau NU bisa tidak Adakah pemikiran dari Tim Pakardalam proses seleksi Dr. Wisnu (FH Universitas Atmajaya) Batas minimal apakah ada jaminan di atas 45 tahun memenuhi kualitas tertentu, hanya factor usia, KY harus bisa melakukan terobosan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan moral Untuk hakim ad hoc jangan melulu dari hokum tetapi ilmu lain yang terkait sehingga bisa melahirkan putusan yang lebih berkualitas Tim seleksi mestinya tidak sekedar melaksanakan bunyi UU tapi harus ada terobosan-terobosan hukum Andi Rais. SH. (Advokat) Kualifikasi terpenuhi dari usia maupun syarat formil, tapi syarat pendidika harus S3 Doktor Hukum memberatkan Dalam tingkat kasasi selalu dicari link-link, tapi setelah dielaborasi hasilnya baik oleh hakim non karir KY sebagai garda terdepan, setidak-tidaknya KY jangan hanya sekedar merekomendasi tapi harus lebih responsif terhadap permasalahan hukum yang ada Sekarang ini produk-produk hakim syarat dengan KKN, perekrutan tidak beres Sesuai adagium “berilah hakim yang baik sekalipun peraturan buruk, hasilnya akan baik” Jawaban: Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum
Selama belum ada aturan yang tegas oleh KY akan diperhatikan Seleksi makalah, wawancara, akan dilakukan oleh tim Ahli Yang menjadi titik singgung memutuskan perkara memang tidak selalu hukum, tapi semua harus berorientasi pada hukum, termasuk aliran hukum progresif Harus ada sinkronisasi system hukum, terlebih system hukum ekonomi KY ada bagian investigasi, baik yang aktif maupun pasif Mudah-mudahan ke depan tidak ada laporan yang menumpuk, diupayakan ada format dan mekanisme laporan yang baku