Bedah Buku Konstruksi Baru Budaya Hukum Berbasis Hukum Progresif karya Dr. M. Syamsudin
Tamansiswa (10/12), Buku dengan judul Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif karya Dr. M. Syamsudin, SH., MH. dikaji dengan berbagai sudut pandang. Bedah buku ini di laksanakan oleh Pusat Studi Hukum FH UII pada Rabu, 10 Desember 2014 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama FH UII.
Tamansiswa (10/12), Buku dengan judul Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif karya Dr. M. Syamsudin, SH., MH. dikaji dengan berbagai sudut pandang. Bedah buku ini di laksanakan oleh Pusat Studi Hukum FH UII pada Rabu, 10 Desember 2014 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama FH UII. Hadir sebagai pemateri lain adalah Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. sebagai salah satu pembedah buku tersebut. Lebih kurang 150 orang terdiri dari dosen dan mahasiswa FH UII maupun peserta dari luar UII turut menjadi peserta.
Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. memberikan sambutan dan mambuka acara tersebut dengan menyampaikan harapan bahwa dengan bedah buku ini dapat dikaji lebih mendalam terhadap materi buku ini. Buku ini merupakan satu fondasi untuk membuka ranah profil hakim di Indonesia. Dosen lain atau mahasiswa dapat mempelajari dan melanjutkan dengan penelitian lebih lanjut sehingga menumbuhkan pengetahuan baru di bidang hukum. Bahkan temuan-temuan ini dapat menjadi konsep baru untuk merekonstruksi budaya hakim di Indonesia untuk menegakkan hukum yang adil.
Menurut Dr. Syamsudin bahwa pengetahuan dan teori harus digali terus menerus. Ada suatu kondisi dimana sebuah pengetahuan yang sudah basi “expired. knowledge of law” bisa jadi menyebabkan kesalahan praktik dalam pengadilan. Dianalogikan sebagai makanan maka makanan yang sudah kadaluwarsa mengubah manfaatnya menjadi racun. Hal ini harus menjadi perhatikan bagi para ilmuwan hukum sehingga tidak merugikan masyarakat. Oleh karena itu harus dilakukan upaya mencari dan menemukan secara terus menerus nilai-nilai kebenaran dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat. Salah satu inti dari buku ini adalah untuk memahami dan menganalisis permasalahan hukum dan keadilan. Pendekatan sosiolegal dengan mengambil fokus pada kajian budaya hukum hakim dalam penanganan perkara korupsi.
Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. sebagai pembedah menyampaikan apresiasi positif pada buku karangan Dr. M. Syamsudin, SH., M.H. dan mengidentifikasikan menjadi tiga variabel penting, yaitu konstruksi baru, budaya hukum hakim, dan hukum progresif. Relevan sekali ketika melihat kondisi peradilan saat ini yang banyak dipandang sebelah mata oleh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara adil. Terkait dengan nilai-nilai legalitas, positifistik, normativistik dan kekakuan cara berfikir hakim lainnya yang dianggap membelenggu pola pikir atau mindset hakim dalam memberikan keadilan. Oleh karena itu perlu dikonstruksi kembali pola pikir hakim dengan berbasis pada hukum progresif, yang dapat dimaknai bahwa hukum adalah untuk manusia bukan sebaliknya manusia untuk hukum.
Disampaikan pula oleh Bambang Sutiyoso bahwa latar belakang disparitas putusan hakim. Sebagai contoh putusan hakim pada peradilan umum cenderung lebih meringankan dibandingkan dengan putusan hakim pada perngadilan TIPIKOR. Sedangkan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat tingkat bawah seperti pamong desa atau lurah tetap di gelar pada pengadilan umum, namun teorinya menggunakan asumsi kasus pengadilan TIPIKOR sehingga diputus lebih berat dari kasus hukum secara umum. Ini yang cenderung menimbulkan pertanyaan benarkah komunitas hakim di kedua lembaga pengadilan tersebut telah membentuk dan mengembangkan polanya sendiri, sehingga membentuk kultur penegakan hukum yang berbeda.
Komentar atas buku tersebut ditutup oleh Bambang Sutiyoso dengan melirik pada beratnya untuk mengimplementasikan rekomendasi dalam buku ini. Terlebih dalam buku ini rekonstruksi yang dimaksudkan meliputi rekonstruksi cara berpikir yang progresif, rekonstruksi metode penafsiran hukum yang progresif dan rekonstruksi etuka profesi hakim yang progresif dalam menjalankan hukum. Menyangkut budaya hukum, pola pikir dan mindset seseorang umumnya merupakan nilai-nilai yang sudah terbentuk dan tertanam lama. Perlu fokus pada masalah serta tindakan yang terus menerus dan berkelanjutan. Dengan didukung oleh semua pemangku kepentingan (stake holder), khususnya political will dari jajaran penegak hukum, terutama di lingkungan Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan pada umumnya.