Hakim MK Negarawan oleh Jamaludin Ghafur
Hakim MK Negarawan oleh Jamaludin Ghafur
Jamaludin Ghafur[1]
Satu-satunya jabatan yang secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945 harus diisi oleh sosok negarawan adalah jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dalam konteks bernegara, negarawan tentu merupakan kualifikasi tertinggi dalam sebuah persyaratan sebagai pejabat publik.
Tertangkapnya hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK atas dugaan menerima suap dalam perkara pengujian undang-undang menyadarkan publik bahwa tidak semua hakim MK adalah seorang negarawan. Sejak MK berdiri pada tahun 2003, kasus hukum yang menjerat hakim MK bukan baru kali ini saja terjadi. Ada sejumlah kasus hukum dan etik yang pernah terjadi sebelumnya yaitu kasus suap Akil Mochtar mantan Ketua MK yang telah divonis penjara seumur hidup; pelanggaran kode etik oleh Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi; dan Ketua MK saat ini Arief Hidayat pernah dinyatakan terbukti melanggar kode etik butir ke-8 soal kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi karena memberikan memo kontroversial kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.
MK dan Cita Supremasi Hukum
MK adalah anak kandung reformasi. Lembaga ini dilahirkan saat Indonesia mengalami transisi demokrasi. Sebelum MK lahir, kekuasaan kehakiman di Indonesia hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA). Banyaknya mafia peradilan di tubuh MA saat itu menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan lembaga peradilan lain selain MA. Maka dibentuklah MK yang diberi tugas untuk menangani berbagai soal ketatanegaraan. Harapannya, MK dapat menjadikan hukum berdiri tegak sebagai panglima dalam mengawal perjalan bangsa di mana pada masa rezim pemerintahan sebelumnya hukum selalu di kalahkan oleh kepentingan-kepentingan politik. Melalui lembaga ini, bangsa Indonesia berharap agar keadilan dan hak-hak masyarakat dapat terlindungi.
Di periode pertama dan kedua,di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie dan Moh. Mahfud MD, harapan akan tegaknya supremasi hukum di Indonesia perlahan namun pasti mulai menunjukkan titik terang. Banyak putusan-putusan MK yang diapresiasi oleh publik karena putusannya dianggap mewakili rasa keadilan masyarakat. MK pada masa itu pernah menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang dihormati dan berwibawa di mata masyarakat.
sayangnya, spirit perjuangan itu tidak dapat dilanjutkan oleh generasi berikutnya. Sebagian hakim pengganti tidak lagi memegang teguh nilai-nilai dan prinsip mulia yang telah dibangun dan diwariskan oleh para pendahulunya. Sejarah perjalanan MK berikutnya bukan lagi sejarah tentang prestasi dan kegigihan untuk menegakkan supremasi konstitusi, tetapi MK telah menjadi lembaga yang tidak lagi ada bedanya dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya yang mulai kerasukan mafia-mafia peradilan. Bahkan sebagian mafia itu berasal dari internal hakim MK.
Evaluasi Mekanisme Seleksi Hakim MK
Lolosnya seseorang yang tidak memiliki predikat negarawan sebagai hakim MK salah satu faktornya karena ketidak jelasan prosedur dan mekanisme seleksi hakim MK. Secara konstitusional, ada tiga lembaga yang memiliki kewenangan untuk memilih hakim MK yaitu Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Namun demikian, ketiga lembaga tersebut tidak memiliki standar yang baku tentang tatacara seleksi hakim MK. Tidak mengherankan jika proses pemilihan hakim MK selalu berbeda dari waktu ke waktu. Praktik pengusulan, pemilihan, dan pengangkatannya masih bersifat ‘trial and error’.
Di DPR, meskipun proses uji kelayakan dilakukan terbuka namun tidak pernah menjelaskan apa indikator penilaian dan argumentasi terpilihnya seseorang sebagai hakim MK. Seleksi calon hakim MK jalur Presiden dilakukan secara tidak konsisten. Masa pemerintahan SBY, ditunjuk langsung oleh Presiden. Sementara pada era Jokowi membentuk panitia seleksi. Sementara di Mahkamah Agung (MA), mekanisme rekrutmen calon hakim MK sangat tertutup baik dari segi siapa yang boleh mendaftar dan mekanisme seleksinya. Akibatnya, calon hakim konstitusi dari MA selalu berasal dari internal mereka yang kualifikasinya tidak pernah diketahui oleh publik.
Agar tercipta parameter yang jelas terkait kelayakan calon hakim konstitusi, ada beberapa hal yang harus dilakukan: Pertama, MA, DPR, dan Presiden harus membentuk peraturan bersama yang mengatur tentang Pedoman Kelayakan Hakim Konstitusi. Kedua, membentuk mekanisme yang sinergis dengan tahapan yang sama di dalam masing-masing lembaga agar tidak ada unsur pembeda antara seleksi melalui MA, DPR atau Presiden; ketiga, membentuk tim seleksi di masing-masing lembaga, dan oleh masing-masing lembaga dengan keanggotaan yang bersifat independen; keempat, melembagakan mekanisme fit and proper test sebagai sarana bagi publik untuk ikut berpartisipasi menjadikan proses seleksi hakim konstitusi transparan dan akuntabel.
[1] Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) FH UII