,

FINAL AND BINDING PUTUSAN MK RI Tulisan Despan Heryansyah

Harus diakui, memasuki usianya yang ke-14 tahun Mahkamah Konstitusi, kita masih tetap dalam fase pencarian format ideal pelembagaan MK.

 

Sejak awal berdirinya pada tahun 2004, MK telah memberikan warna baru bagi perwujudan negara hukum di Indonesia, tidak berhenti sampai disitu, MK telah juga membuka ruang perdebatan baru yang dalam dan substantif di kalangan ahli hukum tata negara. Bagaimana tidak, kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang dibuat oleh presiden dan DPR (lembaga negara konstitusional yang mendapat mandat lansung dari rakyat), adalah konstruksi baru yang sebelumnya tidak dikenal dan bahkan cenderung di haramkan dalam masa Trias Politika. Rumus dasarnya, bahwa masing-masing kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) itu terpisah dan tidak boleh saling mencampuri.

 

Harus pula diakui, MK adalah produk terbaik reformasi yang masih bertahan sampai hari ini. Bertahan dalam makna terus menjaga komitmennya terhadap idealisme negara dan tentu masih tetap mendapatkan kepercayaan dari rakyat. Memang tidak semua putusan MK bersifat populis, namun kepercayaan atas integritas “sebagian” hakim MK masih terus hidup, sehingga dukungan masyarakatpun masih tetap mengalir.

 

Keberadaan MK sebagai pengawal demokrasi, pelindung konstitusi, dan penjaga hak asasi manusia adalah gerbang terakhir bagi masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan keadilan. Dengan ekspektasi yang begitu besar, seorang hakim MK dituntut selain memiliki kemampuan dalam ilmu hukum dan integritas dalam menegakknya, juga diharuskan menjadi seorang negarawaran, yaitu orang yang mengelola negara dengan kewibawaan dan kebijaksanaan.

 

Problem Putusan MK

Untuk menjalankan kewenangan yang begitu besar, pada putusan MK dilekatkan satu sifat yang tidak dimiliki oleh pengadilan lain di Indonesia, yaitu sifat final and binding. Sifat final and binding bermakna bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi. Sifat ini yang belakangan mendapatkan banyak kritik dari sebagian ahli hukum tata negara. Bagaimana jika suatu ketika ada putusan MK yang nyata merugikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, atau bertentangan dengan ideologi negara Pancasila? Padahal putusan MK adalah final and binding. Dalam kondisi ini, hukum kita tidak menyediakan jalan keluarnya, padahal potensinya seberapapun kecilnya masih tetap mungkin akan terjadi. Dan harus dipahami, bahwa sejak awal kita meletakkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di tangan hukum, karena hukum adalah representasi dari negara yang cenderung akan menindas rakyat. Konsekuensinya, apabila suatu ketika terjadi persinggungan antara kehendak rakyat dengan hukum maka hukumlah yang harus dimenangkan. Rakyat  tidak boleh dikorbankan atas nama hukum, bahkan hukum konstitusi sekalipun. Namun, sifat putusan MK ini menutup itu semua.

 

Di sisi lain, hakim MK sendiri bukan tanpa cacat samasekali. Setidaknya dua hakim MK yang saat ini dikenai status terpidana memberikan pelajaran bahwa tidak semua hakim MK itu bersih dan negarawan. Potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang masih terus terbuka. Oleh karena itu, sifat putusan MK yang final and binding harus dipertimbangkan dan dicarikan solusinya. Namun, jangan sampai solusi yang ditawarkan justru akan membelenggu hakim MK dan membuat putusan menjadi tidak bermutu. Marwah MK dalam mengawal demokrasi, melindungi konstitusi, dan menegakkan hak asasi manusia harus tetap terjaga. Namun jangan sampai, kita mendirikan negara hukum yang melukai hati rakyat, si pemiliki kedaulatan. Sebagus dan seideal apapun undang-undang jika rakyat tidak menghendaki, maka tidak selayaknya mendapat tempat dalam rumah negara hukum Indonesia.

 

Dalam konteks ini, penulis menawarkan solusi atas sifat final and binding putusan MK, agar masih ada celah untuk mengujinya jika suatu hari ditemukan terdapat kesalahan fatal. Model di pengadilan Internasional barangkali layak dijadikan sebagai contoh. Putusan pengadilan Internasional masih dapat diujikan oleh pengadilan internasional itu sendiri. Namun, diuji dengan jumlah hakim yang berbeda dari putusan pertama. Dengan demikan di MK misalnya, dapat saja dalam semua persidangan hanya diadili oleh maksimal 7 hakim MK, namun apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh putusan MK tersebut, dalam jangka waktu tertentu MK dapat menguji putusan MK sendiri dengan diadili oleh seluruh hakim MK. Putusan seluruh hakim MK inilah yang pada akhirnya memiliki sifat final and binding. Dengan model ini, diharapkan kekhawatiran atas putusan MK dapat menciderai Pancasila dan kedaulatan rakyat dapat diatasi.