Sistem Pendidikan dan Kurikulum
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum (S-1)
KURIKULUM
1. MK Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) 49 SKS
2. MK Keahlian Berkarya (MKB) 13 SKS
3. MK Perilaku Berkarya (MPB) 4 SKS
4. MK Berkehidupan Bersama (MBB) 6 SKS
Jumlah = 78 SKS Kurikulum Institusional (66 SKS) dikelompokkan : Mata Kuliah Institusional Pokok
1. MK Pengembangan Kepribadian (MPK) 8 SKS
2. MK Keilmuan Berkarya (MKK) 34 SKS
3. MK Keahlian Berkarya (MKB) 4 SKS
4. MK Perilaku Berkarya (MPB) 2 SKS
5. MK Berkehidupan Bersama (MBB) 2 SKS Mata Kuliah Institusional Pilihan Bebas
MK Keilmuan dan Keterampilan (MKK) 12 SKS Mata Kuliah Institusional Pilihan Hukum Islam
MK Keilmuan dan Keterampilan (MKK) 2 SKS Mata Kuliah Institusional Pilihan Pendid.Kemahiran
MK Keahlian Berkarya (MKB) 2 SKS
Jumlah = 66 SKS Silabus, Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan Pustaka: 1. Silabus, Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan Bahan Pustaka untuk mata kuliah Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional disusun oleh dosen pengajar mata kuliah yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Ketua Departemen. 2. Untuk mata kuliah kelas paralel Silabus, SAP dan bahan pustaka disusun oleh kelompok pengajar yang dikoordinir oleh dosen koordinator pada mata kuliah yang bersangkutan. 3. Silabus dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan bahan pustaka untuk mata kuliah Kurikulum Inti maupun Institusional disusun berdasarkan perkembangan Ilmu Hukum dewasa ini dan harus memuat aspek-aspek falsafah, teori, hukum positif dan asas-asas 4. Hukum Islam yang disertai dengan analisis kasus dengan menggunakan metode pendekatan terapan (applied approach). Kemahiran Hukum 1. Untuk mengembangkan minat profesi yang hendak ditekuni dan dikembangkan mahasiswa diharuskan menempuh Mata Kuliah 2. Kemahiran Hukum yang terdiri dari Mata Kuliah Kurikulum Inti (6 SKS), dan 2 SKS Mata Kuliah Kurikulum Institusional serta mata kuliah Pilihan Kemahiran Hukum (2 SKS). 3. Pengambilan Mata Kuliah Kemahiran Hukum dibolehkan apabila telah lulus mata kuliah prasyarat yang ditentukan. 4. Materi Mata Kuliah Kemahiran Hukum bersifat praktis (terapan) dan analisis kasus hukum. 5. Komponen penilaian Mata Kuliah Kemahiran Hukum terdiri dari presensi, ujian tertulis, aktivitas kelas dan latihan-latihan. 6. Waktu Penyelenggaraan kuliah dan ujian kelompok Mata Kuliah Kemahiran Hukum ditentukan sebagai berikut:
Kuliah Kerja Nyata (KKN) 1. Untuk memprogramkan KKN, seorang mahasiswa harus memenuhi persyaratan akademik lebih dahulu, yaitu telah mengumpulkan minimal 100 SKS dengan IPK > 2.00 dan lulus ujian Baca Tulis Al Qur’an dan Praktek Ibadah (BTAQ/PI) sehingga status mahasiswa berubah menjadi boleh KKN. 2. Dengan status akademik tersebut di atas, mahasiswa dapat memprogramkan KKN pada Rencana Akademik Semester (RAS). 3. Melalui bukti bahwa KKN telah diprogramkan pada RAS, mahasiswa diwajibkan mendaftarkan diri ke Direktorat Penelitian dan 4. Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII. 5. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) terdiri atas: (a). Program Reguler 1 (R1), (b). Program Reguler 2 (R2), (c). Program Ekstensi (d). Program Kemitraan, (e). Program Mandiri, (f). Program Paper, (g). Program Pemagangan, (h). Program Khusus 6. Persyaratan, ketentuan, prosedur serta penjelasan KKN lebih lanjut dapat ditanyakan pada DPPM Universitas Islam Indonesia. UJIAN & EVALUASI STUDI
Nilai Huruf | Nilai Angka | Nilai Huruf | Nilai Angka |
A A- A/B B+ B B- B/c |
= 4,00 = 3,75 = 3,50 = 3,25 = 3,00 = 2,75 = 2,50 |
C+ C C- C/D D+ D E | = 2,25 = 2,00 = 1,75 = 1,50 = 1,25 = 1.00 = 0.00 |
b. Sangat memuaskan
c. Memuaskan
d. Cukup 5. Pedoman pemberian predikat kelulusan sarjana adalah sbb:
a. IPK 3.50 – 4.00 : Cumlaude
b. IPK 3.00 – 3.49 : Sangat Memuaskan
c. IPK 2.76 – 2.99 : Memuaskan
d. IPK 2.00 – 2.75 : Cukup 6. Khusus untuk predikat cumlaude, mahasiswa harus memenuhi syarat tambahan, yaitu: a. Tidak pernah melakukan kecurangan akademik
b. Tidak ada nilai D
c. Satu kali tempuh ujian pendadaran
d. Masa studi minimum tambah satu tahun. SYARAT UJIAN TUGAS AKHIR/PENDADARAN
b) Wanita : berbusana Nasional/Muslimah (tidak terbuka/ transparan) 10. Tugas Akhir dijilid sementara sebanyak 3 (tiga) naskah yang telah disahkan Pembimbing Skripsi untuk mengikuti Ujian Tugas Akhir/ Pendadaran. 11. Kuitansi Lunas SPP Semester berjalan & Catur Darma:
a) Ujian Semester Gasal : lunas SPP angsuran I dan II
b) Ujian Semester Genap : lunas SPP angsuran III dan IV 12. Kuitansi asli pendaftaran pendadaran 13. Melampirkan RAS Penulisan Hukum/Tugas Akhir. 14. Seluruh berkas persyaratan administrasi tersebut di atas, dimasukkan dalam stopmap warna merah. Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir/Pendadaran
1. Ujian pendadaran diselenggarakan setiap tahun ajaran sebanyak dua periode, yaitu periode I pada Semester Gasal dan periode II pada Semester Genap. Setiap periode terdiri dari lima gelombang.
2. Mahasiswa dapat mengikuti ujian pendadaran secara berurutan setiap tahap pada periode I atau II sepanjang tidak lebih dari satu tahun (12 bulan ) sejak mengikuti ujian pendadaran pertama. 3. Pembimbingan atas revisi/perbaikan terhadap naskah tugas Akhir setelah ujian Tugas Akhir/Pendadaran, menjadi tanggungjawab pembimbing Tugas Akhir dan dosen penguji yang memberi catatan revisi atau perbaikan. 4. Batas waktu melakukan perbaikan naskah Tugas Akhir setelah ujian Tugas Akhir/Pendadaran harus diselesaikan oleh mahasiswa paling lambat dua minggu sebelum rapat yudisium (Wisuda) dilaksanakan. Jika sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, revisi/perbaikan belum selesai dilakukan oleh mahasiswa, maka yudisium kelulusan mahasiswa tersebut akan ditunda sampai dengan diselesaikannya dan diserahkannya revisi/perbaikan Tugas Akhir kepada Fakultas. Predikat Kelulusan