Ketentuan Khusus

 


Ketentuan Khusus Program Pascasarjan (S-3)

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


 

Transfer Mahasiswa (Dalam / Luar Negeri)

Mahasiswa pindahan (transfer) adalah mahasiswa yang telah menempuh Program Doktor di tempat lain yang terakreditasi, karena suatu hal ingin melanjutkan pada Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia.
Syarat mahasiswa pindahan untuk dapat diterima sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UII adalah sebagai berikut:
1.    Surat Keterangan Pindah dari tempat studi asal yang dilampiri dengan transkrip nilai dan keterangan masa studi yang telah ditempuh.
2.    Membayar biaya pendaftaran dan uang kuliah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.    Wajib mengikuti kuliah tambahan (penyesuaian) sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UII khususnya Hukum Islam.
4.    Nilai yang diperoleh dari tempat studi asal akan ditransfer (dikonversi) menjadi angka kredit sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

 

Promotor / Penguji (Dalam / Luar Negeri)

Promotor, Co-Promotor, Penelaah dan Penguji
1.    Syarat untuk dapat menjadi Promotor adalah Guru Besar yang Doktor sesuai dengan Bidang Ilmunya masing-masing.
2.    Syarat menjadi Co-Promotor, adalah Doktor yang mempunyai pengalaman mengajar di S-3.
3.    Syarat untuk menjadi Penelaah dan Penguji sekurang-kurangnya bergelar Doktor sesuai dengan Bidang Ilmunya masing-masing.
 
Asal Program Studi / Jurusan /Fakultas
Strata-1 (S-1)
Strata-2 (S-2)
S-1
Adm. Pemerintahan
S-2
S-2
Adm. Pemerintahan
Adm. Negara
S-1
Administrasi Negara
S-2
S-2
Adm. Negara
Adm. Pemerintahan
S-1
Syari’ah
S-2
Syari’ah
S-1
Civic Hukum
S-2
Civic Hukum
S-1
Kepolisian
S-2
Kepolisian
 
Mahasiswa S1 Hukum dan S2 Non-Hukum

Calon mahasiswa Strata Dua (S2) Non-Hukum, Strata Satu (S1)-nya Sarjana Hukum dapat mendaftar ke Program Doktor Ilmu Hukum, terbatas pada S2 bidang Ilmu Sosial seperti; Ilmu Pemerintahan, Politik, Administrasi Negara dan Administrasi Pemerintahan, Sosiologi, Antropologi, Filsafat, Syariah, Kepolisian, Civic Hukum dan HAM.