Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum


ProfilĀ  Klinik Hukum Lembaga Konsultasi danĀ  Bantuan Hukum “LKBH/PKBH”
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Nama Organisasi


Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Ā 

Tempat dan Waktu Pendirian


LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan di Yogyakarta secara de facto pada tahun 1976, namun secara de jure adalah pada 23 Juli 1978.

Ā 

Pendiri LKBH


LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan oleh beberapa aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan di dukung oleh beberapa dosen yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum (law enforcement) di tanah air, khususnya ā€œaccess to justiceā€ bagi warga masyarakat yang kurang mampu baik secara ekonomi, sosial maupun politik serta warga masyarakat yang terpinggirkan.

Ā 

Kedudukan LKBH


Adalah sebuah lembaga independen yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Ā 

Dasar Pemikiran Pendirian LKBH


Sistem politik yang dibangun dan dijalankan pada masa itu sangat berpengaruh tidak hanya terhadap produk hukum yang dilahirkan yang sangat kental denganĀ  materi muatan ā€œhukum yang otoriterā€ yang cenderung bersifat ā€œstatus quoā€, namun juga penegakan hukum (law enforcement) yang cenderung tidak berpihak kepada keadilan, tetapi lebih berpihak kepada ā€œkemauanā€ penguasa.

Di samping itu, kurang transparannya biaya berperkara di pengadilan, sulitnya mendapatkan pengacara dan lembaga-lembaga atau institusi-institusi yang memiliki komitmen untuk penegakan keadilan dan kepedulian terhadap warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan telah semakin menjauhkan warga masyarakat tersebut untuk mendapatkan keadilan (access to justice).

Sebagaimana diketahui sebagian besar masyarakat kita masih dalam taraf garis kemiskinan. Jangankan untuk membayar biaya perkara ke pengadilan dan membayar pengacara (advokat), untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang bersifat primer saja mereka sudah mengalami kesulitan. Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan kebutuhan terhadap keadilan juga sangatlah mereka butuhkan terutama terkait dengan pemenuhan dan perlidungan terhadap hak-hak mereka.
Melihat situasi sulit dan kompleks yang dihadapi oleh warga masyarakat tersebut, beberapa aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan didukung oleh beberapa dosen menggagas berdirinya sebuah lembaga yang memiliki komitmen dan kepedulian dalam memberikan ā€œbantuan hukumā€ kepada warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan itu. Lembaga yang dimaksud kemudian dikenal dengan nama ā€œLembaga Konsultasi dan Bantuan Hukumā€ yang disingkat dengan ā€œLKBHā€.
Dalam perkembangannya, LKBH tidak hanya sekedar memberikan ā€œbantuan hukumā€ kepada warga masyarakat, tetapi lebih dari itu juga telah berfungsi sebagai semacam ā€œlaboratoriumā€ civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (dosen, alumni, dan mahasiswa) dalam melakukan pengabdian bagi masyarakat di bidang hukum dan sekaligus berfungsi sebagai tempat praktek hukum mahasiswa, sehingga mahasiswa tidak hanya menguasai teori dan hukum positif, tetapi juga memiliki pengalaman praktek hukum (seperti pembuatan rekes-rekes hukum, pemberian penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, serta mendampingi advokat ke berbagai institusi pemerintah, swasta, dan penegak hukum, yakni: pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian) . Dengan demikian, sistem perkuliahan di Fakultas Hukum UII didesain secara komprehensif dengan meletakkan praktek hukum sebagai salah satu dari keunggulan ā€œkompetitifā€.Ā 
Ā 
Visi dan Misi LKBH

Visi: Pemberdayaan masyarakat di bidang hukum dalam rangka mewujudkan keadilan (justice for all) tanpa membeda-bedakan latar belakang agama, suku, warna kulit, jenis kelamin, dan lain-lain.
Misi: (1). Membuka ā€œaccess to justiceā€ bagi warga masyarakat terutama mereka yang kurang mampu dan yang terpinggirkan (2) Pelibatan mahasiswa, alumni, dan dosen dalam pemberian pelayanan hukum kepada warga masyarakat; (3) Membangun dan mengembangkan kesadaran dan kemampuan warga masyarakat dalam penyelesaian masalah-masalah hukum, khususnya secara non litigasi.
Ā 
Tujuan LKBH

Sebagai laboratorium bagi dosen, alumni, dan mahasiswa dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum;
Membantu warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan untuk mendapatkan keadilan.
Ā 
Jenis-jenis Pelayanan Hukum

1 Bantuan Hukum (litigasi dan non litigasi);
2 Konsultasi Hukum;
3 Penyuluhan Hukum;
4 Pelatihan-pelatihan Hukum; dan
5 Pembuatan Legal Opinion.
Ā 
Struktur Organisasi LKBH

Ā 
Ā 
Ā 

Program Kerja Organisasi

Bidang Litigasi: memberikan pelayanan di bidang bantuan hukum (baik litigasi maupun non litigasi), konsultasi hukum, dan pembuatan legal opinion, bedah kasus, dan lain-lain;
Ā 
Bidang Non Litigasi: memberikan pelayanan di bidang penyuluhanĀ  hukum (sosialisasi peraturan perundang-undangan) ke berbagai lapisan masyarakat, Ā terutama di pedesaan dan ke sekolah-sekolah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga masyarakat baik dilakukan secara langsung maupun melalui brosur, media cetak, dan media elektronik;
Ā 
Bidang Humas dan Studi Kebijakan: memberikan pelayanan di bidang pelatihan-pelatihan hukum dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan warga masyarakat untuk membela hak dan kewajibannya serta melakukan advokasi kebijakan publik dan eksaminasi terhadap putusan pengadilan. Di samping itu, juga melakukan penelitian hukum, diskusi publik yang terkait dengan kebijakan publik, dan pengkritisan terhadap berbagai (rancangan) produk hukum hukum daerah.
Ā 
Alamat LKBH

Klinik Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jalan Lawu Nomor 3 Kotabaru, Yogyakarta 55224, Telepon/Fax (0274) 566723, E-mail: [email protected] atau [email protected]
Ā 
Alur Permohonan Pelayanan Hukum

Ā 
Ā 
Ā 
Ā 

Ā