Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum
ProfilĀ Klinik Hukum Lembaga Konsultasi danĀ Bantuan Hukum “LKBH/PKBH” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Nama Organisasi
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Ā
Tempat dan Waktu Pendirian
LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan di Yogyakarta secara de facto pada tahun 1976, namun secara de jure adalah pada 23 Juli 1978.
Ā
Pendiri LKBH
LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan oleh beberapa aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan di dukung oleh beberapa dosen yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum (law enforcement) di tanah air, khususnya āaccess to justiceā bagi warga masyarakat yang kurang mampu baik secara ekonomi, sosial maupun politik serta warga masyarakat yang terpinggirkan.
Ā
Kedudukan LKBH
Adalah sebuah lembaga independen yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Ā
Dasar Pemikiran Pendirian LKBH
Sistem politik yang dibangun dan dijalankan pada masa itu sangat berpengaruh tidak hanya terhadap produk hukum yang dilahirkan yang sangat kental denganĀ materi muatan āhukum yang otoriterā yang cenderung bersifat āstatus quoā, namun juga penegakan hukum (law enforcement) yang cenderung tidak berpihak kepada keadilan, tetapi lebih berpihak kepada ākemauanā penguasa.
Di samping itu, kurang transparannya biaya berperkara di pengadilan, sulitnya mendapatkan pengacara dan lembaga-lembaga atau institusi-institusi yang memiliki komitmen untuk penegakan keadilan dan kepedulian terhadap warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan telah semakin menjauhkan warga masyarakat tersebut untuk mendapatkan keadilan (access to justice).
Sebagaimana diketahui sebagian besar masyarakat kita masih dalam taraf garis kemiskinan. Jangankan untuk membayar biaya perkara ke pengadilan dan membayar pengacara (advokat), untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang bersifat primer saja mereka sudah mengalami kesulitan. Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan kebutuhan terhadap keadilan juga sangatlah mereka butuhkan terutama terkait dengan pemenuhan dan perlidungan terhadap hak-hak mereka. Melihat situasi sulit dan kompleks yang dihadapi oleh warga masyarakat tersebut, beberapa aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan didukung oleh beberapa dosen menggagas berdirinya sebuah lembaga yang memiliki komitmen dan kepedulian dalam memberikan ābantuan hukumā kepada warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan itu. Lembaga yang dimaksud kemudian dikenal dengan nama āLembaga Konsultasi dan Bantuan Hukumā yang disingkat dengan āLKBHā. Dalam perkembangannya, LKBH tidak hanya sekedar memberikan ābantuan hukumā kepada warga masyarakat, tetapi lebih dari itu juga telah berfungsi sebagai semacam ālaboratoriumā civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (dosen, alumni, dan mahasiswa) dalam melakukan pengabdian bagi masyarakat di bidang hukum dan sekaligus berfungsi sebagai tempat praktek hukum mahasiswa, sehingga mahasiswa tidak hanya menguasai teori dan hukum positif, tetapi juga memiliki pengalaman praktek hukum (seperti pembuatan rekes-rekes hukum, pemberian penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, serta mendampingi advokat ke berbagai institusi pemerintah, swasta, dan penegak hukum, yakni: pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian) . Dengan demikian, sistem perkuliahan di Fakultas Hukum UII didesain secara komprehensif dengan meletakkan praktek hukum sebagai salah satu dari keunggulan ākompetitifā.Ā Ā Visi dan Misi LKBHĀ Ā
Ā Program Kerja Organisasi
Ā Ā Ā Ā
Ā