Agus Triyanta, Doktor Ke-15 FH
Selasa, 2 Desember 2008 merupakan hari yang istimewa bagi pak Agus, begitulah panggilan akrabnya, karena pada hari itu gelar doktor berhasil di raihnya di International Islamic University of Malaysia (IIUM). Tak tanggung-tanggung waktu yang ditempuh kurang dari tiga tahun. Dengan keberhasilannya itu, dosen yang murah senyum ini merupakan orang Indonesia paling cepat yang berhasil menyelesaikan program doktor di perguruan tinggi tersebut.
Selasa, 2 Desember 2008 merupakan hari yang istimewa bagi pak Agus, begitulah panggilan akrabnya, karena pada hari itu gelar doktor berhasil di raihnya di International Islamic University of Malaysia (IIUM). Tak tanggung-tanggung waktu yang ditempuh kurang dari tiga tahun. Dengan keberhasilannya itu, dosen yang murah senyum ini merupakan orang Indonesia paling cepat yang berhasil menyelesaikan program doktor di perguruan tinggi tersebut.
Dengan tambahan satu doktor yang diraih oleh Drs. Agus Triyanta, MA, MH, Ph.D, saat ini dosen fakultas hukum UII yang bergelar doKtor berjumlah 15 orang. Diperkirakan dalam jangka waktu satu tahun ke depan, terdapat sekitar 7 orang dosen yang meraih gelar doktor di dalam maupun di luar negeri. Tentu saja, hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi fakultas hukum khususnya dan UII umumnya.
Agus Triyanta, Ph.D berhasil mempertahankan disertasinya berjudul, “The Implementation of Shari’ah Compliance in Islamic Banking: A Comparative Study Between Malaysia and Indonesia” di hadapan Tim Penguji antara lain Asst. Prof. Dr. Muhammad Deen M. Napiah (penguji eksternal dari University of Brunei), Asst. Prof. Dr. Abdurrahman Haji Haki (penguji Internal dari IIUM), Prof. Dr. Nik Kamal Nik Mahmud, Assoc. Prof. Dr. Na’imah Amin, dan Asst. Prof. Dr. Rusli Hasan.
Berdasarkan hasil kajiannya tentang implementasi kepatuhan syariah dalam perbankan islam di Malaysia dan Indonesia, Agus Triyanta menemukan; (1) dalam praktik perbankan, isu atau kasus tentang pelanggaran atas kepatuhan syariah masih banyak dijumpai; (2) baik Indonesia maupun Malaysia belum ada perangkat hukum yang memadai untuk mengatur shariah governance (standar operasionalisasi yang mengacu pada syariah), meski peraturan kedua Negara tersebut menyebutkan bahwa operasionalisasi perbankan harus berlandaskan syariah; (3) perlunya reposisi shariah auditor untuk menjamin independensi dalam pengawasan; dan (4) perlu adanya harmonisasi fatwa tentang perbankan syariah yang dapat diadopsi secara internasional.Atas temuannya itu, Tim penguji sepakat menyarankan agar disertasinya itu diterbitkan di Malaysia karena isinya memuat hal-hal baru dalam kajian perbankan islam. Di sampang itu, Tim Penguji juga menyarankan agar bab 2 dan bab 4 dari disertasi Agus Triyanta, Ph.D diterbitkan di Jurnal Internasional. (Mahrus).