Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal
Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal “CLDS”
Dewasa ini situasi di Indonesia telah mengalami perubahan dramatis. Era reformasi membawa masyarakat semakin demokratis dan egaliter. Sistem politik yang sentralistik menuju model pemeritnahan yang desentralistik tidak dapat dihindarkan. Sehingga kajian dan penelitian yang diorientasikan pada isu-isu otonomi daerah dan politik lokal telah menjadi perhatian utama di beberapa universitas di Indonesia. Pendekatan politik lokal tampaknya menjadi sangat relevan ketika hubungan pemerintah pusat dan daerah dibingkai oleh prinsip sharing of power dan check and balances. Â
Maksud dan tujuan pendirian CLDS sebagai berikut
1.    Menciptakan masyarakat lokal yang sadar hukum dan demokratis, dengan mempromosikan pentingnya pengetahuan dan penghayatan terhadap nilai-nilai HAM, UUD 1945 dan kearifan lokal, baik bagi openmerintah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan/Kota maupun bagi komunitas lokal lainnya, termasuk eran-peran lembaga-lembaga adat yang masih hidup. 2.   Memperjuangkan tegaknya kaeadilan global (global justice) yang demokratis dengan upaya melakukan analisis dan pengukuran komprehensif terhadap ada tidaknya kesesuaian antara berbagai produk hukum, bai di tingkat pemerintah pusat maupun dareah dengan nilai-nilai HAM, UUD 1945 dan kearifan lokal agar harmoni sosial dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat segera terwujud. 3.    Membantu mewujudkan reformasi dan pembangunan hukum nasional yang demokratis dan penegakannya secara berkeadilan di berbagai daerah di Indonesia, dengan menylenggarakan baerbagai kegiatan kajian, penelitian, pelatihan dan advokasi serta pendampingan, baik yang dilakukan secara langsung dengan memberikan masukan-masukan untuk pembuatan kebijakan di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, maupun secara langsung dengan masyarakat. Â
VISI: Kami bangga menjadikan masyarakat lokal teredepan patuh pada hukum dan komitmen pada demokrasi dengan mempromosikan nilai-nilai luhur HAM, Konstitusi dan Kearifan Lokal bagian integral dari proses pencerahan masyarkat madani
MISI:Untuk mencapai visi tersebut diatas maka diwujudkanlah suatu misi sebagai berikut:
1.    Melakukan refromasi hukum melalui upaya perekayasaan hukum negara (law is a tool of social engineering) dan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat lokal yang bermartabat dan berkeadilan.
2.    Melakukan kajian, penelitaian, pelatihan, penyelenggaraan seminar dan FGD, serta advokasi dan pendampingan bagi aparat pemerintah dan masyarakat daerah, sehingga proses pembaharuan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai dengan efektif.
3.    Mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal dalam masyarakat di daerah-daerah yang termarjinalkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran (honesty), gotong royong, keterbuakaan (transparancy), kesetaraan (equality), tidak diskriminatif(non diskriminative), dan tanggung jawab (responbility), sehingga pembaharuan dan penegakan hukum ke depan akan semakin progresif dan partisipatif menuju ke arah terciptanya masyarakat makmur dan sejahtera
Adapun produk layanan dan program CLDS adalah
(1) Kegiatan penelitian dan pengkajian (2) Pelatihan legislasi dan pemberdayan hukum lokal (3) Advokasi, pendampingan dan pengujian hak-hak masyarakat adat (4)Â Workshop, seminar dan FGD mengenai isu-isu aktual.
  Â