Drs. Rohidin, M.Ag. Raih Gelar Doktor

Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang, Senin 19 Maret 2012, melalui Ujian Terbuka Promosi  Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang Drs. Rohidin, M.Ag. telah berhasil memenuhi syarat untuk memperoleh Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Cumloude.
Desertasi yang merupakan refleksi atas fenomena munculnya ragam persepsi di kalangan intelektual muslim terhadap Fatwa MUI  terkait dengan aliran sesat keagamaan di Indonesia yang salah satu ragam persepsinya menunjukkan bahwa fatwa tersebut sudah berada pada jalur yang benar hingga harus dikawal sedemikian ketat meskipun sebagiannya berimplikasi pada tindakan anarkis, perkusi dan intoleransi. Persepsi demikian didasarkan pada UU PNPS No.1 Tahun 1965 tentang pencegahan  dan/atau Penodaan Agama.  Sebagain persepsi masyarakat yang lain menunjukkan bahwa fatwa tersebut sudah berada di jalur yang benar tetapi tidak perlu dikawal sedemikian ketat, karena fatwa hanya sebatas legal opinion yang eksistensinya perlu menggargai dissenting opinion. Persepsi demikian didasarkan pada kenyataan bahwa Negara Hukum Indonesia bukan negara Agama tetapi bukan juga negara sekuler. Terakhir, persepsi masyarakat didasarkan pada UU No.12 Tahun 2005 tentang ICCPR, khususnya Pasal 18 yang menyatakan bahwa fatwa tersebut sudah melanggar basis-basis nilai Universal HAM.
Berdasarkan Fakta tersebut, maka untuk merekonstruksi konsep kebebasan beragama terkait dengan persepsi intelektual Muslim tehadap fatwa MUI tentang aliran sesat keagamaan di Indonesia berbasis nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sila kedua Pancasila menjadi sebuah keniscayaan. Sebab sebagai masyarakat yang hidup di Negara Hukum Indonesia, Pancasila harus dijadikan Rechtsidee yang mendasari  seperangkat ide, nilai dan kaidah terpadu dalam menuntun kehidupan berbangsa dan bernegara. Kaidah-kaidah tersebut harus bertujuan untuk menjamin integritas bangsa, membangun demokrasi dalam bingkai nomokrasi, mewujudkan keadilan sosial dan menciptakan toleransi beragama yang berkeadaban.
Dari refleksi dan fenomena tersebut Disertasi  dengan Judul “Rekonstruksi Konsep Kebebasan Beragama di Negara Hukum Indonesia Berbasis Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Studi kasus Persepsi  Intelektual Muslim Terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Aliran Sesat Keagamaan) yang ditulis oleh Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. serta telah dilakukan pengujian pada Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum dengan Ketua Prof. Sudharto P. Hadi, MES., Ph.D., Sekretaris Prof. Dr. Ir. Sunarso, MS. Anggota Prof. Dr. dr. Anis, M.Kes PKK, Prof. Dr. Yusriyad, SH., MS. (Promotor), Prof. Dr. Suteki, SH., M.Hum. (Co-Promotor), Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS., Prof. Dr. Arief Hidayat, SH., MS. Prof. Dr. Yos Jihan Utama, SH., M.Hum. Prof. Dr.   Achmad Rofiq, SM dan Prof. Dr. Drs. Achmad Gunaryo, M.Soc.Sc (Penguji eksternal dari IAIN Walisongo Semarang) tersebut dengan gemilang mengantarkan Drs. Rohidin, M.Ag. meraih gelar Doktor bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Cumloude.
Dengan keberhasilan Dr. Drs. Rohidin M.Ag tersebut maka staff pengajar Fakultas Hukum UII kini memiliki staff pengajar bergelar Profesor 3, Doktor sebanyak 21, S2 sebanyak 24 dan S1 sebanyak 3 staff pengajar.

Â