standarisasi kelulusan antar kelas perlu dilakukan
Fakultas Hukum, Kamis 19 April 2012, Program Studi Ilmu Hukum (S1) menyelenggarakan Sosialisasi Buku “PEDOMAN DOSEN DALAM PEMBERIAN NILAI UJIAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM (S1) UII”. Acara yang dibuka oleh Ka.Prodi Ilmu Hukum (S1) Karimatul Ummah, SH., M.Hum. tersebut menghadirkan Dr. Drs. Rohidin M.Ag. sebagai tentor Penggunaan Aplikasi Program Nilai dan M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum. memberikan materi aspek teknis pedoman penilaian dosen terhadap nilai ujian bagi mahasiswa.
Menurut Karimatul Ummah, SH., M.Hum, dalam pengantarnya menyatakan bahwa sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang memiliki komitmen untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, telah menjadi suatu keharusan bahwa, setiap proses belajar mengajar harus dilakukan kontrol secara baik. Begitu pula yang berkaitan dengan penilaian terhadap hasil evaluasi terhadap proses belajar mahasiswa yang meliputi ujian tertulis (meliputi UTS, UAS maupun ulangan tertulis lainnya), tugas-tugas terstruktur dan keaktifan mahasiswa, baik keaktifan mengikuti perkuliahan maupun keaktifan dalam bentuk partisipasi aktif di kelas. Setiap indikator tersebut haruslah mendapat penilaian yang proporsional agar PBM yang diikuti mahasiswa tidak hanya mendasarkan pada hasil evaluasi tertulis semata. Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut maka dibuat buku yang berisi Pedoman Dosen dalam pemberian nilai ujian mahasiswa serta perlu diselenggarakan sosialisasi terhadap Aplikasi Program Nilai kepada seluruh staff pengajar (Dosen tetap dan Dosen tidak tetap) supaya mampu mengakomodir penilaian dan komponen– komponennya sehingga dapat dijadikan pegangan dosen dalam memberi penilaian terhadap evaluasi PBM mahasiswa. Dengan diadakan sosialisasi ini Karimatul Ummah, Sh., M.Hum. selaku Ka.Prodi berharap, kontrol dan standar obyektif dalam menilai hasil evaluasi mahasiswa dapat dilakukan dengan baik sehingga standarisasi kelulusan antara kelas yang satu dengan kelas yang lainnya dapat dlakukan. Pada Kesempatan tersebut Ka.Prodi juga memberikan materi kebijakan umum tentang pemberian nilai ujian akhir bagi mahasiswa.
Sedangkan Dr. Drs. Rohidin M.Ag. selaku tentor dalam sosialisasi Aplikasi Program Nilai Ujian Akhir mahasiwa memberikan penjelasan tentang cara instalasi dan penggunaan Aplikasi Program Nilai Tersebut. Penggunaan Aplikasi tersebut meliputi entry Nilai, pembobotan, proses posting nilai akhir mahasiswa serta proses penyalinan data yang berfungsi untuk konversi ke Sistem Informasi Akademik. Untuk aspek teknis pemberian nilai mahasiswa disampikan oleh M. Abdul kholiq, SH., M.Hum., aspek teknis tersebut meliputi Komponen Pemberian Nilai Ujian Mahasiswa Dan Pembobotannya, Konversi Nilai Ujian Angka Ke Dalam Nilai Ujian Huruf serta Komplain Nilai Dan Mekanismenya, Kebijakan Eksekusi Nilai.
Menurut Karimatul Ummah, SH., M.Hum, dalam pengantarnya menyatakan bahwa sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang memiliki komitmen untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, telah menjadi suatu keharusan bahwa, setiap proses belajar mengajar harus dilakukan kontrol secara baik. Begitu pula yang berkaitan dengan penilaian terhadap hasil evaluasi terhadap proses belajar mahasiswa yang meliputi ujian tertulis (meliputi UTS, UAS maupun ulangan tertulis lainnya), tugas-tugas terstruktur dan keaktifan mahasiswa, baik keaktifan mengikuti perkuliahan maupun keaktifan dalam bentuk partisipasi aktif di kelas. Setiap indikator tersebut haruslah mendapat penilaian yang proporsional agar PBM yang diikuti mahasiswa tidak hanya mendasarkan pada hasil evaluasi tertulis semata. Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut maka dibuat buku yang berisi Pedoman Dosen dalam pemberian nilai ujian mahasiswa serta perlu diselenggarakan sosialisasi terhadap Aplikasi Program Nilai kepada seluruh staff pengajar (Dosen tetap dan Dosen tidak tetap) supaya mampu mengakomodir penilaian dan komponen– komponennya sehingga dapat dijadikan pegangan dosen dalam memberi penilaian terhadap evaluasi PBM mahasiswa. Dengan diadakan sosialisasi ini Karimatul Ummah, Sh., M.Hum. selaku Ka.Prodi berharap, kontrol dan standar obyektif dalam menilai hasil evaluasi mahasiswa dapat dilakukan dengan baik sehingga standarisasi kelulusan antara kelas yang satu dengan kelas yang lainnya dapat dlakukan. Pada Kesempatan tersebut Ka.Prodi juga memberikan materi kebijakan umum tentang pemberian nilai ujian akhir bagi mahasiswa.
Sedangkan Dr. Drs. Rohidin M.Ag. selaku tentor dalam sosialisasi Aplikasi Program Nilai Ujian Akhir mahasiwa memberikan penjelasan tentang cara instalasi dan penggunaan Aplikasi Program Nilai Tersebut. Penggunaan Aplikasi tersebut meliputi entry Nilai, pembobotan, proses posting nilai akhir mahasiswa serta proses penyalinan data yang berfungsi untuk konversi ke Sistem Informasi Akademik. Untuk aspek teknis pemberian nilai mahasiswa disampikan oleh M. Abdul kholiq, SH., M.Hum., aspek teknis tersebut meliputi Komponen Pemberian Nilai Ujian Mahasiswa Dan Pembobotannya, Konversi Nilai Ujian Angka Ke Dalam Nilai Ujian Huruf serta Komplain Nilai Dan Mekanismenya, Kebijakan Eksekusi Nilai.