Urgensi Perubahan Ke-5 UUD 1945
Jum’at, (1/6) 2012 bertempat di Hall Kampus Fakultas Hukum UII Tamansiswa, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum UII menggelar Diskusi Publik Bertemakan “Urgensi Perubahan Ke-5 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.
Pada kesempatan tersebut HMI menghadirkan dua pemateri yaitu Kakanda Masnur Marzuki (Dosen FH UII) dan Kakanda Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pukat UGM & Dosen FH UGM). Menurut Zainal Arifin Mochtar terdapat beberapa poin penting yang harus diamandemen, yaitu Merapikan sistem Presidensil, Merapikan Fungsi Lembaga Perwakilan, Menambah pasal HAM (Hak Buruh, Hak Perempuan), Otonomi Daerah di perjelas, Memperjelas MA dan MK, dan yang terakhir adalah Mengefisienkan Lembaga Negara.
Selain itu Masnur Marzuki juga mengatakan bahwa sebenarnya isu amandemen sudah bergulir dari beberapa tahun yang lalu tepatnya ketika tahun 2002 MPR mengusulkan untuk mengamandemen UUD’45 dengan membentuk Komisi Konstitusi yang diisi juga beberapa dosen kita yaitu Prof.Jawahir dan Prof.Dahlan Thaib. Namun itu hanyalah omong kosong belaka ketika itu MPR hanya menerima hasil dari Komisi Konstitusi dan tidak menindak lanjuti hasil tersebut.
Banyak hal yang harus diubah dari UUD yang berlaku saat ini. Akan tetapi perlu partisipasi publik untuk mendorong agar amandemen dapat segera terealisasi. Dan menurut Masnur Marzuki bahwa perlu adanya momentum dan Mahasiswalah yang harus menjadi pencipta Momentum tersebut. Ketua HMI Komisariat FH UII, Nur Rachmansyah (angkatan 2009) mengatakan bahwa diskusi ini diselenggarakan dalam rangka menanggapi isu amandemen ke – 5 yang bergulir dimasyarakat akhir-akhir ini. Latar belakang diskusi adalah untuk mencari masukan apa saja yang sekiranya perlu dirubah dan dimasukan sebagai bahan amandemen UUD 1945 nantinya. Sie Pubdekdok diskusi, Risang Pamungkas Tiran, mengatakan bahwa diskusi ini merekomendasikan perlunya perubahan amandemen UUD 1945 yang ke-5 segera dilaksanakan. Beberapa hal yang memperkuat segera dilaksanakan amandemen adalah masih banyak terdapat ketidakjelasan aturan bagi lembaga- resmi Negara, misalnya tentang kedudukan DPD, yang sekarang ini tugas dan fungsi DPD masih belum konrit dan tidak jelas. Selepas diselenggarkan diskusi, panitia dan segenap peserta diskusi berharap amandemen ke-5 segera dilaksanakan, sehingga kedudukan DPD menjadi jelas. Kalau tidak segera diperjelas lebih baik dihapuskan saja dari UUD 1945, begitu papar Risang menyampaikan rekomendasi dari diskusi public. (Sumber: sariyanti)