Sosialisasi dan Pengenalan Kompilasi Hukum Acara Pidana On Line

 Tamansiswa (uiinews) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar acara sosialisasi kompilasi hukum acara pidana online di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada hari Kamis (5/7) pukul 9.00 wib berlangsung di ruang sidang utama JalanTamansiswa 158. 

 

Menurut Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Suraji bahwa program ini merupakan program baru dari BPHN yang baru dalam tahapan sosialisasi ke masyarakat, sehingga masih memerlukan banyak saran dan masukan demi suksesnya kegiatan tersebut.Bagi Masyarakat umum Kompilasi ini dapat diakses publik melalui  laman www.acarapidana.bphn.go.id.  Sebelumnya, acara sosialisasi sejenis juga digelar di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian.
Acara Sosialisasi di FH UII dibuka oleh Dekan FH UII (DR Rusli Muhammad SH MH) yang sekaligus menjadi nara sumber dari kegiatan ini bersama DR Arif Setiawan SH MH. Dalam sambutannya Dekan mengatakan bahwa FH UII menyambut baik kegiatan dan sosialisasi program dari BPHN ini, kedepannya diharapkan tidak hanya sebatas kegiatan sosialisasi saja namun meningkat kepada kerjasama yang lebih banyak lagi dalam membantu masyarakat di bidang hokum, yang diharapkan dapat dituangkan kedalam nota kesepahaman (MoU) diantara kedua lembaga ini.
Suraji yang merupakan perwakilan dari BPHN memaparkan bahwa kompilasi hukum acara pidana online merupakan database  hukum acara pidana yang dihimpun dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Database ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengetahui pengaturan hukum acara pidana serta perkembangannya secara komprehensif dan aktual.”Ini merupakan suatu produk BPHN yang bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya praktisi ataupun penegak hukum, tetapi juga mahasiswa dan masyarakat awam untuk lebih kritis terhadap permasalahan hukum yang terjadi di negara kita,” jelas   Suradji. Dikatakan bahwa acara sosialisasi ini akan berlanjut hingga ke daerah-daerah. Tujuannya, untuk memperkenalkan ke masyarakat sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan laman kompilasi hukum acara pidana online ini. 
 Kegiatan Sosialisasi dan Pengenalan Kompilasi Hukum Acara Pidana Onlie ini terselenggara atas kerjasama antara FH UII dengan BPHN Kementrian Hukum dan HAM RI dan Indonesia Legal Rountable yang didanai oleh Bank Dunia diharapkan menjadi solusi baru atas pelayanan penegakan hokum bagi masyarakat melalui internet. Langkah-langkah dan tahapan untuk mengakses dijelaskan secara rinci di website tersebut. Masyarakat pengguna tinggal mengikuti langkah dan tahapan yang disarankan.  Pada kesempatan tersebut dua nara sumber memberikan gambaran-gambaran terkait dengan program baru dari BPHN tersebut. Misalnya DR Arief Setiawan SH MH yang mengkritisi perlunya tambahan aturan/rujukan UU pada item Jendela Website tentang Hukum Acara Pidana Khusus ‘ANAK”. Perlunya tambahan Aturan rujukan hokum tentang UU Pengadilan Anak dan Ham, juga tentang UU ITE, yang nantinya penerapannya tidak akan meninggalkan aturan tentang ketiga UU tersebut. Dan masih banyak lagi contoh kasus yang masih perlu di tambah tentang aturan/rujukan UU terkait. (Sumber: sariyanti)