PSHK FH Kupas ’Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan PEMDA di Indonesia’
Shapir Hotel (uiinews) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII menggelar sebuah seminar nasional dan workshop tentang ‘Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Indonesia’ . Acara berlangsung di Ruang Malioboro Jl. Laksda Adisucipto No. 38 Yogyakarta . Acara yang berlangsung pada hari Sabtu (19/1) dibuka oleh Wakil Dekan FH UII (Dr. Saifudin, SH.,M.Hum) tepat pukul 09.00 wib.
Shapir Hotel (uiinews) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII menggelar sebuah seminar nasional dan workshop tentang ‘Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Indonesia’ . Acara berlangsung di Ruang Malioboro Jl. Laksda Adisucipto No. 38 Yogyakarta . Acara yang berlangsung pada hari Sabtu (19/1) dibuka oleh Wakil Dekan FH UII (Dr. Saifudin, SH.,M.Hum) tepat pukul 09.00 wib.
Dihadapan sekitar 200 peserta yang terdiri dari para praktisi hokum, dosen Fakultas Hukum dan mahasiswa FH Saifudin mengatakan menyambuat baik acara-acara ilmiah yang diselenggarakan oleh PSHK ini, sebab dengan meida ilmiah seperti ini kalangan akademika bisa menyumbangkan ide dan pemikiran-pemikiran kepada penyelengara pemerintahan dan Negara. Kali ini FH UII melalui Pusat Studi Hukum dan Konstitusi menyelenggarakan seminar nasional dan workshop bertemakan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Indonesia’, diharapkan dari hasil kegiatan ini bisa memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kinerja pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Hal itu mengemuka dan menjadi latar belakang dari diadakannya kegiatan ini karena sudah menjadi gejala umum dan mewabah di Negara kita, bahwasannya banyak pejabat dan pelaku parpol yang tersangkut masalah korupsi. Bagaimana upaya untuk mencegahnya, mari kita ikuti paparan dari nara sumber seminar ini, begitu pungkasnya.
Dihadapan sekitar 200 peserta yang terdiri dari para praktisi hokum, dosen Fakultas Hukum dan mahasiswa FH Saifudin mengatakan menyambuat baik acara-acara ilmiah yang diselenggarakan oleh PSHK ini, sebab dengan meida ilmiah seperti ini kalangan akademika bisa menyumbangkan ide dan pemikiran-pemikiran kepada penyelengara pemerintahan dan Negara. Kali ini FH UII melalui Pusat Studi Hukum dan Konstitusi menyelenggarakan seminar nasional dan workshop bertemakan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Indonesia’, diharapkan dari hasil kegiatan ini bisa memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kinerja pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Hal itu mengemuka dan menjadi latar belakang dari diadakannya kegiatan ini karena sudah menjadi gejala umum dan mewabah di Negara kita, bahwasannya banyak pejabat dan pelaku parpol yang tersangkut masalah korupsi. Bagaimana upaya untuk mencegahnya, mari kita ikuti paparan dari nara sumber seminar ini, begitu pungkasnya.
Seminar nasional ini menghadirkan tiga nara sumber handal dalam bidangnya, diantaranya Prof Dr. Bagir Manan,SH,MCL (Mantan Ketua MA, Ketua Dewan Pers Indonesia dan Guru Besar FH UNPAD), Dr. Salman Luthan SH MH (Hakim Agung RI dan Dosen FH UII), Hayan Ul Haq LLM, PhD. (Pengajar dan Peneliti pada UNRAM dan Utrech University, the Netherlands). Moderator Seminar mengatakan bahwa ada tiper Korupsi yang terjadi di Indonesia, pertama terkait maslah penyedia barang dan jasa, bersangkutan dengan adanya pungutan liar, Terkait masalah perijinan, Penyalahgunaan Anggaran dan terkahir terkait dengan maslah suap meyuap. Sementara Prof Dr. Bagir Manan SH MCL memaparkan ada lima factor yang mendoron gterjadinya korupsi di Indonesia, pertama karena salah penerapan otonomi luas, kedua limpahan rejeki yang banyak, ketiga pemerintah daerah yang mestinya merupakan unit perwakilan Pusat di Daerah namun didisfungsikan menjadi pemerintah yang berpolitik, System rekruitmen yang cenderung kearah dominasi kekuatan politik di daerah sehingga merupakan sumber kekuatan politik yang bisa menjamin kelangsungan kekuasaan politik/kepentingan partai, sehingga menyebabkan mendorong (penyebab ke-5) lebih besar kekuasaan maka akan meningkatkan deskresi. (seperti orang yang berjalan di lereng yang licin maka akan udah disalahgunakan dan sulit dikontrol).
Upaya pencegahan disarankan oleh Salman Luthan adalah dengan upaya non penal dan penal. Upaya pendayagunaan segala upaya di luar hukum pidana (non penal) yang meliputi upaya ekonomi. Moral dan agama, administrasi, teknologi dan media, sedangkan upaya penindakan (penal) pelaku dengan hukuman berat mempunyai implikasi terhadap pelaku tindak pidana agar menjadi jera. Upaya pencegahan dan mengiliminasi terjadinya praktek korupsi di daerah perlu beberapa kebijakan yang ditempuh. Pertama mendekonstruksi konsep kekuasaan sebagai instrument untuk memperkaya disi sendiri/keluarga/orang lain dan untuk memperluas pengaruh serta popularita. Kedua Meningkatkan kesadaran politik yang harus berlandaskan etika, menjunjung tinggi proses politik yang fair untuk mendapatkan kekuasaan bukan menghalalkan segala cara.Ketiga Mengamandemen UU No. 31 tahun 1999 yang diubah UU No. 20 Tahun 2000 dengan falsafah pemidanaan penangkalan dalam perumusan sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi. Terakhir Memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama melalui BDP, media dan masyarakat (ORMAS dan LSM).