Penyakit karyawan harus disembuhkan
Pada akhir bulan Maret lalu Fakultas Hukum UII menyelenggarakan pelatihan pegawai dengan maksud sebagai refreshing bagi pegawai yang selama ini masih dirasa kurang dalam hal share diantara pegawai maupun dengan pimpinan. Dengan mengambil Tema Pelatihan : Value Innovasion & Perspektif (VIP) Secara defenisi merupakan kepanjanngan dari Very Important Person, dalam kontek pelatihan ini merupakan “jiwa/ruh” yang merupakan pedoman dari civitas akademika sebagai bagian dari UII yang akan mewujudkan rahmatan lil ‘alamin.
Dimoderatori oleh Sukamto, SE (Kepala Devisi Administrasi Umum dan Kepegawaian, Dr. Saifudin, SH., M.Hum. sebagai Wakil Dekan FH UII mewakili jajaran pimpinan menyampaikan materi diatas dengan khas kelakarnya. Cukup menarik penyampaian ceramah yang berisi kecenderungan para pegawai di suatu perusahaan berkelakuan yang kurang mendukung dengan kinerja. Berbeda dengan karyawan Fakultas Hukum, dapat dikatakan sudah maksimal dalam menunaikan kewajibannya. Beliau berharap hal ini dapat dipertahankan dan jangan sampai terdegradasi dengan kondisi-kondisi yang tidak mendukung.
Sambil bercanda beliau menyampaikan gambaran penyakit yang sering dialami dimanapun karyawan pada umumnya yaitu: KUDIS: Kurang Disiplin, ASMA: Asal Mengisi Absen, TBC: Tidak Bisa Computer, KRAM: Kurang Trampil, Asam Urat: Asal Sampai Kantor Terus Uring, Ginjal: Gaji ingin Naik Tapi Kerjanya Lamban, Pucat: Pulang Cepat, Flu: Face bookan melulu, Radang Paru: Rajin Datang tapi pulang buru-buru, Batuk: Bawaannya Ngantuk, Jantung: Jarang Masuk Kantor tapi terus Ngarep Gaji, Kuta: Kurang Tanggungjawab/kurang tanggap.
Selesai menyampaikan materi tersebut kemudian beliau membuka masukan-masukan untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan Fakultas Hukum UII. Cukup banyak masukan yang disampaikan dan boleh dikatakan dapat memberikan wawasan baru, sebagaimana yang disampaikan oleh Mas Risky. Dia menyampaikan bahwa ada tiga pola karyawan bekerja, yakni by job, kemudian by time dan kolaborasi keduanya. Semua pekerjaan yang bersifat borong biasanya bekerja by job. Tidak kenal waktu yang penting selesai, tidak akan direcoki dengan aturan kedisiplinan yang penting pekerjaannya selesai. Sedangkan karyawan pabrik adalah contoh karyawan yang bekerja by time atau dihitung waktu. Kalau sistem kerja di Fakultas Hukum UII dapat dikatakan gabungan antara sistem by job dan by time. Seorang karyawan harus memenuhi absensi yang dibebankan tetapi juga kuantitas kerja yang terbatasi oleh waktu sebut saja pekerjaan yang harus selesai pada waktunya. Sehingga seorang karyawan bisa jadi harus sampai larut malam karena keesokan harinya materi yang disiapkan tersebut akan dipergunakan sebagai bahan rapat.
Oleh karena itu pelaksanaan tata tertib di Fakultas Hukum UII sebisa mungkin yang bijaksana. Pimpinan harus mengetahui persis jenis pekerjaan para karyawannya, sehingga dapat berlaku adil. Selain itu perlu juga kefahuman antara karyawan satu dengan yang lainnya. Kefahuman tersebut dapat lebih merekatkan persaudaraan dan kerjasama antar keluarga besar UII Tamansiswa yang sebenarnya sudah dapat dirasakan sebagaimana keseharian di Fakultas Hukum UII saat ini.(arf)