Pelatihan Metodologi Penelitian Hukumm Klinis
Pelatihan Metodologi Penelitian Hukumm KlinisFH UII, Sabtu 06 April 2013. Mendasarkan kepada Catur Dharma UII khususnya dharma yang kedua yakni pengembanan misi penelitian dan dalam rangka memperingati Tujuh Dasawarsa UII, serta untuk mewujudkan visi Prodi (S1) FH UII agar memiliki kualitas dan reputasi nasional maupun internasional, maka usaha untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan dosen di lingkungan FH UII dalam menulis karya ilmiah (penelitian hukum) merupakan hal yang sangat penting.

 
Untuk itulah Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII yang dikomandani DR. M. Syamsudin, S.H., M.H. menggelar sebuah pelatihan metodologi penelitian hukum yang dikhususkan bagi dosen tetap FH UII, pada hari Sabtu (6/4) berlangsung di Ruang Sudang Utama Lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Selama Setengah hari peserta diberikan bekal baik teori maupun dialog oleh dua nara sumber handal dibidangnya, antara lain Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA dari Universitas Airlangga dan  Dr. Drajat Tri Kartono, M.Si. dari Universitas Negeri Solo yang sekaligus Reviewer Penelitian Dikti.  Dengan moderator DR Sefriani SH,M.Hum dan DR. M. Syamsudin, S.H., M.H.
 
Dr. H. Rusli Muhammad, SH.,MH. (Dekan FH UII) dalam sambutan pembukaan acara ini menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PSH FH UII yang telah berinisiatif menyelenggarakan acara ini, guna memberikan refreshing kepada para dosen tentang pengetahuan metodologi penelitian . Diharapkan para peseta bisa memanfaatkan pelatihan ini dengan baik. Lebih lanjut dipaparkan oleh Dekan bahwa pelatihan ini sebagai upaya untuk menyambut tawaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam rangka penerimaan proposal penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional tahun 2013 sebagaimana surat pemberitahuan Dit. Litabmas Dikti Nomor 0395/E5.2/PL/2013, perlu diselenggarakan kegiatan yang bersifat klinis untuk membangkitkan kemauan dan kemampuan dosen untuk melakukan penelitian hukum. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas , diharapkan pelatihan metodologi penelitian hukum (klinis) ini menjadi jawaban untuk meningkatkan kemauan beserta kemampuan dosen Fakultas Hukum UII untuk melakukan penelitian hukum.
 
Ratna Hartanto, SH., LL.M. selaku Ketua panitia mengatakan bahwa tujuan dan target kegiatan pelatihan adalah untuk memberikan pemahaman dasar-dasar filosofi penelitian hukum dalam hal ini mengenali berbagai konsep hukum dan implikasi pada metode penelitiannya; dan memberikan pemahaman mengenai hal-hal teknis yang perlu dilakukan peserta dalam menyusun proposal penelitian hokum yang memenuhi syarat berdasarkam skim penelitian Dikti.
 
Selanjutnya Bu Ratna (begitu panggilan akrabnya di kampus) memaparkan bahwa  target yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan pelatihan metodologi penelitian hukum (klinis) ini adalah Peserta pelatihan memahami dasar-dasar filosofi penelitian hukum dalam hal ini mengenali berbagai konsep hukum dan implikasi pada metode penelitiannya dan memahami hal-hal teknis yang perlu dilakukan dalam menyusun proposal penelitian hukum yang memenuhi syarat berdasarkam skim penelitian Dikti.
 
Adapun Peserta Pelatihan ini diutamakan bagi para dosen Fakultas Hukum UII. Meskipun demikian, mengingat skim penawaran hibah penelitian dari DIKTI membuka peluang untuk penelitian yang melibatkan dosen dan mahasiswa pascasarjana, maka kegiataan ini juga terbuka bagi para mahasiswa strata 2 serta mahasiswa strata 3 Fakultas Hukum UII, begitu jelas Bu Ratna. (sariyanti)

 
 

Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai lembaga pendidikan dan latihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan keterampilan hukum bagi mahasiswa khususnya dan masyarakat secara umum dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pengetahuan hukum praktis. Apalagi dalam menghadapi era globalisasi yang ditandai dengan pesatnya informasi dan teknologi seperti sekarang ini yang menuntut adanya sumber daya manusia yang handal di segala bidang, tidak terkecuali dalam bidang hukum.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum UII selama ini telah menyelenggarakan beberapa pelatihan kaitannya dengan keahlian dibidang hukum praktis (legal skill), baik bagi mahasiswa maupun bagi praktisi hukum. Didalam penerapannya pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh Pusdiklat ini diadakan baik didalam (intern) maupun untuk keluar (ekstern). Dalam kesempatan yang lalu ini, Pusdiklat mengadakan pelatihan untuk ketiga kalinya dengan KPPU dalam artian ekstern. Pelatihan Pelatihan Investigasi & Pendapat Hukum (Negosiasi, Kaidah Hukum, dan Dokumen Hukum) ini diadakan pada tanggal 4 – 6 April 2013 yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Jogja. Pelatihan ini bertempat di ruangan yang sangat kondusif di ruang sidang Sida Mulya lantai 2.
Pelatihan ini diselenggarakan atas kerja sama dengan KPPU untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman para staf di Investigasi dan Bagian Diklat KPPU, pada pelatihan ini para peserta diberikan materi-materi dasar tentang hukum uang berkaitan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Disamping para peserta juga diberikan kaidah hukum yang bermaterikan tehnik penulisan pendapata hukum, pendapat hukum dan bahasa hukum. Hal ini sangat penting bila nanti kita menghadapi suatu permohonan pemeriksaan dari para pelapor maupun terlapor dalam proses investigasi di KPPU.
Gambar. Sesi Tehnik membaca pasal oleh Pemateri
Pelatihan ini diminta dalam rangka dasar oleh Biro Investigasi untuk mengembangkan kemampuan skill dalam memahami hukum khususnya bagi para peserta yang berlatar belakang pendidikan sarjana Ekonomi Pelatih ini diikuti oleh 10 orang staf dari KPPU yang semuanya dari pejabat biro Investigasi dan 1 orang dari Kepala Bidang Investigasi. Adapun peserta itu adalah Bapak Akhmad Muhari S.H, MH, Ananda Fajar Pratama, SH, Richardo Frans Adiatma, SE, CFP, Budi Hadiansyah SE, Ero Sukmajaya SE, Ahmad Pratomo SE, Devi Siadari, SE, Maretha Wulandini, SH, Margaretha Xenia, SH, Reny Ismaryati SH. Pelatihan ini bermuatan materi yang sangat spesifik dengan kebutuhan dari KPPU. Pelatihan ini terbagi ke dalam Materi I : Tehnik Negosiasi /interview, Materi II : Penulisan dan Pendapat Hukum , Materi III : Penerapan Pasal dalam Kasus, Materi IV : Bahasa Hukum, Materi V : Pembuktian Data
Pada akhir-akhir sesi materi, para peserta diajarkan dan dipandu untuk mensimulasikan tentang praktek membaca pasal didalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Pelatihan yang diselenggarakan ini diisi oleh pemateri yang kompeten dibidangnya, seperti Bapak. Dr. H. Arief Setiawan S.H,M.H (Akademisi), Ibu Dr. Siti Anisah S.H, M.Hum, Bapak, Teguh Sri Rarahdjo, SH, dan Bapak H. Zairin Harahap S.H, M.Si. Adapun diakhir sesi pelatihan ini kemudian ditutup oleh Kapusdiklat yang diwakili oleh Kabid Pendidikan dan Pelatihan yaitu bapak Eko Rial Nugroho S.H,M.H sekaligus pemberian kenang-kenangan oleh beliau untuk KPPU yang diwakili langsung oleh Kepala Biro Investigasi yaitu Bapak Muhammad Reza.
Harapan dari beliau adalah agar kerja sama ini bisa berlanjut dan bisa memberikan manfaat yang baik bagi kedua institusi ini.(Pusdiklat-Umar Haris/sari/arf)
Logo UII
Logo UII Pada akhir bulan Maret lalu Fakultas Hukum UII menyelenggarakan pelatihan pegawai dengan maksud sebagai refreshing bagi pegawai yang selama ini masih dirasa kurang dalam hal share diantara pegawai maupun dengan pimpinan. Dengan mengambil Tema Pelatihan : Value Innovasion & Perspektif (VIP) Secara defenisi merupakan kepanjanngan dari Very Important Person, dalam kontek pelatihan ini merupakan “jiwa/ruh” yang merupakan pedoman dari civitas akademika sebagai bagian dari UII yang akan mewujudkan rahmatan lil ‘alamin.
Dimoderatori oleh Sukamto, SE (Kepala Devisi Administrasi Umum dan Kepegawaian, Dr. Saifudin, SH., M.Hum. sebagai Wakil Dekan FH UII mewakili jajaran pimpinan menyampaikan materi diatas dengan khas kelakarnya. Cukup menarik penyampaian ceramah yang berisi kecenderungan para pegawai di suatu perusahaan berkelakuan yang kurang mendukung dengan kinerja. Berbeda dengan karyawan Fakultas Hukum, dapat dikatakan sudah maksimal dalam menunaikan kewajibannya. Beliau berharap hal ini dapat dipertahankan dan jangan sampai terdegradasi dengan kondisi-kondisi yang tidak mendukung.
Sambil bercanda beliau menyampaikan gambaran penyakit yang sering dialami dimanapun karyawan pada umumnya yaitu: KUDIS: Kurang Disiplin, ASMA: Asal Mengisi Absen, TBC: Tidak Bisa Computer, KRAM: Kurang Trampil, Asam Urat: Asal Sampai Kantor Terus Uring, Ginjal: Gaji ingin Naik Tapi Kerjanya Lamban, Pucat: Pulang Cepat, Flu: Face bookan melulu, Radang Paru: Rajin Datang tapi pulang buru-buru, Batuk: Bawaannya Ngantuk, Jantung: Jarang Masuk Kantor tapi terus Ngarep Gaji, Kuta: Kurang Tanggungjawab/kurang tanggap.
Selesai menyampaikan materi tersebut kemudian beliau membuka masukan-masukan untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan Fakultas Hukum UII. Cukup banyak masukan yang disampaikan dan boleh dikatakan dapat memberikan wawasan baru, sebagaimana yang disampaikan oleh Mas Risky. Dia menyampaikan bahwa ada tiga pola karyawan bekerja, yakni by job, kemudian by time dan kolaborasi keduanya. Semua pekerjaan yang bersifat borong biasanya bekerja by job. Tidak kenal waktu yang penting selesai, tidak akan direcoki dengan aturan kedisiplinan yang penting pekerjaannya selesai. Sedangkan karyawan pabrik adalah contoh karyawan yang bekerja by time atau dihitung waktu. Kalau sistem kerja di Fakultas Hukum UII dapat dikatakan gabungan antara sistem by job dan by time. Seorang karyawan harus memenuhi absensi yang dibebankan tetapi juga kuantitas kerja yang terbatasi oleh waktu sebut saja pekerjaan yang harus selesai pada waktunya. Sehingga seorang karyawan bisa jadi harus sampai larut malam karena keesokan harinya materi yang disiapkan tersebut akan dipergunakan sebagai bahan rapat.
Oleh karena itu pelaksanaan tata tertib di Fakultas Hukum UII sebisa mungkin yang bijaksana. Pimpinan harus mengetahui persis jenis pekerjaan para karyawannya, sehingga dapat berlaku adil. Selain itu perlu juga kefahuman antara karyawan satu dengan yang lainnya. Kefahuman tersebut dapat lebih merekatkan persaudaraan dan kerjasama antar keluarga besar UII Tamansiswa yang sebenarnya sudah dapat dirasakan sebagaimana keseharian di Fakultas Hukum UII saat ini.(arf)
Kesultanan Sulu
Kesultanan Sulu
Senin, 1 April 2013, Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan Diskusi Panel dalam rangka membahas konflik Sabah antara Malaysia dan Kesultanan Sulu yang terjadi baru-baru ini, memerlukan kajian dari perspektif Hukum Internasional. Acara ini sukses diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai III, Gedung Fakultas Hukum UII.

Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan Diskusi Panel dalam rangka membahas konflik Sabah antara Malaysia dan Kesultanan Sulu yang terjadi baru-baru ini, memerlukan kajian dari perspektif Hukum Internasional. Acara ini sukses diselenggarakan pada hari Senin, 1 April 2013 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III, Gedung Fakultas Hukum UII. “Sangat penting dilakukan diskusi terbatas agar lebih jauh bisa menganalisa perspektif konflik yang yang terjadi antara Sabah dan Kesultanan Sulu ditinjau dari Hukum Internasional” begitu ungkap Dr. Rusli Muhammad, SH., M.H. selaku Dekan FH UII pada saat membuka acara tersebut.

Acara ini dihadiri baik dari mahasiswa Fakultas Hukum UII maupun dosen-dosen tetap di FH UII. Acara ini menghadirkan nara sumber DR. Y. Trihoni Nalesti Dewi,S.H., M.Hum. (Dosen UNIKA) dan DR. Sefriani, S.H., M.Hum. (Dosen FH UII), dengan moderator Dodik Setiawan Nurheriyanto, SH,M.H.

Logo UII
Logo UII

Fakultas Hukum UII, Senin 25 Maret 2013. Telah Terbit Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 19 No.4 Hlm. 489-648 Bulan Oktober 2012, ISSN 0854-8498 format pdf dengan Penulis sebagai berikut :

 

Abstrak”, Jurnal Hukum Vol.19 No.4 Okt 2012


 
 
Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi “, Aidul Fitriciada Azhari

 
 
Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum”, Salman Luthan

 
 
Konsep Perlindungan Hukum Perbankan Nasional Dikaitkan dengan Kebijakan Kepemilikan Tunggal terhadap Kepemilikan Saham oleh Pihak Asing dalam Rangka Mencapai Tujuan Negara Kesejahteraan”,  Fontian Munzil & H. Sayid Mohammad Rifqi Noval

 
 
Analisis Yuridis terhadap Peranan Bank Syariah dalam Kegiatan Perbankan di Indonesia”,  Wulanmas A.P.G. Frederik

 
 
Analisis Hukum Terhadap Pengenaan Pajak Ganda”,Wirawan B. Ilyas

 
 
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penyidikan Kasus Simolator SIM (Kapolri VS KPK)”, R. Nazriyah

 
 
Studi Perbandingan Pengaturan tentang Pengecualian Industri Pertanian Terhadap Berlakunya Hukum Persaingan Usaha”,  Siti Anisah

 
 
Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Meningkatnya Kekerasan dengan Menggunakan Senjata Api”, CH. Medi Suharyono

 
 

 Fakultas Hukum UII, 7 Maret 2013. Fakultas Hukum UII kembali akan mengadakan pemilihan Mahasiswa Berprestasi (MAWAPRES) Tingkat Fakultas Hukum UII. Oleh sebab itu, diinformasikan kepada seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum UII bahwa proses pemilihan MAWAPRES akan diadakan sesuai jadwal berikut:

Penerimaan Berkas Seleksi MAWAPRES tingkat Fakultas, Tanggal 11-14 Maret 2013, Tempat Dekanat, Pukul 08.00-16.00

 
Technical Meeting, tanggal 15 Maret 2013, Tempat Ruang Sidang Lantai III, Pukul 16.00-Selesai.

 
 
Pemilihan MAWAPRES FH UII 2013, Tanggal 16 Maret 2013, Tempat Ruang Sidang Lantai III, Pukul 08.00-Selesai

 
 
Usulan 2 Kandidat MAWAPRES Fakultas ke Tingkat Universitas, Tanggal 18 Maret 2013, Tempat DPBMKM UII, Pukul 08.00-15.00

 
 
Download: | Formulir Pendaftaran MAWAPRES FH UII docx pdf |  Buku Panduan MAWAPRES 2013 pdf | Formulir IPK docx pdf | Formulir Prestasi/Kemampuan Yang Diunggulkan docx pdf |

CP: Muchlas Hamidy (081328854886)
 Rabu, 6 Maret 2013, Unair Surabaya. Pada dasarnya setiap keterlibatan pemerintah dalam kehidupan warga negara itu harus berdasarkan pada asas Legalitas, yakni harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun seiiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang tidak semuanya dapat diikuti dengan pembuatan peraturan perundang-undangan dan adanya cacat bawaan dan cacat buatan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, kepeda pemerintah diberikan kewenangan diskresi atau Ermessen.

Berdasarkan hal tersebut, Disertasi yang ditulis oleh Ridwan, SH., M.Hum. dengan Judul “Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia” setelah dipertahankan di hadapan Panitia Ujian Terbuka pada Program Pascasarjana (S3) Universitas Airlangga Surabaya dengan Tim Penguji, Ketua: Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, SH., M.Hum., Promotor: Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH., MS., Kopromotor: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH., M.Hum. serta Anggota: Prof. Dr. Sudarsono, SH., MS., Prof Dr. Eman, SH., MS., Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH., Dr. Sukardi, SH., M.Hum., Dr. Lanny Ramli, SH., M.Hum., akhirnya dinyatakan lulus sehingga Ridwan, SH., M.Hum. berhak menyandang gelar Doktor di bidang ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude. Pada kesempatan tersebut Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH., MS selaku Promotor pada penghujung ujian terbuka menyampaikan beberapa pesan, diantaranya adalah: Perlu mendukung pemerintah untuk melakukan Diskresi, namun Diskrfesi tidak dapat dilaksanakan hanya berdasarkan undang-undang semata, Diskresi bukan hanya sekedar pilihan bebas tetapi harus dilaksanakan secara proporsional sesuai undang-undang, peraturan, tata kelola yang baik dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga dengan keberhasilan Dr. Ridwan, SH., M.Hum. dalam meraih gelar Doktor, Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH., MS berharap Dr. Ridwan, SH., M.Hum. dapat ikut serta berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah diskresi yang ada.

Dengan keberhasilan ini Dr. Ridwan, SH., M.Hum. merupakan doktor ke 224 yang diluluskan oleh Program Pascasarjana (S3) Universitas Surabaya serta doktor ke 24 yang dimiliki oleh Fakultas Hukum UII (Profesor 3, Doktor 24 dan S2 sebanyak 28). Segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat dan sukses atas diraihnya gelar doktor dibidang ilmu hukum kepada Dr. Ridwan, SH., M.Hum pada Program Prascasarjana Universitas Airlangga Surabaya dengan predikat Cumloude.

 Pada tanggal 2 maret 2013 lalu Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII) bersama-sama dengan Komite Percepatan Pengentasan Pengangguran dan Kemiskinan (KPPPK), Obor Berkat Indonesia (OBI), dan Traveline Tourism membagikan bantuan kursi roda secara gratis kepada beberapa warga Kabupaten Gunung Kidul yang membutuhkan.
Acara ini bertujuan untuk membantu sesama sekaligus sebagai sarana silaturahmi dengan masyarakat di Kabupaten Gunung Kidul. Menurut Achmad Kurniwan selaku Ketua LEM FH UII acara bakti sosial tersebut berawal dari ide seorang sahabatnya aktivis KPPPK bernama Rendi Wirasatria yang kebetulan beliau putra dari Almarhum Soekardi (Mantan Ketua KADIN DIY) yang mendapat bantuan dari pihak OBI berupa puluhan unit kursi roda untuk ditujukan kepada masyarakat kurang mampu yang menderita kelumpuhan, guna menindak lanjuti ide mulia itu, Achmad Kurniawan atau Aktivis Muda yang akrab dengan nama pangilan “Gepeng” ini mengkoordinasikan hal tersebut dengan teman-teman aktivis sosial lainnya seperti Raditya Ismail (Kepala Departement Pengabdian Masyarakat LEM FH UII) yang kemudian dibantu dengan staffnya yaitu Oktora Wahyu Wijayanto sebagai dokumentator andalan yang jam terbangnya sudah tidak diragukan lagi. Selain itu juga ada aktivis muda lainya seperti Cahya Nanda Prasetya dan Primandaru Amrih Prabowo yang kebetulan keduanya pemilik CV.Traveline Tourism, mereka pun ikut bergabung di acara tersebut dengan memberikan bantuan dalam bentuk transportasi secara gratis. Kegiatan bakti sosial ini akan terus dilakukan secara berkala dan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan organisasi sosial lainnya yang juga peduli dengan masyarakat kurang mampu.
 Kedaulatan Rakyat (26/2) Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Dr. Abdul Jamil, SH., M.Hum. terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pendidikan Hukum Klinis Indonesia (Clicical Legal Association of Indonesia/CLEAI). Abdul Jamil terpilih setelah 17 Sekolah Hukum di Indonesia sepakat mendeklarasikan pembentukannya di Jakarta, Rabu (20/2).
Kedaulatan Rakyat (26/2) Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Dr. Abdul Jamil, SH., M.Hum. terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pendidikan Hukum Klinis Indonesia (Clicical Legal Association of Indonesia/CLEAI). Abdul Jamil terpilih setelah 17 Sekolah Hukum di Indonesia sepakat mendeklarasikan pembentukannya di Jakarta, Rabu (20/2). Sekolah-sekolah hokum juga telah sepakat memilih tiga anggota kehormatan CLEAI, yakni Bruce Lasky (BABSEA CLE Chiang Mai/Thailand), Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D. (Wakil Rektor I UII) dan Uli Parulian Sihombing, SH., LLM. (Direktur Eksekutif Indonesia Legal Resource Center).
Dalam siaran pers yang diterima Kedaulatan Rakyat, senin (25/2) disebutkan, CLEAI dibentuk untuk menerapkan nilai-nilai keadilan sebagai kode etik bagi para mahasiswa sekolah hokum dan guru besar hokum dalam menjalankan pendidikan hukum klinis. Selain juga meningkatkan keahlian dan pengetahuan bagi mahasiswa sekolah hukum.
CLEAI seperti disebut Nandang, akan menjadi jaringan untuk saling berbagi ide, informasi tentang pendidikan hukum klinis, dan merespons isu keadilan serta penguatan hukum di masyarakat. “Keanggotaan CLEAI bersifat terbuka bagi pihak-pihak yang tertarik dalam pendidikan hukum klinis. Meskipun sekarang telah ada 17 sekolah hukum yang bergabung dengan CLEAI,” ujarnya.
Pembentukan CLEAI direkomendasikan sebelumnya melalui symposium nasional pendidikan hukum klinis di Yogyakarta, September 2011, dimana FH UII menjadi tuan rumah. Simposium dihadiri utusan 50 sekolah hukum dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebelum deklarasi pembentukan CLEAI, dua hari sebelumnya juga diselenggarakan training pendidikan hukum klinis dan seminar bantuan hukum. Nara sumber training diantaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D., Kepala Badan Pembinaan Hukum NAsional Dr. Wicipto Setiadi, SH., MH. Dan Wakil Rektor I UII Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D.
Sumber: Keadulatan Rakyat (25/2) (Fsy)-k
Kampus Terpadu, Progam pertukaran pelajar/mahasiswa (student Exgange) hendaklah tidak dilihat sebagai ajang belajar ke mancanegara saja. Karena selain menimba ilmu, para mahasiswa sebenarnya sedang berinvestasi membangun jaringan dengan orang muda dari berbagai negara. Dan investasi ini akan sangat bermanfaat 10-15 tahun ke depan, jika para mahasiswa menjadi pejabat atau tokoh di negerinya.
FAKULTAS HUKUM UII, Yogya, Progam pertukaran pelajar/mahasiswa (student Exgange) hendaklah tidak dilihat sebagai ajang belajar ke mancanegara saja. Karena selain menimba ilmu, para mahasiswa sebenarnya sedang berinvestasi membangun jaringan dengan orang muda dari berbagai negara. Dan investasi ini akan sangat bermanfaat 10-15 tahun ke depan, jika para mahasiswa menjadi pejabat atau tokoh di negerinya.
“Mungkin dengan Malaysia sebagai Negara tetangga, yang selama ini hubungan kedua Negara sering naik turun. Jika para calon pemimpin bangsa ini sudah berkenalan dan memiliki jaringan, persoalan yang diahdapi akan lebih mudah diatasi,” tandas Wakil Dekan FAkultas Hukum UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum. dalam acara pelepasan 10 mahasiswa di Kampus UII Senin (25/2). Ke 10 mahasiswa terdiri 7 perempuan dan 3 laki-laki tersebut akan mengikuti student exchange ke Internastional Islamic University of Malaysia (IIUM) Kualalumpur. Mereka akan berangkat 3 Maret dan berada di IIUM selama satu bulan.
Dikatakan Dr. Saifudin, tujuan program ini adalah menjalin kerjasama internasional dalam membina hubungan baik antara Indonesia-Malaysia. Karena itu menurutnya, selain bertukar ilmu juga diharapkan terjadi pertukaran budaya. “Selama sebulan, mahasiswa FH UII dapat mengambil mata kuliah yang dapat dikonversikan dengan mata kuliah yang ada di sini. Sehingga setelah pulang dari IIUM tak perlu mengambil kuliah yang sama,” tambahnya. Selain itu, mahasiswa yang mengikuti student exchange juga akan mengikuti international conference sebagai pembicara.
Wakil Rektor III UII Ir. Bachnas, M.Sc. mengemukakan, kegiatan yang diikuti mahasiswa FH UII menjadikan cita-cita menjadi world class university bukan hanya teori. Dengan belajar di luar negeri lanjut Bachnas, selain ilmu formal hendaknya juga mendapatkan ilmu non-formal atau informal. “Dengan demikian, setelah pulangd an meski hanya sebulan namun juga bisa mengangkat derajat UII ke kancah internasional”, lanjutnya. Tidak kalah penting menurutnya adalah eksiapan kelak berperilaku internasional. Bukan bermaksud mengabaikan atau merendahkan perilaku dan budaya bangsa namun menurut Bachnas dapat mengembangkan prilaku disiplin, tidak membaung sampah sembarangan dan sejenisnya. Sumber: Keadulatan Rakyat (25/2) (Fsy)-k
Foto : humas uii