Sosialisasi Kurikulum 2013 Prodi Ilmu Hukum FH UII

sosialisasi-kurikulum-2013-prodi-ilmu-hukum-fh-uii
sosialisasi-kurikulum-2013-prodi-ilmu-hukum-fh-uii Tamansiswa (uiinews). Sebanyak 80 peserta yang terdiri dari Dosen Pendamping Akademik (DPA) dan Pendamping DPA mengikuti sosialisasi Kurikulum 2013 yang secara efektif akan diberlakukan pada semester ganjil tahun 2014 mendatang. Acara ini digelar di ruang sidang utama lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, pada hari Jum’at (7/2) 2014 pukul 13.30 -15.00 wib.
sosialisasi-kurikulum-2013-prodi-ilmu-hukum-fh-uii Tamansiswa (uiinews) Sebanyak delapan puluh peserta yang terdiri dari para dosen pendamping akademik (DPA) dan karyawan pendamping DPA mengikuti sosialisasi Kurikulum Tahun 2013 yang secara efektif akan diberlakukan pada semester ganjil tahun 2014 mendatang. Acara ini digelar di ruang sidang utama lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, pada hari Jum’at (7/2) 2014 pukul 13.30 -15.00 wib.
Sudah menjadi kewajiban sebuah institusi lembaga perguruan tinggi untuk selalu mengadakan evaluasi terhadap implemetasi kurikulum yang diberlakukan paling tidak setiap lima tahun sekali. Saat ini kurikulum yang dipakai adalah kurikulum Tahun 2008 sehingga sudah waktunya untuk memberikan evaluasi terhadap kurikulum 2008 tersebut untuk disempurnakan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum S-1 FH UII, Karimatul Ummah, SH., M.Hum. yang memandu Sosialisasi Kurikulum Tahun 2013 ini memberikan beberapa paparan dan penekanan-penekanan terhadap strategi pembimbingan yang nantinya akan dihadapi oleh para DPA dan pendamping DPA kepada mahasiswa yang diampunya. Dijelaskannya bahwa pokok-pokok perubahan kurikulum dalam proses pembelajaran pada prinsipnya tidak merugikan transaksi akademik mahasiswa. Perubahan mencakup silaby dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP), perubahan bobot sks pada mata kuliah tertentu, misalnya MK Hukum Acara Perdata dan Acara Pidana dari bobot 3 sks menjadi 4 sks. Ada Penggabungan mata kuliah, misalnya Metode Penelitian Hukum & MPKI, MK Kekuasaan Kehakiman & Hukum Lembaga-lembaga Negara, MK Hukum Pemerintahan Daerah & Hukum Otonomi Daerah. Juga ada reposisi MK pilihan menjadi MK wajib, ini terjadi pada MK Hukum Kepegawaian. Pada kurikulum 2013 ini juga memunculkan/menawarkan MK baru yaitu Hukum Penanggulangan Bencana Alam dan Hukum Rumah Sakit. Juga ada perubahan atau penyesuaian MK, misalnya Hukum Kontrak menjadi Hukum Kontrak Inominat. Pokok perubahan yang terakhir terjadi peningkatan norma akademik/syarat administrasi akademik, misalnya syarat mengambil tugas akhirIndek Prestasi kumulatif  (IKP) minimal harus mencapai 2,50 dan syarat tutup teori IKP minimal telah mencapai 2,75.
Kalau pada kurikulum 2008 mahasiswa diwajibkan menempuh Mata Kuliah (MK) Pokok sebesar 129 satuan kredit semester (SKS), MK Pilihan Bebas 12 sks, MK Pilihan Kemahiran Hukum 2 sks dan MK Pilihan Hukum Islam 2 sks. Sedangkan pada kurikulum baru Tahun 2013 ini Beban MK Pokok sebesar 135 sks, MK Pilihan bebas 8 sks, sedangkan MK Pilihan Kemahiran Hukum dan MK Pilihan Hukum Islam sama yaitu 2 sks.
Kaprodi juga menjelaskan bahwa Kurikulum 2013 ini akan berlaku untuk seluruh mahasiswa (semua angkatan) mulai semester Ganjil Tahun Ajaran 2014/2015, kecuali mahasiswa yang telah tutup teori (termasuk yang sedang pendadaran) dan yang akan mengajukan tutup teori di akhir semester genap 2013/2014. Mahasiswa sampai dengan berakhirnya semester genap 2013/2014 tetap menggunakan ketentuan kurikulum 2008. .(sariyanti)
Foto:
Foto : Nampak Ketua Program Studi Ilmu Hukum S-1 (Karimatul Ummah,SH ., M.Hum) didampingi Sekretaris Prodi (Bagya Agung Prabowo SH MHum) dan Kepala Divisi Akademik (Yuli Wasitohadi) sedang memaparkan penjelasan Kurikulum 2013 di hadapan para dosen dan karyawan FH UII, berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Jumat (7/2) 2014. (sariyanti)