Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan

Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan
Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan

Fakultas Hukum UII, Oktober 2014. Jurnal-Penerbtan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada bulan ini kembali menerbitkan buku karya Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Buku “Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan” yang patut dibaca oleh peminat studi hukum pidana, kriminologi, sosiologi hukum dan politik hukum, serta pembuat kebijakan. 
 
Buku yang di tulis oleh  Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Dosen FH UII yang juga menjabat Hakim Agung tersebut menyatakan bahwa, kriminalisasi di bidang keuangan, khususnya di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, dan pencucian uang ( money laundering) yang berlangsung selama ini tidak dapat dilepaskan dari faktor ekonomi, sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat, baik di tingkat domestic, maupun internasional.Diskursus pemikiran dalam proses kriminalisasi di bidang keuangan di antara faksi-faksi politik yang ada di DPR adakalanya berlangsung dengan sengit dan argumentatif , namun tidak jarang berjalan secara naïf, tanpa argumentatif ilmiah. Naif karena sebagian wakil rakyat itu mengatakan “tidak ada teori” atau dasar pemikiran ilmiah yang dapat digunakan untuk menentukan sanksi pidana bagi suatu tindak pidana.
 
Kebijakan pembentuk undang-undang menkriminalisasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana di bidang keuangan berlandaskan kepada teori liberal individualistic dan teori “ordening straf recht “. Suatu perbuatan dikriminalisasi karena perbuatan itu merugikan masyarakat dan karena sesuai dengan kebijakan pemerintah.
 
Teori pemidanaan yang menjadi basis teoritis penetapan sanksi pidana bagi tindak pidana di bidang keuangan adalah teori penangkalan (deterrence) yang dikombinasikan dengan teori retribusi (retribution), khususnya prinsip proportionalitas ordinal (ordinal proportionality) dan prinsip proporsionalitas kardinal(cardinal proporsionality). Sanksi pidana diancamkan terhadap tindak pidana untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku, namun sanksi pidana itu harus proporsional dengan besarnya kerugian atau dampak yang ditimbulkan perbuatan, serta proporsionalitas sanksi pidana antara kelompok tindak pidana yang satu dengan kelompok tindak pidana yang lain
Secara lebih lengkap mengenai isi buku tersebut dapat dilihat pada link berikut ini. |Kebijakan kriminalisasi di Bidang keuangan|