FH-UII
FH-UIIFakultas Hukum. Jum’at, 8 Agustus 2014. Pjs. Ketua Program Studi (s1) Ilmu Hukum Fakultas UII memberikan kelonggaran kepada mahasiswa S1 Ilmu Hukum untuk melakukan key in remidiasi sampai 10 Agustus 2014 pukul 15.00 (Waktu Server). Kebijakan ini diambil mengingat waktu pelaksanaan key in remidi berada pada posisi libur besar hari raya lebaran 1435H.
FH-UIIFakultas Hukum. Jum’at, 8 Agustus 2014. Pjs. Ketua Program Studi (s1) Ilmu Hukum Fakultas UII memberikan kelonggaran kepada mahasiswa S1 Ilmu Hukum untuk melakukan key in remidiasi sampai 10 Agustus 2014 pukul 15.00 (Waktu Server). Kebijakan ini diambil mengingat waktu pelaksanaan key in remidi berada pada posisi libur besar hari raya lebaran 1435H. Mengingat mahasiswa banyak yang berada di luar Jogja malahan cukup banyak yang berada di luar Jawa maka dengan memperpanjang masa key in remidi akan memberikan kesempatan lebih longgar para mahasiswa yang membutuhkan remidi.
Adapun masa pembayaran peserta remidi tetap yaitu pada tanggal 11 Agustus 2014 dan dan 12 Agustus 2014 sampai dengan Pukul 12.00 WIB. Pembayaran dilakukan pada bank-bank di lingkungan kampus UII. Sangat disarankan untuk melakukan pembayaran secara langsung karena lebih efektif. Bagi mahasiswa yang berada di luar kota/pulau Jawa dipersilakan untuk berkoordinasi dengan keluarga, kerabat atau sahabat yang berada di Yogyakarta untuk melakukan pembayaran, hal itu akan lebih baik untuk dilakukan.
 Pelaksanaan Ujian Remidi akan dilakukan pada tanggal 14 s/d 27 Agustus 2014 sedangkan untuk pengambilan kartua ujian dapat dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2014 dengan membawa syarat membawa Pas Photo 3×4 sebanyak1 lembar. Tempat pengambilan kartu ujian di Ruang 2.7 gedung utara Lantai II (bersebelahan dengan ruang presensi).Ditegaskan pula bahwa tidak ada lagi ujian susulan oleh karena itu kepada para peserta remidi untuk diperhatikan. Adapaun informasi lebih lengkap pelaksanan ujian dapat diunduh link ini.

PUBLIKASI DOSEN FAKULTAS HUKUM UII

M. Syamsudin, Dr., S.H., M.Hum.

 Ni’matul Huda, Dr., S.H., M.Hum.
 Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H.Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H.

Ratna Hartanto, S.H., LL.M.

Retno Wulansari, S.H., M.H.

Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.Hum.

 Sufriadi, S.H., M.H.Sufriadi, S.H., M.H.

Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.


 

 

Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 3 Juli 2014 mengetengahkan beragam tema kajian mulai dari sengketa kewenangan lembaga negara, tanggung jawab perseroan terbatas, hukum waris Islam, dan hukum internasional. Tulisan pertama mengangkat permasalahan seputar studi kritis mengenai kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mengawal electoral integrity di Indonesia.
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 3 Juli 2014 mengetengahkan beragam tema kajian mulai dari sengketa kewenangan lembaga negara, tanggung jawab perseroan terbatas, hukum waris Islam, dan hukum internasional. Tulisan pertama mengangkat permasalahan seputar studi kritis mengenai kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mengawal electoral integrity di Indonesia. Berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu, DKPP diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Namun, belakangan sejumlah putusan DKPP menimbulkan persoalan hukum karena telah mengaburkan batas-batas wewenang dan pola hubungan antar penyelenggara pemilu itu sendiri, sehingga DKPP terkesan sangat “akrobatik” dalam menjalankannya wewenangnya.
Artikel selanjutnya mengupas tentang perkembangan prinsip tanggung jawab (bases of liability) dalam hukum internasional dan implikasinya terhadap kegiatan keruangangkasaan. Article VI dan Article VII the OST menetapkan negara sebagai aktor utama dalam kegiatan keruangangkasaan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan keruangangkasaan nasional. Indonesia sampai saat ini belum memiliki seperangkat legislasi nasional yang mengatur tanggung jawab negara dalam kegiatan keruangangkasaan, sementara pelaku kegiatan ini sudah melibatkan non-governmental entities.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya membahas tentang penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara sebagai salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jika sebelum amandemen kedaulatan rakyat sepenuhnya berada di tangan MPR, maka setelah amandemen UUD 1945, kedaulatan rakyat telah di distribusikan ke MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, dan lembaga independen lain. Meskipun pembagian kekuasaan telah dilakukan, potensi sengketa antar lembaga negara cenderung tinggi, dikarenakan hubungan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya diikat oleh prinsip check and balances, dimana lembaga-lembaga mempunyai kedudukan yang sedarajat dan saling mengendalikan.
Artikel selanjutnya membahas mengenai hak kewarisan cucu (analisis yurisprudensi Mahkamah Tinggi Syariah di Selangor, Malaysia dan Mahkamah Agung di Indonesia. Hak cucu yang tertutup dalam fiqh mujtahid, diperbarui dalam fiqh perundang-undangan di Selangor dan di Indonesia. Keberadaan wasiat wajibah di Selangor merupakan hasil ijtihad tatbiqi yang sejalan dengan prinsip Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sementara ahli waris pengganti merupakan adopsi dari hukum perdata belanda yang berasal dari Code Civil Napoleon Perancis. yang tidak dilandasi oleh keimanan (syahadat), bertentangan dengan prinsip keadilan, asas ijbari, dan tidak sejalan dengan unsur-unsur kewarisan.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum dan juga kepada para penulis yang telah menyumbangkan pemikirannya atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Semoga Jurnal Hukum ini memberikan inspirasi dan menambah wawasan para pembaca sekalian.
 

Artikel Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 3 Juli 2014 : | sampul | abstrak | biodata penulis

 
 
FH-UII
FH-UIIFakultas Hukum. Rabu, 2 Juli 2014. Setelah mendapatkan informasi tentang diperolehnya Status Akreditasi A bagi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada 14 Maret 2014 yang lalu, pada Selasa, 1 Juli 2014 FH UII secra resmi telah menerima Sertifikat Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Sertifikat Akreditasi dengan Nomor: 078/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2014 yang ditandatangani oleh Ketua BAN PT Prof. Dr. Mansyur Ramli tersebut menyatakan bahwa FH UII terakreditasi dengan peringkat A. Sertifikasi Program Studi sarjana ini berlaku selama 5 (lima) tahun. Berlaku sejak 14 Maret 2014 sampai dengan 13 Maret 2019. Dengan terbitnya Sertifkat Akreditasi ini semakin mengukuhkan FH UII sebagai salah satu Intitusi Perguruan Tinggi penyelenggara Pendidikan Hukum terkemuka di Indonesia. Selamat dan Sukses. |Lihat Sertifikat |
David-L-Tobing
David-L-Tobing

FH-UII. Permasalahan yang dihadapi oleh konsumen di Indonesia sebenarnya cukup kompleks. Oleh karena itu dibutuhkan suatu upaya untuk mencari solusi dan upaya hukum yang dapat ditempuh guna meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Studium General tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 17 Juni 2014 lalu oleh David M.L. Tobing, SH., M.Kn di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jl. Tamansiswa 158 yang dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri Dosen, Mahasiswa dan beberapa Instansi terkait.

Selaku komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, beliau juga menjelaskan mengenai berbagai permasalahan konsumen di Indonesia dari ranah peraturan perundang-undangan hingga ranah prakteknya.

Substansi hukum di Indonesia tentang perlindungan konsumen diakomodir dalam UU No. 8 Tahun 1999 yang mengatur mengenai perlindungan konsumen baik secara preventif maupun secara represif. Selain dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur mengenai konsumen, namun dengan definisi yang berbeda. Dalam UU perlindungan konsumen, konsumen mencakup setiap orang (individu) yang memakai barang dan/atau jasa, sedangkan dalam UU OJK, konsumen adalah individu dan badan hukum, namun hanya terdiri atas konsumen pada lingkup tertentu, yaitu pada lembaga jasa keuangan. Akan tetapi, struktur hukum dan budaya hukum di Indonesia tentang perlindungan konsumen masih belum mendukung perlindungan terhadap konsumen yang efektif.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejatinya telah mengatur mengenai hak-hak konsumen seperti hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur, hak untuk dilayani secara benar, dan sebagainya. Akan tetapi, masih banyak pelaku usaha yang sering abai untuk memenuhi hak-hak sebagaimana diatur di dalam UU perlindungan konsumen tersebut. Oleh karena itu, seringkali terjadi sengketa antara konsumen dan perlindungan konsumen Dalam menyelesaikan sengketa tersebut, konsumen dapat menghubungi lembaga perwakilan konsumen ataupun lembaga penyelesaian sengketa. Lembaga perwakilan konsumen berwenang sebatas untuk menerima pengaduan dan memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak, seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Direktorat Permberdayaan Konsumen, LPKSM seperti YLKI, lembaga mediasi perbankan, Badan Mediasi Asuransi Indonesia dan OJK. Untuk menyalurkan pengaduan, BPKN menyediakan call center dengan nomor 153, sehingga konsumen dapat sewaktu-waktu menghubungi BPKN ketika menghadapi permasalahan. Sedangkan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri atau Arbitrase. Selain upaya tersebut, konsumen juga dapat melapor kepada polisi ketika terjadi tindak pidana. Hal ini pernah dilakukan dalam kasus pencurian pulsa sebesar Rp. 90.000,00 oleh provider PT. Telkomsel yang dilakukan oleh Bapak David M.L. Tobing. Hal tersebut akhirnya dapat mengubah kebiiakan, yakni Menkominfo melarang provider melakukan layanan berbayar tanpa seizin dari konsumen.

Akan tetapi, sikap konsumen di Indonesia sayangnya cenderung bersikap “nerimo” (pasrah) jika hak-hak sebagai konsumen dilanggar. Hal ini dibuktikan oleh riset pada tahun 1992 dan 2001 yang diselenggarakan oleh FH UI dan Departemen Perdagangan, bahwa konsumen Indonesia adalah konsumen yang pasrah dan tidak mau melakukan upaya hukum. Sikap pasrah ini disebabkan diantaranya karena masyarakat kita yang tidak suka konflik, access to justice yang berbelit-belit dan mahalnya proses pencarian keadilan, sehingga konsumen cenderung diam ketika haknya dilanggar oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk bersikap kritis dan mengupayakan hak-haknya yang dilanggar. Selain itu, diharapkan proses pencarian keadilan dapat diakses masyarakat lebih mudah dan murah, sebab kenyataan, BPSK yang seharusnya menyelesaikan perkara dalam waktu singkat, bisa sampai tiga atau empat tahun. Sehingga, konsumen dapat lebih mudah memperoleh keadilan dan dapat mendorong pelaku usaha meningkatkan pemenuhan hak-hak konsumen. | Materi Studium Generale |

David L Tobing
David L TobingFakultas Hukum UII. Kamis 12 Juni 2014. Permasalahan yang dihadapi oleh konsumen saat ini semakin kompleks dan rumit. Kompleksitas permasalahan konsumen tersebut dipicu oleh adanya proses kegiatan pembangunan dan juga perkembangan perekonomian nasional dan global, khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan yang telah banyak dihasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh konsumen

Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi juga telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang tidak seimbang.

Kompleksitas permasalahan konsumen tersebut memasuki dimensi yang sangat luas meliputi antara lain aspek kesehatan, teknologi, lingkungan sosial dan fisik, ekonomi, budaya, kebijakan, hukum dsb. Dengan kompleksitas permasalahan konsumen tersebut dibutuhkan pemecahan dan penanganan masalah dengan sudut pandang dan pendekatan yang bersifat inter dan multidisipliner, sehingga akan diperoleh pemahaman dan pemecahan masalah konsumen yang bersifat holistik (menyeluruh).  Untuk memahami permasalahan konsumen tersebut Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII bermaksud mengadakan Studium General (Kuliah Umum) untuk membahas dan mencarikan solusi permasalahan tersebut dengan tema “Membedah Berbagai Permasalahan yang dihadapi Konsumen di Indonesia, Upaya Solusi, dan Perlindungan Hukumnya ”  dengan menghadirkan pembicara, Bp.David L.Tobing, S.H.,M.Kn. Cand.Doktor (Komisioner dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Advokat dan Aktivis Pembela Konsumen). Studium Generale tersebut akan diselenggarakan pada Selasa, 17 Juni 2014Studium General (Kuliah Umum), Pukul 13.00 – Selesai, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jalan Taman Siswa 158 Yogyakarta


Fakultas-Hukum-Raih-Akreditasi-A
Fakultas-Hukum-Raih-Akreditasi-A

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Rabu 4 Juni 2014. Program Studi (S1) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada tahun 2014 ini kembali meraih Akreditasi A. Hasil ini sesuai dengan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor.:078/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana tertanggal 14 Maret 2014.
 
Bahkan berdasarkan Asesmen Kecukupan (AK, Desk Evaluation) Program Studi Tahap 1, Rapat Pleno BAN-PT tanggal 14 Maret 2014 Bahwa Program Studi (S1) Ilmu Hukum memperoleh Nilai dan Peringkat Akreditasi Tanpa melalui Proses Asesmen Lapangan (AL, Visitasi), hal ini dikarenakan Peringkat Nilai Akreditasi pada tahun 2014 lebih tinggi dari Peringkat Nilai Akreditasi pada tahun 2008.
 
Dengan hasil ini semakin menambah deretan kesuksesan Fakultas Hukum UII setelah pada tahun 2013 Program Pascasarjana Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum juga berhasil memperoleh Akreditasi A.
 
Selamat kepada Program Studi (S1) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UII, semoga pada akreditasi selanjutnya Peringkat nilai Akreditasi Akan semakin Naik.

 
 

Fakultas Hukum UII Launching Program Magister S2 Kenotariatan
Fakultas Hukum UII Launching Program Magister S2 KenotariatanSabtu, 24 Mei 2014, Fakulatas Hukum UII mengadakan Seminar Nasional yang bertemakan “Peranan Pendidikan Notaris dalam Membangun Kualitas Notaris di Era Persaingan Global. Acara tersebut diadakan dalam rangka launching program studi Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Program yang sudah lama dicanangkan oleh Fakulas Hukum UII tersebut memberikan kontribusi baru dalam bidang pendidikan khususnya dalam bidang studi kenotariatan untuk meningkatkan kualitas notaris.
Fakultas Hukum UII Launching Program Magister S2 KenotariatanSabtu, 24 Mei 2014, Fakulatas Hukum UII mengadakan Seminar Nasional yang bertemakan “Peranan Pendidikan Notaris dalam Membangun Kualitas Notaris di Era Persaingan Global. Acara tersebut diadakan dalam rangka launching program studi Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Program yang sudah lama dicanangkan oleh Fakulas Hukum UII tersebut memberikan kontribusi baru dalam bidang pendidikan khususnya dalam bidang studi kenotariatan untuk meningkatkan kualitas notaris. Pentingnya pendidikan dalam era global, menuntut setiap perguruan tinggi untuk dapat menyelenggarakan program-program studi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Salah satu program studi yang banyak diminati oleh masyarakat khususnya mahasiswa adalah program studi kenotariatan. Launching program tersebut dianggap penting, karena dengan demikian kebutuhan masyarakat khususnya mahasiswa-mahasiswa yang bergelut di bidang hukum dapat terpenuhi.
Program Magister Kenotariatan yang dilaunching tersebut merupakan bentuk keseriusan Fakultas Hukum UII untuk memenuhi ketersediaan sumber daya manusia yang menguasai aspek-aspek pengetahuan maupun keterampilan di bidang kenotariatan. Sebagaimana diketahui dalam data Ikatan Notaris Indonesia (INI), bahwa notaris di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah penduduk. Idealnya, perbandingan notaris dengan jumlah penduduk yang harus dilayani adalah 1:13.000. Dengan melihat jumlah penduduk Indonesia yang cukup padat, maka notaris di Indonesia diperlukan sebanyak 21.058 notaris. Sedangkan pada saat ini, jumlah notaris hanya sebanyak 9.732 notaris. Oleh karena itu, maka jumlah notaris yang diperlukan pada saat ini adalah sebanyak 11.326 notaris.
Jumlah yang disebutkan di atas merupakan jumlah yang sangat banyak jika melihat dari jumlah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan program kenotariatan. Jumlah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan program kenotariatan hanya 15 perguruan tinggi. 10 perguruan tinggi negeri dan 5 perguruan tinggi swasta. Sedangkan setiap perguruan tinggi rata-rata mampu meluluskan sekitar 30 notaris setiap tahunnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan perguruan tinggi-perguruan tinggi lain yang menyelenggarakan pendidikan program kenotariatan agar mampu menghasilkan notaris yang lebih banyak.
Disisi lain, pendirian magister kenotariatan Fakultas Hukum UII dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan dengan gelar Magister Kenotariatan (M.Kn) yang memiliki kriteria intelektual, professional, berwawasan global dan berakhlaqul karimah. Dengan demikian diharapkan dapat mengembangkan ilmu hukum dan hukum kenotariatan yang meliputi pembuatan perjanjian serta pembuatan akta secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menghadapi era global, pendidikan program kenotariatan menjadi hal yang sangat penting karena seorang notaris dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang mengadakan kontrak atau bisnis baik dalam lingkup nasional ataupun internasional.
Lauching program magister (S2) kenotariatan ini diselenggarakan di Sadewa Room, Hotel Inna Garuda. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa notaris yang ada di daerah Yogyakarta dan dan di luar daerah Yogyakarta serta alumni Fakultas Hukum UII. Selain itu, acara tersebut dihadiri pula oleh beberapa mahasiswa yang bergelut langsung dalam bidang kenotariatan. Keynote speaker pada acara tersebut adalah Dr. Aidir Amin Daud selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Setelah memberikan kuliah umum, Bapak Aidir meresmikan Program Magister (S2) kenotariatan Fakultas Hukum UII yang secara simbolik ditandai dengan penabuhan gong di depan para peserta seminar. Agenda setelahnya dilanjutkan dengan seminar yang dimoderatori oleh Bapak Mukmin Zakie S.H., M.Hum., Ph.D. Sedangkan yang menjadi pembicara adalah Dr. Habib Adjie S.H., C.N., M.Hum., dan Nurhadi Darussalam S.H., M.Hum. Dengan diresmikannya program magister kenotariatan di fakultas hukum UII oleh Dirjen AHU, maka program magister kenotariatan secara resmi dibuka dan terbuka bagi para Sarjana Hukum yang berkeinginan untuk menjadi notaris.
FH Terima Studi Banding SMAN 8 Bogor Jawa Barat
FH Terima Studi Banding SMAN 8 Bogor Jawa BaratFH UII (21/5), sebanyak 55 orang siswa IPS serta 5 orang Guru Pembimbing Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 8 Bogor, Jawa Barat melakukan kunjungan ke Fakultas Hukum UII pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014. Kunjungan tersebut didampingi oleh Guru Pembimbing yang terdiri dari, Erfin Siregar, SE., Mustofa, S.Pd. Dari pihak Fakultas Hukum sendiri kunjungan ini disambut oleh Pjs. Dekan FH UII, Dr. Aunur Rahim Faqih, SH., M.Hum, SekProdi FH UII, H, Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum, dan Tim Promosi FH UII, Nurjihad, SH., M.H., Dr. Drs. Rohidin, M.Ag., dan Amirulloh, A.Md.
FH Terima Studi Banding SMAN 8 Bogor Jawa BaratFH UII (21/5), sebanyak 55 orang siswa IPS serta 5 orang Guru Pembimbing Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 8 Bogor, Jawa Barat melakukan kunjungan ke Fakultas Hukum UII pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014. Kunjungan tersebut didampingi oleh Guru Pembimbing yang terdiri dari, Erfin Siregar, SE., Mustofa, S.Pd. Dari pihak Fakultas Hukum sendiri kunjungan ini disambut oleh Pjs. Dekan FH UII, Dr. Aunur Rahim Faqih, SH., M.Hum, SekProdi FH UII, H, Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum, dan Tim Promosi FH UII, Nurjihad, SH., M.H., Dr. Drs. Rohidin, M.Ag., dan Amirulloh, A.Md.
Drs. Mustofa, S.Pd sebagai Guru Pembimbing mengucapkan terima kasih kepada pihak Fakultas Hukum UII yang telah berkenan memberikan kesempatan berkunjung ke Kampus Fakultas Hukum UII. Dipilihnya Fakultas Hukum UII sebagai tempat kunjungan dilatar belakangi oleh Fakultas Hukum UII sebagai PTS terbaik di Indonesia dan tertua. Selain itu Fakultas Hukum UII memiliki prestasi yang baik di tingkat nasional dan internasional. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai perguruan tinggi swasta terbaik yang akan mereka pilih nantinya, Diharapkan juga untuk siswa-siswi agar dapat meningkatkan prestasi belajarnya setelah berkunjung di Fakultas Hukum UII.
Sementara itu, Pjs. Dekan FH UII, Dr. Aunur Rahim Faqih, SH., M.Hum dan Tim Promosi FH UII, mengucapkan selamat datang kepada Guru Pembimbing SMAN 8 Bogor, Jawa Barat beserta rombongan di Kampus Fakultas Hukum UII. Dalam sambutannya Pjs. Dekan FH UII, Dr. Aunur Rahim Faqih, SH., M.Hum. menyampaikan nanti akan dijelaskan informasi/profil tentang Fakultas Hukum UII seperti sistem penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, kegiatan kemahasiswaan, dan informasi penting lainnya yang berkaitan dengan Fakultas Hukum UII. Pjs Dekan FH UII berharap agar siswa-siswi dapat memilih program studi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahan dalam pemilihan program studi nantinya.
Pada kesempatan tersebut Tim Promosi FH UII, Nurjihad, SH., M.H., Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum., dan Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. juga memaparkan mengenai tata cara pendaftaran melalui pola seleksi yang ada di Fakultas Hukum UII seperti; CBT (Computer Based Test), PSB (Penelusuran Siswa Berprestasi), PBT (Paper Based Test) serta beasiswa bidik misi untuk siswa-siswi yang memiliki prestasi bagus tetapi berasal dari keluarga kurang mampu. Diinformasikan juga tentang keunggulan-keunggulan Fakultas Hukum UII. Tim Promosi Fakultas Hukum UII berharap semoga informasi-informasi yang disampaikan dapat bermanfaat sebagai bekal pengetahuan bagi siswa dalam mempersiapkan diri menuju pendidikan yang lebih tinggi serta mendo’akan semoga tahun depan siswa-siswi SMAN 8 Bogor banyak diterima di perguruan tinggi yang bagus khususnya Fakultas Hukum UII.
Setelah pemaparan informasi selesai, acara pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pembagian doorprize. Antusias mereka pun terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh guru pembimbing dan siswa-siswi SMAN 8 Bogor, Jawa Barat, dilanjutkan dengan pertukaran kenang-kenangan. (Tim Promosi)