Persiapkan persidangan persaingan usaha, KPPU kunjungi FH UII
Dalam rangka menangani perkara persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan pada Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, harus melakukan persidangan dalam satu majelis dalam satu ruang sidang.
Untuk memantapkan langkah mereka terkait dengan hukum acara yang melingkupinya, dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya adalah dengan Perguruan Tinggi.
Pada hari Jum’at tanggal 13 Pebruari 2015, satu rombongan KPPU di bawah koordinasi Direktur Persidangan, A. Juniadi, SH., M.H., M.Kn., LLM., berkunjung ke FH UII. Rombongan diterima langsung oleh Pimpinan Fakultas di ruang Sidang I Dekanat. Turut mendampingi pimpinan, Dr. Siti Annisa selaku pengampu mata kuliah Persaingan Usaha.
Salah satu agenda yang dibicarakan adalah rencana penambahan materi pokok pada matakuliah Persaingan Usaha dengan memasukan materi moot court (peradilan semu) Persaingan Usaha. Persidangan perkara persaingan usaha memiliki karakter yang unik, sehingga perlu diketahui dan diajarkan di Fakultas Hukum yang kelak akan melahirkan para pelaku di bidang hukum ekonomi. Pembicaraan berlangsung lebih fokus pada soal hukum acara pelaksanaan persidangan dan desain atau model prakteknya.
“Ke depan, diharapkan kerjasama antara Perguruan Tinggi terutama Fakultas Hukum dengan KPPU bisa semakin sinergis. Antara dunia ilmu harus memiliki keterkaitan dengan praktis.” Papar Dr. Aunurrohim Faqih, selaku Dekan FH UII sesaat setelah kunjungan usai. [S_Enha].