Kuliah Umum FH dengan tema Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era MEA
Tamansiswa, Jumat, 4 Desember 2015 di Gedung Muh. Yamin Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII bapak Dr. Aunur Rahim Faqih SH, M.Hum. sedangkan kuliah umum ini disampaikan oleh Komisioner KPPU yaitu Dr. Sukarmi SH, MH yang di pandu oleh Moderator Ratna Hartanto SH, LLM.
Press Release Kuliah Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dengan tema : Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN “Pengalaman Praktek Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Tantangannya” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 4 Desember 2015
Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah didepan mata, Indonesia sebagai Negara yang besar dan memegang peranan penting dalam perdagangan di Asean harus mengambil positif pemberlakuan MEA ini. Sebuah peran penting bagi Indonesia dalam menciptakan kondisi MEA yang baik adalah dengan menjaga praktek perdagangan dan perilaku para pelaku usaha untuk bersaing secara sehat dalam menjalankan bisnis usahanya. Mengingat dengan diberlakukannya MEA, maka Asean sebagai kelompok Negara yang ada di Asia Tenggara sudah memberlakukan yang namanya perdagangan “bebas” dalam arti Free Flow of Goods and services. Dengan pemberlakuan ini, maka persaingan pasar di Indonesia ini tidak hanya berisi produk dalam negeri saja melainkan produk-produk murah dari luar negeri dapat dipasarkan di Indonesia seperti bahan pangan, produk holtikultura, kebutuhan rumah tangga dan produk-produk lainnya. Di Indonesia sendiri pelaku usaha yang dapat dikatakan siap untuk bersaing dengan produk luar negeri masih terbilang sedikit.
Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia menggambarkan bahwa hanya kurang dari 20% pelaku usaha yang siap bersaing dalam MEA, itupun hanya 1% yang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha menengah dan besar, sisanya hanya sebagai pelaku usaha kecil. Sebagai Negara besar, Indonesia hanya masuk dalam 4 besar ASEAN dalam konteks daya saing GCI dibawah Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand. Dari data ini diketahui bahwa Indonesia cukup mempunyai potensi bersaing. Mampu bersaing yang dimiliki Indonesia ini hanya sebatas kemampuan dalam konteks sumber daya alam, tetapi dalam konteks komoditi jasa Indonesia tidak cukup bersaing. Berbeda dengan Negara China, secara bentuk jasa dan dagang Negara china sangat settled.
Untuk melindungi persaingan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, Indonesia perlu menegakkan peraturan yang secara khusus mengatur tentang praktek Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Keberadaan Undang-Undang ini secara khusus mengatur bahwa pelaku usaha di Indonesia tidak boleh melakukan praktek monopoli dan usaha tidak sehat. Hal itu ditunjukkan dengan keberadaan hukum dan kebijakan hukum yang baik dalam mengatur persaingan usaha. Beberapa hal yang menjadikan Kebijakan hukum dalam persaingan usaha ini tentunya tidak pernah lepas dari sebuah latar belakang yang ada. Adapun hal yang melatarbelakangi adalah masyarakat Indonesia belum mampu berpartisipasi dalam mencari peluang usaha, masih ada kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah yang kurang tepat, masih kurangnya daya saing pelaku usaha dipasaran dalam dan luar negeri, ada kecenderunan hubungan pelaku usaha dengan elit penguasa hingga ada kemudahan yang berlebihan.
Dengan memperhatikan latar belakang diatas perlu ada langkah-langkah konkrit dari pemerintah dalam menegakkan hukum, baik itu dengan membuat kebijakan hukum yang menjaga persaingan usaha yang baik maupun dari sisi menindak para pelaku usaha yang terindikasi curang. Kebijakan hukum pada konteks persaingan adalah kebijakan yang nantinya menimbulkan persaingan sehat. Persaingan sehat ini penting diatur karena nantinya akan memunculkan inovasi terhadap pelaku usaha, timbulnya inovasi memunculkan keberagaman produk, produk yang baik akan memunculkan kualitas dan harga, kualitas kemudian akan mendatangkan konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi kebutuhannya.
Secara umum kebijakan-kebijakan hukum diatur oleh pemerintah dalam menciptakan persaingan yang sehat, hal ini pula sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dimana penerapan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU didirikan untuk menjaga persaingan usaha di Indonesia dengan tujuan menjaga efisiensi ekonomi dan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktek monopoli, dan yang paling penting untuk menciptakan efektifitas dalam kegiatan usaha.
Kuliah umum ini diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan kerjasama yang pernah disepakati didalam Nota Kesepahaman antara KPPU dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam bentuk terciptanya iklim akademik yang baik khususnya pada bidang persaingan usaha. Acara ini diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2015 di Gedung Muh. Yamin Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII bapak Dr. Aunur Rahim Faqih SH, M.Hum. sedangkan kuliah umum ini disampaikan oleh Komisioner KPPU yaitu Dr. Sukarmi SH, MH yang di pandu oleh Moderator Ratna Hartanto SH, LLM.