Fakultas Hukum UII Peduli Minoritas Muslim Rohingya

Dunia internasional akhir-akhir ini diributkan permasalahan pelanggaran HAM serta Hukum Internasional yang terjadi di Myanmar. Beberapa fakta ditemukan bahwa telah terjadi penganiayaan, pemerkosaan, dan penghapusan etnis Rohingya di Myanmar. Bahkan oleh Pemerintah Myanmar, kaum minoritas Rohingya tidak diberikan status sebagai warga Negara Myanmar tetapi justru dianggap sebagai imigran ilegal.

Berkaca dari permasalahan ini, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan Diskusi Panel dengan tema “Indonesia Peduli Hak-Hak Minoritas Muslim Rohingya (Perspektif Internasional, Hak Asasi Manusia dan Agama”. Diskusi yang berlangsung pada tanggal 9 Agustus 2012 ini sukses terselenggara dengan menghadirkan Ifdal Kasim, S.H., L.LM (Ketua Komnas Hak Asasi Manusia RI), Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D (Guru Besar FH UII), dan DR. Drs. Rohidin, M.Ag. (Dosen Tetap FH UII) sebagai narasumber dan Sefriani, S.H., M.Hum sebagai moderator. Diskusi ini terselenggara atas kerjasama Departemen Hukum Internasional FH UII dengan Takmir Masjid Al-Azhar FH UII.
“Mengingat jumlah korban ethnic cleansing (pembersihan suku Rohingya) oleh Pemerintah Myanmar terbukti telah mencapai lebih dari 200.000 korban maka masyarakat Internasional hendaknya segera bertindak untuk memberikan solusi internasional baik melalui jalur diplomatik maupun humanitarian intervention (intervensi kemanusiaan).” papar Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.
Sedangkan Ifdal Kasim, S.H., L.LM yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komnas HAM berpendapat bahwa kasus yang terjadi di Myanmar selain melanggar aturan internasional terkait Hak Asasi Manusia juga melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pemerintah Myanmar terbukti terlibat dalam kasus ini yang dibuktikan dengan berbagai macam kebijakan Negara yang mendiskriminasi etnis Rohingya. Komnas HAM dalam hal ini mendesak Indonesia agar segera membahas permasalahan ini baik ditingkat ASEAN maupun PBB. Sejauh ini, Komnas HAM telah menyurati Presiden Kamboja sebagai Ketua ASEAN saat ini untuk segera menyelesaikan kasus Rohingya di Myanmar.
“Dari segi agama, kasus pembantaian etnis Rohingya yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama manapun. Ajaran agama manapun tentu mengajarkan bahwa tentunya pemerintahan harus selalu menjunjung tinggi sifat toleran, menjunjung tinggi harga dan martabat manusia, dan aspiratif.” papar DR. Drs. Rohidin, M.Ag. yang mengkaji kasus Rohingya dari perspektif agama.
Kasus Rohingya adalah problem kemanusiaan yang serius. Namun, belum banyak pihak yang memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan kasus ini. “Acara diskusi ini merupakan suatu bentuk perhatian khusus dari Fakultas Hukum UII dalam melihat kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar.” ujar Dodik Setiawan Nur Hr., SH, MH, ketua panitia Diskusi Panel.
Sebagai akhir dari acara diskusi panel yang diikuti oleh puluhan peserta baik dari mahasiswa maupun LSM peduli HAM ini adalah beberapa rekomendasi yang ditujukan khususnya kepada Indonesia untuk mendorong organisasi baik regional (ASEAN) maupun internasional (OKI dan PBB) agar segera merespon persoalan Rohingya. “Komnas HAM juga akan selalu berupaya agar kasus di Rohingya segera diakhiri dengan perdamaian baik melalui dorongan kepada Pemerintah Indonesia maupun negara dan/atau organisasi manapun yang peduli atas penghormatan nilai-nilai HAM internasional” desak Ifdal Kasim, Ketua Komnas HAM RI.(Sumber: Sariyanti)