Refleksi Akhir Tahun, Membaca Arah Politik Penegakan Hukum di Indonesia
TAMANSISWA.UIINEWS : Dunia hukum tahun 2016 menjadi sorotan tersendiri bagi aparat, akademisi, bahkan masyarakat umum. Penegakan hukum menjadi isu yang selalu dibicarakan , misalnya pada kasus pra peradilan komjen Budi Gunawan, dwi kewarganegaraan Menteri, sidang Jessica iskandar serta penegak hukum semakin di uji dengan isu penistaan agama yang sampai saat ini belum juga terselesaikan.
Selanjutnya, menjadi hal yang sangat penting bagi Fakultas Hukum UII untuk senantiasa melakukan kajian dan menemukan solusi, untuk itu FH UII bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Islam( HMI) komisariat FH UII menggelar Sarasehan Refleksi Akhir Tahun 2016 “ Membaca Arah Politik Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar pada Kamis, 15 Rabi’ul Awwal 1438 H/ 15 Desember 2016 di kampus FH UII. Acara tersebut bertujuan untuk bersama sama merangkum peristiwa penegakan hukum sepanjang tahun 2016, menelisik arah politik penegakan hukum serta merumuskan sikap dan rekomendasi langkah strategis konstruktif bagi Pemerintah dan Perguruan tinggi. Hadir selaku narasumber Prof. Dr. Mahfud MD., S.H., S.U dan Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H.
Prof. Dr. Mahfud MD., S.H., S.U berbica dari segi aspek kebijakan negara dan administarsi negara menyampaikan bahwa dibidang ketatanegaraan ada isu penghidupan kembali GBHN. “Menurut saya, dalam sistem presidensial GBHN tidak perlu, karena akan memperlemah sistem presidensial, sebenarnya kita punya pedoman dan haluan negara, yaitu UUD NRI 1945, UU 25 Th 2004, UU 17 Th 2007, lalu yang menjadi persoalan itu substansi atau nama? Jika hanya nama, maka buat UU yang namanya GBHN sudah cukup” tuturnya.
Selanjutnya, M. Arif Setiawan berbicara berkaitan dengan politik penegakan hukum, dalam bidang Pidana, Politik hukum juga dipahami sama. Beliau menuturkan bahwa perkembangan masyarakat mengenai hukum pidana lebih banyak pada perkembangan hukum pidana khusus. Ditambahkannya, Hukum pidana khusus dianggap sebagai ilalang yang mengganggu kehidupan rumah. Tapi disisi yang lain hukum pidana khusus juga dianggap sebagai taman bunga yang akan menghiasi rumah. “ Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena akan ada aturan peralihan (masa transisi), lantas setelah masa transisi akan dibawa kemana institusi-institusi yang berperan dalam penegakan pidana khusus?” tutupnya. (Malikhatun Nisa’)