CLD FH UII Undang LPSK RI dalam Diskusi Publik
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang Maha Kuasa dan Maha Pemberi Rezeky. Alhamdulillah Criminal Law Discussion (CLD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Diskusi Publik pada hari Sabtu, 15 April 2017. Diskusi Publik yang diselenggarakan bertempat di ruang Audio Visual Fakultas Hukum UII ini mengangkat tema “Justice Collaborator dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dengan pemateri yang diisi langsung oleh Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M. (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia) dan Syarif Nurhidayat, S.H., M.H (Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia).
Penghargaan bagi justice collaborator menjadi cara yang efektif untuk membongkar kejahatan terorganisir, terutama korupsi, serta mencegah kejahatan serius lainnya. Di Indonesia beberapa orang saksi pelaku telah memperoleh penghargaan dari negara berupa keringanan hukuman, Peran seorang justice collaborator dalam mengungkap suatu kejahatan terorganisir sangat besar dan informasinya sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan kejahatan yang selama ini tertutup sangat rapi, sehingga sudah sepantasnya seorang justice collaborator menerima penghargaan dari negara, sebagaimana ketentuan dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan Konvensi international lainnya dalam melawan kejahatan serius selama ini.
Diskusi Publik ini juga turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UII, yaitu Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M. Hum dan Dewan Pembina CLD Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D, serta Civitas Akademika FH UII hingga mahasiswa diluar lingkungan FH UII ini menunjukan bahwa masih tingginya minat diskusi dan kepedulian akan dinamika problematika hukum Indonesia. Tujuan kegiatan diskusi ini selain menjadi sarana diskusi para akademisi juga menjadi ajang sosialisasi dari pihak LPSK mengenai perannya yang sangat sentral dalam dunia hukum di Indonesia. Kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan oleh Criminal Law Discussion ini juga diharapkan kembali memupuk semangat diskusi dikalangan mahasiswa dan merupakan wujud implementasi dari misi FH UII dalam melakukan dakwah lslamiyah dalam rangka menyebarluaskan ilmu hukum pada khususnya dan nilai-nilai ke-Islaman serta kemanusiaan pada umumnya.
”Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia maka wajib baginya memiliki ilmu, dan barang siapa yang menghendaki kehidupan Akherat, maka wajib baginya memiliki ilmu, dan barang siapa menghendaki keduanya maka wajib baginya memiliki ilmu”. (HR. Turmudzi). ( Faisol Soleh/ Nisa)