Stadium General: Sukuk sebagai Istrumen Investasi Syariah
Tamansiswa (7/6) Departemen Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Stadium General dengan tema Sukuk sebagai Instrumen Investasi Syariah 7 Juni 2017 di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII. Hadir sebagai pembicara adalah Dece Kurniadi, SH,, MM. Stadium General dibuka secara resmi oleh wakil dekan FH UII Dr. Drs. Rohidin, SH., M.Ag. dengan lebih dari 150 peserta yang berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.
Dece Kurniadi, SH,, MM. merupakan seorang konsultan di lembaga Islamic Finance consultant, selain itu juga sebagai pengajar dan trainner. Dalam makalahnya dia mengutip keterangan dari IFSB highlighted the relevant issue very clearly by stating that “Sharia compliance is considered as falling within a higher priority category in relation to other identified risk. If Islamic Financial Institution do not comply with Sharia rules and principles, their transactions must be cancelled and income generated from them shall be considered as illegitimate”. Sebuah jaminan yang diberikan oleh lembaga syariah dalam transaksinya tidak akan melanggaran normal Islam.
Acara yang dimoderatori oleh Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn. salah satu dosen muda Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia diakhirinya dengan membagikan kesempatan bertanya dari peserta. Lebih kurang ada enam orang penanya yang lebih banyak menanyakan tentang legalitas, tingkat resiko kepailitan, dan instansi pemerintah yang mempunyai kesempatan untuk menerbitkan investasi semacam ini.
Tautan notulensi dan materi stadium general.