FH UII Adakan Diskusi Panel dengan Universiti Utara Malaysia
Internasional Program FH UII menyelenggarakan Pannel Discussion dengan tema “The Role of Southeast Asia Countries in Conflict Resolution in the Middle East” dengan menggandeng Universiti Utara Malaysia (UUM) di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII Jl. Tamansiswa. No. 158. Yogyakarta pada tanggal 28 Agustus 2018 dari jam 09.00 s.d 11.40 WIB.
Acara ini merupakan rangkian kunjungan mahasiswa College of Law, Government and International Studies, Universiti Utara Malaysia ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan beberapa peguruan tinggi lainnya di Yogyakarta. Maka dalam kesempatan tersebut diselenggarakan acara diskusi panel dengan menampilkan dua orang pembicara yang berasal dari mahasiswa dari UUM maupun UII.
Ratu Wulandari mahasiswa angkatan 2014 mengangkat topik “The Modernity Of Women’s Rights Within Indonesian Islamic Context”. Disampaikan dalam makalah tersebut bahwa Indonesia dengan 258,316,051 jiwa terdiri dari sebagian beragama Islam 87.2%, Kristen 7%, Katholik 2.9%, Hindu 1.7%, yang lainnya ada 1.3% beragama budha dan Konghuchu. Khususnya wanita pada masa dahulu menjadi insan minor dimana fungsi dan kedudukannya tidak lebih dari seputar dapur, sumur, dan tempat tidur. Namun saat ini gambaran wanita muslim di Indonesia sudah mencapai titik karir yang tinggi, mulai dari presiden sudah ada presiden wanita Indonesia dan mentri pun sudah cukup banyak yang dijabat oleh wanita.
Selain itu Ratu menyampaikan bahwa di Indonesilah perkembangan demokrasi dan toleransi berkembang sangat baik. Bahkan Presiden Hillary Clinton pun pernah berucap, “Saat saya akan keliling dunia pada beberapa tahun ke depan, saya akan mengatakan kepada orang-orang: Jika Anda ingin tahu apakah Islam, demokrasi, modernitas dan hak perempuan dapat hidup berdampingan, pergilah ke Indonesia”.
Sementara dari UUM Muhammad Firdaus bin Bidin mengangkat “Islamic Law Application in Malaysia” sebagai tema pembicaraannya. Fidraus menyampaikan sebagai pembukaan bahwa aturan hukum di Malaysia merupakan bagian dari Syariah dan diberlakukan sebagai undang-undang sesuai dengan Konstitusi Federal dan Negara Bagian. Dan di Malaysia, hukum Islam yang diterapkan adalah Mazhab Shafie (Fakultas Yurisprudensi) dengan beberapa modifikasi oleh adat Melayu (hukum adat).
Lebih lanjut Firdaus mengatakan bahwa Yurisdiksi Pengadilan Syariah di Malaysia terbatas pada hanya muslim saja. Selain itu hal-hal yang termasuk dalam Paragraf 1 dari negara bagian terdaftar, jadwal kesembilan, undang-undang federal dan hal-hal yang melanggar Islam yang termasuk di dalam undang-undang Federal. Sehingga kadang memunculkan isu pertentangan antara Pengadilan Negeri Sipil dan Pengadilan Syariah di Malaysia. Seperti kasus anak angkat dalam kasus salah satu orang tua berubah menjadi seorang Muslim dan pendaftaran perkawinan dalam kasus salah satu pasangannya berubah menjadi seorang Muslim.