Mahasiswa MH FH UII Tanyakan Hukum Sebagai Produk Budaya Ke DPRD DIY

Yogyakarta (29/09) Mahasiswa Magister Hukum (MH) Fakultas Hukum UII mendatangi DPRD DIY Jum’at, 29 September 2017 jam 09.00-11.30 WIB untuk tanyakan soal Hukum sebagai Produk Budaya. Kedatangan silaturahmi rombongan disambut dan ditemui oleh Ketua DPRD DIY Sujanarko, SE.

Acara yang diselenggarakan oleh Mahasiswa MH FH UII Angkatan 38 ini untuk melakukan Studi Ekskursi Hukum sebagai Produk Budaya dengan tema “Telaah Budaya sebagai Sumber Hukum Analisis Dampak Sabda Raja terhadap UU no. 12 th 2013.  Dr. Jazim Hamidi, S. H., M.H. sebagai dosen MH FH UII hadir dan memberikan pengantar dalam pertemuan tersebut. 

Tujuan studi ekskursi adalah untuk mendekatkan antara teori dengan praktek, mencari benang merahnya. Studi ekskursi baru dilakukan beberapa kali, beberapa tahun yang lalu mengambil tema hukum sbg produk politik yang dikerjakan oleh DPRD yang dalam arti eksekutif bersama legislatif. Tapi dalam teori yang berkembang, hukum bisa merupakan produk budaya yang di dalamnya dikatakan hukum sebagai produk budaya adalah analisis dampak sabda raja terhadap UUK DIY. Sehingga bisa tahu problematika antara teori dengan praktek sehingga bisa diketahui solusinya seperti apa.

 

Ilustrasi hukum sebagai produk budaya atas paradigma baru. Pembentukan PerUU tidak bisa lagi dengan cara yang tidak sistematis. Sekarang sudah menjadi paradigma bahwa produk hukum harus dibuat berdasar riset, berdasar mapping rakyat, kalau tidak sejalan tentu tidak mungkin. Sebagai contoh di Kabupaten Banyuwangi “Kuker” mengenai anggaran APBD yang belum tentu bisa diterapkan di tempat lain karena beda budaya.

 

Hukum tidak cuma sebagai positif, seperti yang ada di Bali, yaitu awig-awig yang justru sangat ditaati oleh masyarakat, namun tetap tidak boleh menyalahi hukum positif. Produk hukum harus mengimbangi aturan atau perda yang salah. Dasar hukum sebuah produk budaya atau sociological jurisprudence atau pluralism hukum. Paugeran adalah hukum sebagai produk budaya. Bagaimana pembentukan prolegda di DIY? Indikasinya adalah tidak mungkin raperda dibuat tanpa prolegda, pembentukan raperda bisa berdasarkan prolegda dan tanpa prolegda (saat keadaan darurat). Selain itu proses legislasi tidak pernah netral dari kepentingan politk, ekonomi dan lain-lain. kehadiran para mahasiswa untuk lebih mengetahui lika-liku yang ada.

 

“Porsi pembelajaran secara basis ilmu dan metodologi tercukupi, tapi nyatanya, antara teori dengan kenyataan bagai sumur dengan langit, sehingga ketika masuk ke dunia nyata harus pandai berenang karena ada banyak perbedaan dengan teori yang telah dicetuskan oleh para pakar,” demikian ulas Dr. Jazim Hamidi. (Yaya)