Jadwal dan Agenda Bimbingan ke DPA
Berdasarkan Peraturan Dekan Fakultas Hukum UII No. 2 Tahun 2017 tertanggal 13 April 2017 bahwa mulai semester ganjil TA 2017/2018, sebelum melakukan key in RAS mahasiswa diwajibkan melakukan bimbingan akademik ke Dosen Pembimbing Akademik (DPA) masing-masing. Jika tidak melakukan bimbingan maka tidak akan mendapatkan Kartu Ujian.
Tatacara dan prosedur pembimbingan mahasiswa ke Dosen Pembimbing Akademik (DPA) diatur dalam Buku Pedoman Pembibingan Akademik Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum | Buku Pedoman Pembimbingan Akademik |. Bersama ini pula disampaikan Daftar DPA beserta pendampingnya | Pendamping DPA | Bagan Alir Bimbingan Akademik | Rencana Jadwal Pembimbingan akademik ke mahasiswa | Form Bimbingan Akademik Mahasiswa | Form Pengambilan MK |