Diskusi Publik Aku, Kamu, dan Rohingya: Laporan Langsung Kondisi Terkini Rohingya dan Tinjauan dari Perspektif Hukum Internasional
Tamansiswa (05/10) Takmir Masjid Al-Azhar Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk Aku, Kamu, dan Rohingya “Laporan Langsung Kondisi Terkini Rohingya dan Tinjauan dari Perspektif Hukum Internasional”. Diselenggarakan pada Kamis, 5 Oktober 2017 di Ruang Sidang Lantai 3 Fakultas Hukum UII. Sekaligus diserahkannya bantuan untuk Rohingnya sebesar 5.5 juta rupiah dari mahasiswa FH UII.
Hadir sebagai pembicara Rahardiansyah (Anca Ardiansyah) yang merupakan Relawan SOS Rohingya Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hadir Pembicara di UII Pakar Hukum Internasional FH UII Prof. Jawahir Thantowi, S.H., M.H., Ph.D. dan dimoderator oleh Iqbal Rachman. Diskusi Publik ini terbuka untuk umum dan selain dihadiri oleh Mahasiswa FH UII juga dihadiri oleh Mahasiswa dari Universitas lain seperti UGM.
Acara ini diawali dengan pembacaan kalam ilahi oleh Abdurahman Siredar yang selanjutnya acara dibuka oleh Syarif Nurhidayat, S.H., M.H. dan kemudian Endang salah satu mahasiswa FH UII membacakan puisi tentang Rohingya yang sedemikian menyentuh hati. Melalui sambutannya Syarif Nurhidayat menyampaikan pesan bahwa diharapkan dengan diskusi ini dapat memberikan pandangan baru bagi mahasiswa untuk mendapatkan informasi terbaru dari Rohingya, bukan hanya berita hoax. Dan bisa jadi kita terjerumus ke dalam hasut dan hast.
Memasuki inti acara, Anca Ardiansyah berbicara mengenai pengalamannya dalam aksi solidaritas di Rohingya pada saat menyalurkan bantuan Qurban dari masyarakat Indonesia ke Bangladesh. Misi pembagian daging qurban ini dilakukan pada H-1 Idul Adha, sebanyak 70 ekor sapi dipotong dan dibagikan ke pengungsi Rohingya serta masyarakat Bangladesh, karena sebagaimana diketahui bahwa Bangladesh juga merupakan salah satu negara miskin di dunia. Anca Ardiansyah menambahkan bahwa faktanya banyak ibu-ibu di Rohingya yang membawa bayi dan menyusui, serta berjalan selama 13 hari untuk sampai ke perbatasan Bangladesh.
Dari sudut pandang lain, Prof Jawahir menyatakan bahwa Pemerintah Myanmar telah melakukan kejahatan Genosida yang sejajar dengan kejahatan NAZI , yang mana 100.000 minoritas muslim dari Rohingya dimusnahkan. Mereka dibunuh, diusir, dan dibakar rumahnya yang merupakan akibat dari kebijakan pemerintah secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan, dan tidak ada satu bukti dari pemerintah untuk menghentikan kejahatan tersebut.
Permasalahan Rohingya ini selain menganggu perdamaian dunia karena genosida, ditambah lagi kejahatan kedamain (statute rima) karena menimbulkan negara tetangganya gaduh. Maka yang dilakukan oleh ACT dengan memberikan bantuan kemanusiaan sangat bagus secara Short Round Program, akan tetapi dalam sekala jangka panjang harus ditingkatkan dari bantuan kemanusian menjadi intervensi militer juga collecti intervention yang harus dilakukan PBB bukan oleh ASEAN karena ASEAN sangat lemah dalam hal ini.
Selain itu, Prof Jawahir menyampaikan beberapa point penting yaitu intervensi kemanusiaan harus terus dilakukan, memastikan adanya pengurangan kejahatan, meminimalisir penggunaan kekerasan di Rohinggya dengan kekuatan militer secara kolektif oleh PBB, adanya fasilitasi untuk dialog, dan janji untuk tidak mengulangi genosida serta menjamin Rohingya menjadi warga negara di Myanmar.
Setelah pemaparan materi oleh kedua pembicara, terdapat sesi diskusi dan bagi penanya di berikan buku oleh Prof. Jawahir. Diakhir acara terdapat menyerahan kenang-kenangan oleh Ketua Harian Takmir Masjid Al-Azhar kepada para pembicara dan moderator. Diskusi Publik ini ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Saudara Ghufron Hanafi. (Aisyah Syifaa Suwita/Takmiz Masjid Al-Azhar FH UII)