PSHK FH UII Dipercaya Kerjakan RAPERDA Inisiatif DPRD Bangka Belitung
TAMANSISWA (UIINEWS) : Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII (PSHK FH UII) kembali dipercaya instansi daerah untuk menyusun peraturan daerah (perda). Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mempercayakan 3 (tiga) rancangan perda insiatif DPRD Prov. Kep. Babel untuk disusun oleh PSHK. Hal itu ditandai dengan kunjungan DARI tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Tim Harmonisasi dari DPRD Prov. Kepulauan Babel pada Jum’at-Sabtu, 18 -19 Jumadil Akhir 1438 H/ 17-18 Maret 2017.
Anang Zubaidy, S.H., M.H selaku Direktur PSHK FH menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka melakukan pendalaman tiga rancangan perda inisiatif DPRD Prov. Kep. Babel yang telah disusun oleh PSHK selama tiga bulan terakhir. “Kunjungan tim DPRD Babel merupakan rangkaian lanjutan atas kerjasama yang telah dibangun sejak tahun 2016, kebetulan tahun 2017 ini ada beberapa raperda yang disusun dan hari ini dilakukan pendalaman,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anang Zubaidy menyampaikan bahwa ketiga rancangan perda yang dilakukan pendalaman meliputi Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, Rancangan Perda tentangan Pemberian Insentif dan Kemudahan berinvestasi, dan Rancangan Perda tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Menurut Anang Zubaidy, kerjasama ini diharapkan dapat menjadi kontribusi kampus dalam membangun daerah yang lebih baik. “Semoga aktivitas PSHK ini dapat menjadi bentuk pengabdian kampus untuk daerah, sehingga ikut berkontribusi mewujudkan daerah yang berkemajuan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Program Studi S-1 FH UII Hanafi Amrani, SH., M.H., L.LM., Ph.D yang turut hadir dalam penyambutan, mengapresiasi atas kerjasama yang dilakukan oleh PSHK tersebut. “Kami atas nama fakultas, menyampaikan kebanggaan atas kerjasama ini dan semoga kerjasamanya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” terangnya.
Selanjutnya, Ketua Bapemperda DPRD Prov. Kep. Babel H. Marsidi mengungkapkan bahwa awal kerjasama dengan PSHK diawali dengan penandatangan kesepakatan di tahun 2016 yang berlaku sampai tahun 2017. “Di tahun 2016, DPRD Prov. Babel telah mempercayakan kepada PSHK untuk menyelesaikan satu raperda dan alhamdulillah hasilnya baik,” ungkapnya.
Selain itu, Marsidi juga mengungkapkan dipilihnya UII sebagai partner kerjasama tidak lain dikarenakan track record yang telah ditorehkan oleh UII baik di skala nasional maupun lokal. “UII kiprahnya sudah teruji, harapan kami dengan kerjasama ini kami dapat mendapat input yang baik dari torehan prestasi itu,” tandansya. ( Nisa’/Ridho PSHK)