BKKA FH UII Selenggarakan Seminar Profesi Hukum
Tamansiswa (15/11) Badan Kerjasama Kemahasiswa dan Alumni (BKKA) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Seminar Profesi Hukum Rabu, 15 November 2017 jam 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yk. Hadir sebagai pembicara Rio Kistianto Wironegoro, SH., M.Hum.Not., Muhammad Irsyad Thamrin, S.H. MH., Andika Firmanda, S.H., dan Mayor Hanggono yang khusus didatangkan dari oditur Militer.
Andika Firmanda, SH menyampaikan bahwa banyak alternatif profesi hukum yang bisa dipilih oleh sarjana hukum untuk bisa berkontribusi melalui banyak hal. Sebagai gambaran dalam sebuah perusahaan pasti ada aspek hukum yang harus ditangani. Maka pelajarilah aspek-aspek yang ada kaitannya dengan hukum tersebut maka kita akan menemukan hal baru dan situasi yang menantang untuk diselesaikan. Sebuah kata bijak “Profesi apapun yang digeluti, industri apapun yang dipilih , jagalah integritasnya.” Jangan pernah berpuas diri, ilmu hukum itu sangat luas baik akademik maupun praktik di lapangan. Anda akan menemukan berbagai tantangan dan hal-hal baru pada setiap harinya.
Sedangkan Rio Kustuanto Wironegoro, SH., M.Kn.Not. menyampaikan salah satu profesi yang dapat digeluti oleh Sarjana Hukum adalah sebagai Notaris. Untuk memperoleh predikat sebagai notaris maka perlu melanjutkan jenjang pendidikan di Program Studi Magister Kenotariatan. Program ini merupakan program magister yang bersifat keilmuan atau akademis, tapi dalam prakteknya program ini disamping bersifat akademis, juga dipersiapkan untuk memasuki profesi hukum tertentu, juga dipersiapkan untuk memangku jabatan sebagai Notaris, dan juga memberi peluang kepada lulusannya untuk melanjutkan ke jenjang Strata 3 (S3) bidang hukum. Setelah mendapatkan gelar M.Kn., maka yang bersangkutan berhak untuk mengajukan permohonan untuk dapat diangkat sebagai notaris.
Isryad Thamrin, SH., M.H. adalah alumni FH UII yang saat ini sudah menjadi advokat handal menggambarkan sosok advokat harus mempunyai 3 dimensi profesi advokat ideal yaitu head – artinya seorang advokat haruslah memiliki pengetahuan yang memadai, heart – seorang advokat harus memiliki sifat humanis dan kepedulian sosial yang tinggi, dan hand – memiliki ketrampilan tinggi yang spesifik.
Disampaikan pula oleh pemateri lainnya bahwa profesi hukum bisa dijabarkan setidaknya dalam dua lingkup. Pertama adalah profesi sebagai akademisi hukum. Sebagai akademisi masih dapat memfokuskan diri atau fokus pada keduanya juga memungkinkan yaitu menjadi dosen dan menjadi peneliti. Sedangkan profesi hukum sebagai praktisi cakupannya sangat luas diantaranya menjadi hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, panitera, abriter, konsultan HKI, kurator, legal drafter dan legisative drafter, legal officer, konsultan pajak, kuasa hukum pajak, konsultasi hukum pasar modal, orditur militer, dan lain sebagainya. Sebagaimana yang diceritakan oleh Mayor Hanggoro bahwa dia pada awalnya hanya ingin menjadi tentara saja. Namun karena latar belakang sarjana hukum maka dalam bekerja diprintahkan untuk menjadi oditur militer.
Kegiatan Seminar Profesi Hukum yang diselenggarakan BKKA FH UII ini dihadiri oleh alumni baru dan mahasiswa FH UII lebih kurang 150 peserta. (prakerin)