Haruskah Ahok Non-Aktif?

Haruskah Ahok Non-Aktif?

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Polemik tentang apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus non-aktif atau tidak sebagai Gubernur DKI Jakarta kembali mengemuka. Setelah sebelumnya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD yang meminta Presiden untuk menonaktifkan Ahok, kini permintaan yang sama disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Pasalnya, masih aktifnya Ahok sebagai gubernur padahal dirinya sudah berstatus tersangka telah menimbulkan kegaduhan sosial dan kebisingan politik sehingga bangsa Indonesia menjadi tidak produktif.

Akar polemik non-aktif tidaknya Ahok ini sebenarnya berasal dari perbedaan tafsir di antara para pakar hukum dalam memaknai ketentuan Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun…”.

Jaksa dalam dakwaannya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Moh. Mahfud MD secara tegas mengatakan bahwa Presiden harus menonaktifkan Ahok, jika tidak maka Presiden harus mengeluarkan Perpu untuk mencabut Pasal 83 UU (Pemda). Sementara Refly Harun menyatakan tidak ada alasan untuk menonaktifkan Ahok karena menurut Pasal 83 UU Pemda, kepala/wakil kepala daerah harus non-aktif jika melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Ia menambahkan, kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan.

 

Rule of Law dan Rule of Ethic

Sebagai pemimpin, status tersangka Ahok dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu hukum (the rule of law) dan etika (the rule of ethic).

Secara hukum, sebagaimana dikemukakan di atas boleh jadi kita masih bisa berdebat dalam memaknai Pasal 83 ayat (1) UU Pemda sehingga pendapat akan menjadi dua yaitu harus non aktif dan tidak harus non aktif.

Bahkan, dalam hukum ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Artinya, siapapun yang didakwa melakukan kejahatan belum tentu yang bersangkutan bersalah. Namun demikian, masyarakat sudah muak dengan asas ini karena dalam praktiknya tidak digunakan secara proporsional, bahkan cenderung digunakan untuk melindungi mereka-mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik untuk berlindung mencari pembenaran atas kesalahan yang mereka lakukan.

Namun secara etika, sangat tidak pantas seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran hukum – sekecil apapun ancaman hukumnya – tetap mempertahankan jabatannya. Status tersangka menunjukkan bahwa dirinya gagal memberi tauladan kepada rakyat tentang bagaimana seorang pemimpin menghormati hukum. Jika pemimpin saja boleh tetap mempertahankan jabatannya padahal sedang dalam tuntutan hukum, maka jangan salah jika masyarakat menganggap bahwa melanggar hukum bukan merupakan sebuah kejahatan.

Masyakarat sudah terlalu jenuh dengan jargon bahwa Indonesia sebagai negara hukum dimana hukum adalah panglima tetapi pada saat yang bersamaan masyarakat juga banyak menyaksikan hukum dilecehkan oleh mereka yang punya kuasa dan harta. Efeknya, hukum kemudian banyak dipersepsi orang, hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Bagi mereka yang mengatakan bahwa Ahok tidak perlu non aktif karena pelanggaran hukum yang dilakukan tergolong kecil yaitu penodaan agama bukan korupsi, merupakan sebuah kesesatan. Tidak ada satu kejahatan sekecil apapun, lebih-lebih jika itu dilakukan oleh seorang pejabat, boleh ditolerir dengan alasan apapun.

Kejahatan tentang penistaan agama meruapakan jenis kejahatan yang sama besarnya dengan korupsi karena ia melecehkan Sila Pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 28E (1) UUD 1945 tentang jaminan kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Padahal dalam sumpahnya, pejabat negara bersumpah bahwa ia akan menjaga dan menegakkan konstitusi.

Singkatnya, secara aturan hukum (the rule of law) kita boleh berbeda pendapat, tetapi secara etik (the rule of ethic), seorang pejabat dengan status terdakwa tetap mempertahankan kedudukannya hanya karena alasan dasar hukumnya debatable merupakan sikap yang sangat tidak dibenarkan.

Rakyat sudah lelah menyaksikan bagaimana hukum selalu dipermainkan sesuai selera mereka yang berkuasa. Slogan bahwa semua orang sama dihadapan hukum hanya isapan jempol belaka. Betapa banyak orang-orang lemah yang jika melakukan pelanggaran hukum langsung ditahan, sementara Ahok tampa alasan yang jelas dibiarkan bebas dan bahkan dengan leluasanya kembali menjabat sebagai Gubernur. Jangan sampai sikap diamnya Presiden dan Menteri Dalam Negeri atas persoalan ini dipersepsi oleh publik bahwa ia sedang melindungi kejahatan.

Nabi Muhammad telah memberi peringantan kepada kita bahwa banyak negeri di masa lalu menjadi binasa salah satu sebabnya adalah karena tiadanya keadilan. Dalam salah satu hadis, Rasul menegaskan, “Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu telah binasa disebabkan mereka itu melaksanakan hukuman atas orang-orang yang hina dan memaafkan orang-orang yang mulia. Aku bersumpah, demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sekiranya Fatimah, putri muhammad, melakukannya (mencuri), niscaya akan kupotong tangannya”.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII Yogyakarta. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.