Sosialisasi Pengenalan Dosen Pembimbing Akademik dan Asisten DPA Program Internasional

Pada Hari Jumat 6 April 2018 diadakan sosialisasi pengenalan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan Asisten DPA untuk mahasiswa Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan beberapa mekanisme yang harus diketahui oleh mahasiswa Program Internsioanl dalam bidang akademik, salah satunya yaitu sejak awal kuliah mahasiswa harus mengenal Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan Pendamping Dosen Pembimbing Akademik (Co. DPA). Mahasiswa diwajibkan melakukan bimbingan akademik terlebih dahulu dengan Dosen Pembimbing Akademik sebelum menentukan mata kuliah yang akan diambil selama satu semester.

Mulai tahun 2017, Key In untuk mahasiswa Program Internsional dapat dilakukan melalui Internet/Online dengan syarat Mahasiswa harus bimbingan terlebih dahulu dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) atau Asisten DPA. Apabila ada DPA yang sedang melanjutkan studi/kuliah ditempat luar kota/ luar negeri, maka bimbingan dapat  dilimpahkan ke Asisten DPA. Sebelum adanya Key-In Online, mahasiswa harus Key-In sendiri atau manual dengan bertemu Dosen Pembimbing Akademik terlebih dahulu.

Salah satu tujuan diadakannya sosialiasi pengenalan Dosen Pembimbing AKademik (DPA) dan Asisten DPA diantaranya untuk memenuhi keperluan audit. Diharapkan dengan adanya bimbingan dengan DPA dan asisten DPA mahasiswa dapat mengambil mata kuliah yang tepat dan dapat mendaptkan hasil studi yang baik serta lulus tepat waktu.

Beberapa tahun belakang, IP memiliki kurikulum yang berbeda dengan Reguler, jika ada kesalahan pengambilan mata kuliah, Mahasiswa harus mengulang kuliah tersebut 1 tahun. Tetapi, Semester depan 2018/2019 kurikulum IP Baru, menyesuaikan dengan reguler.

Semua persyaratan tentang bimbingan dengan DPA dan asisten DPA tertulis jelas pada buku Panduan Akademik dan website law.uii.ac.id . Dalam 1 semester, mahasiswa diwajibkan bertemu dengan dosen pembimbing Akademik sekurang-kurangnya 4 x pertemuan untuk membahas Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS) bahkan setelah melakukan key in disarankan untuk bertemu dengan DPA.

Adapun konsekuensi terhadap mahasiswa yang tidak melakukan bimbingan sesuai dengan prosedure yang telah ditentukan maka mahasiswa yang bersangkutan  tidak bisa mengambil kartu ujian dan tidak dapat mengikuti Ujian.