FH UII ADAKAN KULAP (FIELD CLASS) MK PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KE LEGISLATIF-EKSEKUTIF DIY
FH UII Selenggarakan KULAP (FIELD CLASS)
YOGYAKARTA (FH UII) – Fakultas Hukum UII menyelenggarakan kuliah lapangan (Field Class) Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2017-2018 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Biro Hukum Pemerintah Daerah DIY, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. Field Class tersebut dilaksanakan dalam 2 (dua) hari tanggal 16-17 April 2018 dengan tema “Hubungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”.
Field Class mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan selain diikuti oleh 128 Mahasiswa/I Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga dihadiri Pimpinan FH UII yaitu Dekan FH UII, Kepala Laboratorium FH UII, Kepala Pusdiklat FH UII dan Dosen Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 4 Asisten Dosen Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan pihak penyelenggara dari Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Laboratorium FH UII.
Hari pertama, 16 April 2018 sebanyak 128 Mahasiswa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengikuti Field Class di DPRD DIY. Kegiatan Field Class hari pertama dimulai Pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1. Pimpinan FH UII yang diwakili oleh Bapak Nurjihad, SH.,MH dan Bapak Masyhud Asy’ari, S H., M.Kn. serta Ibu Ana Windyawati, S.H., M.H. sebagai salah satu Dosen Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga turut hadir dalam acara tersebut. Bapak Mayshud Asy’ari memberikan sambutan sebagai perwakilan dari FH UII dan disambut kembali oleh Wakil Ketua DPRD DIY Bapak Arif Noor Hartanto, SIP sekaligus sebagai pemateri yang membahas tentang “Hubungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pembentukan Peraturan Daerah” dari perspektif Legislatif.
Hari kedua, 17 April 2018 sebanyak 128 Mahasiswa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terdiri atas 5 (lima) Kelas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dibagi dalam 3 (tiga) tempat yaitu Mahasiswa/I Kelas A yang diampu dosen Dr. Drs. Immawan Wahyudi, M.H. dan Kelas D yang diampu dosen Ana Windyawati, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan Field Class di Biro Hukum Pemerintah Daerah DIY, Mahasiswa/I Kelas B yang diampu Dosen Zairin Harahap, S.H., M.Si. di Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dan Mahasiswa kelas C dan E yang diampu Dosen Heru Suroso, S.H. di Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
Pelaksanaan Field Class di Pemerintah Daerah Kabulaten Bantul dan Kabupaten Sleman dimulai dalam waktu yang sama yaitu Pukul 10.00 WIB. Pimpinan FH UII yang diwakili oleh Masyhud Asy’ari, S.H., M.Kn. memberikan sambutan di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul dan disambut kembali oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Suparman., SIP., M.Hum. sekaligus sebagai pemateri dan Asistem Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Drs. Helmi Jamhari, M.Si. Sebanyak 30 Mahasiswa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII menghadiri acara tersebut.
Sedangkan sebanyak 62 Mahasiswa menghadiri acara Field Class di Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sleman. Pimpinan FH UII yang diwakili oleh Bapak Eko Rial Nugroho, S.H., M.H. sebagai Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan PUSDIKLAT FH UII memberikan sambutan dan disambut kembali oleh Hendra Adi Riyanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan sekaligus sebagai pemateri pada acara tersebut..
Pelaksanaan Field Class di Biro Hukum Pemerintah Daerah DIY dimulai Pukul 13.00 WIB dan dihadiri 36 Mahasiswa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII. Dekan FH UII Dr. Aunur Rahim Faqih, S.H., M.Hum. dan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan PUSDIKLAT FH UII Eko Rial Nugroho, SH.MH juga turut hadir memberikan sambutan pada acara tersebut. Sambutan dari Gubernur DIY untuk FH UII disampaikan oleh Bambang Sulistyana, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Bagian Dokumentasi dan JDI Hukum Biro Hukum Setda DIY, kemudian dilanjutkan materi yang disampaikan oleh Sri Maryanti, S.H., M.Hum.
Materi Field Class pada hari kedua masih membahas tentang “Hubungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pembentukan Peraturan Daerah” dari perspektif Eksekutif. Mahasiswa diharapkan faham mengenai proses atau mekanisme pembentukan peraturan daerah serta hubungan eksekutif dan legislatif dalam pembentukan peraturan daerah sehingga melahirkan Peraturan Daerah yang berkualitas.
Mahasiswa sangat antusias dalam mengikuti kegiatan Field Class selama 2 (dua) hari ini yang dibuktikan dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh mahasiwa atas materi yang diberikan. Selain itu, Pemateri dari Pihak eksekutif dan legislatif juga sangat antusias dalam memberikan materi serta menjawab pertanyaan dari setiap mahasiswa FH UII.
Kegiatan Field Class ini berlangsung lancar dan kondusif, hal ini dikarenakan dukungan dari semua pihak serta antusias yang tinggi dari Mahasiswa mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini. (pudiklat)