Penataran Dosen Hukum Ekonomi Islam se Indonesia Pertama, diselenggarakan di FH UII
Penataran Dosen Hukum Ekonomi Islam se Indonesia Pertama
Tamansiswa (19/04), Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam (APPHEISI) bekerjasama dengan Prodi Hukum dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Penataran Dosen Hukum Ekonomi Islam se Indonesia Pertama. Kegiatan diselenggarakan Kamis s.d. Jumat 19-20 April 2018 mulai jam 09.00 WIB di Ruang Sidang Lantai 3 Gedung Prof. Moch. Yamin FH UII Jl. Taman Siswa 158 Yogyakarta.
Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum. selaku ketua panitia menyampaikan bahwa penataran diikuti lebih kurang 100 peserta. Bagya Agung memaparkan harapan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk membuka wawasan para dosen hukum Islam baik dalam penelitian, pengajaran, maupun pengabdian masyarakat sehingga kualitas dan kuantitas kegiatan tersebut meningkat.
Rektor UII Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. membuka secara langsung dan menyampaikan kata sambutan menyampaikan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi Islam. Nandang berharap, “Melalui kegiatan ini ke depan diharapkan lahir persepsi akademik yang mampu merespon dinamika pembangunan hukum ekonomi Islam khususnya terkait sektor jasa keuangan syariah di Indonesia”.
Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH.,MH.,MM., selaku Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan penataran ini penting untuk diselenggarakan agar meningkatkan pemahaman para pengajar dan peneliti mengenai sektor jasa keuangan syariah yang semakin berkembang pesat. “Pertumbuhan ekonomi syariah semakin tinggi, hal tersebut juga diikuti dengan perkembangan kasusnya yang semakin kompleks. Sehingga memerlukan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni dalam mengatasi persoalan yang ada”, paparnya.
Lebih lanjut Ketua APPHEISI, Ro’fah Setyowati, SH., MH., Ph.D., menyatakan kehadiran APPHEISI memiliki peran yang sangat penting di masyarakat sehingga diperlukan peningkatan pemahaman mengenai prinsip syariah dalam bidang ekonomi. “Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan dan memperbarui wawasan pengajar dan peneliti hukum ekonomi Islam. Sebab dosen memiliki peran horizontal dengan mendampingi masyarakat dan secara vertikal untuk menyentuh kebijakan para pemangku kepentingan”, ungkapnya.
Kegiatan yang didukung oleh para dosen Hukum Ekonomi Islam se Indonesia baik yang sudah tergabung dalam asosiasi “APPHEISI” maupun yang belum. Selain itu dari pemerintah dan instansi pelaku perekonomian terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Dewan Syariah Nasional-Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Bank Syariah Mandiri (BSM), dan Bank BJB turut membantu penyelenggaraan penataran ini dengan mengutus para nara sumber maupun bantuan pendanaan.
Hadir sebagai pemateri pelatihan dan materi yang disampaikan:
- Pengembangan SDM dalam Penegakan Hukum Ekonomi Islam oleh Dr. Drs.H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia).
- Kebijakan Bappenas dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia oleh Muhammad Cholifihani, Ph.D. (Direktur Jasa Keuangan dan BUMN)
- Kebijakan Bank Indonesia dalam Pengembangan Hukum Ekonomi , Islam di Indonesia, oleh Dr. Sigid Eko Pramono (Analis Senior Departemen dan Keuangan Ekonomi Syariah Bank Indonesia ).
- Peran dan Kebijakan Dewan Syariah Nasional Dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Islam Indonesia, oleh Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Pimpinan Dewan Syariah Nasional).
- Peran dan Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Islam Indonesia, oleh Dr. Dhani Gunawan Idat, S.H.,M.BA. (Direktur Eksekutif, Advisor Departemen Pengendalian kualitas Pengawasan Perbankan OJK).
- Hukum Ekonomi Islam Indonesia: Aspek Filosofi dan Praktis. oleh Irfan Lesmana, S.H. (Legal Head Bank Syariah Mandiri Pusat).
- Refleksi 3 Tahun APPHEISI: Penguatan Penelitian dan Publikasi Hukum Ekonomi Islam, oleh Khotibul Umam, S.H., M.H. (Pengurus APPHEISI)
- Hukum Ekonomi Islam dalam Perspektif Filosofis., oleh Drs. Agus Triyanta, M.A, M.H, Ph.D. (Direktur Pascasarjana FH UII dan Ketua Pusat Studi Hukum Islam FH UII).
- Hukum Ekonomi Islam:, Perkembangan dan Problematika Yuridis, oleh Dr. Aunur Rahim Faqih, S.H, M.Hum. (Dekan FH UII)
- Hukum Perikatan dan Akad Dalam Hukum Ekonomi Islam , oleh Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA.
- Urgensitas, Ruang Lingkup dan Problematika Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam dalam Kurikulum Fakultas Hukum di Indonesia, oleh Prof. Dr.Drs.Abd. Shomad, S.H., M.H. dan Dr. Lastuti Abubakar, SH., M.H.
- Perlindungan Konsumen pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia., oleh Ro’fah Setyowati, Ph.D. (Ketua Umum APPHEISI)
- Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui Peradilan Agama dan Basyarnas, oleh Dr. Hasanudin (Wakil Ketua Pengadilan Agama Sleman).