Batasan Formil Pelaku Utama Masih Abstrak oleh Syarif NH
Batasan Formil Pelaku Utama Masih Abstrak
Sejak awal, kontruksi penetapan juctice collaborator (JC) dan pemberian penghargaan yang melibatkan beberapa lembaga penegak hukum akan menimbulkan masalah. Masalah utamanya adalah tidak adanya sinergisitas antar lembaga. Jika setiap lembaga ingin terlihat lebih berperan dan superior, maka JC akan menjadi korban. Penyidik bisa jadi memandang seseorang sangat membantu pengungkapan fakta dan memenuhi semua syarat, namun dalam pandangan hakim bisa berbeda.
Berkaitan dengan kasus KTP-el yang menjadi perhatian publik. Tampaknya KPK tidak akan sembrono menyimpangi syarat pemberian JC kepada seorang pelaku. Besar kemungkinan terjadi perbedaan cara pandang terkait pelaku utama itu sendiri di lihat dari peran dan kedudukan Andi Narogong, Irman dan Sugiharto. Tetapi hakim juga memiliki kekuasaan yang merdeka untuk mempertimbangkan dan memutus setiap perkara berdasarkan nilai-nilai keadilan yang dimilikinya, termasuk membatalkan status JC. Namun pembatalan JC menandakan tidak adanya penghargaan dari pengadilan (hakim) terhadap kedudukan tersebut.
Pembatalan JC dalam kasus KTP-el membuat Andi Narogong, Irman dan Sugiharto memiliki ketidakpastian perlindungan hukum dan penghargaan yang dijanjikan sebagai JC. Selain itu, akan membuat pihak-pihak tertentu berpikir ulang mengajukan diri sebagai JC pada tingkat penyidikan, karena tidak ada kepastian. Sehingga penegak hukum semakin sulit mendapatkan informasi valid guna menembus tindak pidana yang bersifat terorganisir. Khusus dalam kasus KTP-el, KPK harus lebih bekerja keras secara mandiri mengungkap fakta kasus dan pihak lain yang terlibat, karena bisa jadi, tidak ada lagi yang mau menjadi JC.
Perbedaan cara pandang soal pelaku utama akibat ketentuan JC yang masih abstrak, yakni tidak adanya makna dan batasan “pelaku utama” secara formil. Apakah diukur dari perolehan hasil kejahatan yang paling banyak, apakah dari kedudukan struktural paling tinggi, dari sifat aktif pelaku dalam praktek kejahatan, orang yang membuat skenario, ataukah kembali kepada pemaknaan teoritik konsep penyertaan dalam KUHP, dimana ada Pleger, Mede Pleger, Doen Pleger, dan Uit Locker. Ketika tidak ada kesatuan makna dan kejelasan batasan, maka penentuan bukan pelaku utama sangat terbuka untuk berbeda.
Jadi, pembatalan JC ini bukan pada persoalan bahwa KPK membuat kesalahan dalam memberikan JC, melainkan ada perbedaan pandangan tentang pelaku utama dan ukuran informasi yang diberikan antara KPK dan hakim. Tetapi jika berbicara mengenai peran dominan dalam tindak pidana, serta syarat pengungkapan membongkar kasus sehingga membantu penyidik, semestinya yang mampu mengukur secara pasti adalah penyidik.
Penolakan permohonan JC dari Setya Novanto bukan berarti dia adalah pelaku utama, karena bisa jadi keterangan yang diberikan tidak begitu signifikan membantu pengungkapan dan membongkar fakta kasus. Mestinya kita memberikan keluasan kepada KPK untuk melakukan pembongkaran kasus ini hingga tuntas, dan tetap kita pantau. Jadi diperlukan kejelian dan kehati-hatian. Bukan hanya sekedar cepat, tapi justru salah tembak, atau “ikan besar”-nya justru lepas.
Terlepas dari perbedaan cara pandang, JC masih sangat diperlukan dalam proses pengungkapan kejahatan di Indonesia, terutama yang bersifat kejahatan terorganisir dan sitemik. Namun masih harus dilakukan perbaikan konsep, mekanisme penetapan dan jaminan perlindungan serta penghargaannya. Filosofi keberadaan JC adalah adanya kebuntuan penyidik dalam mengungkap kejahatan yang rapih, sehingga dibutuhkan adanya informan dari dalam lingkaran kejahatan untuk membantu membongkar. Jadi mestinya penilaian tentang penting tidak penting keterangan yang diberikan, yang berwenang menilai adalah penyidik. Dan lagi, ukurannya bukan pada ruang lingkup keterangan, tapi sejauh mana keterangan yang diberikan JC mampu membantu penyidik mengungkap kasus.
Dengan demikian, kedudukan seseorang sebagai JC mestinya dimaknai untuk memudahkan karena dipastikan bahwa terdakwa telah kooperatif dengan penegak hukum dalam proses penyidikan. Selain itu, JC juga terkait dengan perlindungan hukum dan penghargaan, maka sudah semestinya ada jaminan yang pasti. Penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang hak dan bermartabat. (mry)
Telah dipublikasikan dalam media online watyutink