Pustakawan FH UII Ikuti Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terintegrasi
Koordinasi Jaringan Informasi Hukum Terintegrasi
Jogja (26/07) Pustakawan Fakultas Hukum UII ikuti Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terintegrasi yang diselenggarakan Kasubag Dokumentasi Hukum Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Yogyakarta Selasa, 24 Juli 2018. Hadir sebagai narasumber Ibu Veronika dari Kementrian Hukum dan HAM RI dalam Bapak Bambang Kasubag Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kanwil Kemenhumham Yogyakarta.
Diundang dalam kegiatan tersebut utusan dari berbagai instansi mulai dari pengadilan tinggi, pengadilan negeri, kantor pemda dan propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan rekanan dari perguruan tinggi diantaranya perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), FH UMY, dan FH UGM.
Sebagaimana disampaikan Pembicara dari Kemenhumham RI bahwa semenjak 1998 JDIH dideklarasikan. Visi yang diemban oleh jejaring ini adalah untuk memberikan informasi lengkap kepada masyarakat produk hukum yang dihasilkan oleh semua instansi. Produk perundang-undangan yang ditetapkan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Bahkan ditambahkan oleh Bambang, jika perlu produk hukum yang dihasilkan oleh RT pun jika bisa didokumentasikan, kenapa tidak diintegrasikan. Walaupun jika dilihat dari fungsinya cakupan wilayahnya terlalu sempit, namun tidak ada salahnya. Daerah lain dapat belajar dari wilayah tersebut kebijakan dan kearifan lokal untuk mengatur daerahnya.
Selain itu, diharapkan masyarakat lunas berkesempatan mengawal produk-produk hukum yang dihasilkan oleh legislasi. Karena JDIH yang dibangun saat ini juga harus menampilkan dokumen pembuatan hukum mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Masyarakat dapat turut serta mencermati, memberikan masukan baik untuk menyempurnakan penyusunan peraturan atau perundangan. Bahkan tindakan pasca pengesahan terhadap suatu produk hukum juga memungkinkan mendapatkan pencermatan dari masyarakat.
JDIH pada skala nasional dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Saat ini masyarakat luas seharusnya memperoleh informasi yang diinginkan atau dibutuhkannya dan kebutuhan. Era Informasi dan digitalisasi di bidang hukum wajib dilakukan, mengingat aturan hukum merupakan acuan untuk menjalankan aktivitas. Implementasi penanganan hukum secara transparan atas kasus-kasus yang disorot oleh publik untuk diketahuinya.
Ide pentingnya keberadaan JDIH pertama kali dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional III di Surabaya tahun 1974. Kemudian direspon dengan memprakarsai beberapa lokakarya, diantaranya lokakarya di Jakarta tahun 1975, di Malang tahun 1977, dan di Pontianak tahun 1977. Dan pada tahun 1978 lokakarya yang diselenggarakan di Jakarta, menyepakati bahwa Pusat JDIH berskala nasional adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan beranggotakan biro-biro hukum departemen, LPND, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah Tingkat I/Propinsi. Walaupun pada pelaksanaannya hanya berdasar pada kesepakatan bersama, dan belum ada landasan hukum yang mengikat.
Setelah berjalan lebih dari dua puluh tahun, Pemerintah menerbitkan Keputusan (baca Peraturan) Presiden Nomor 91 Tahun 1999 (LN RI tahun 1999 No.135) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Keputusan Presiden inilah yang kemudian merupakan landasan hukum untuk lebih memacu dan mengembangkan JDIH ke arah yang lebih baik, lebih maju untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut keanggotaan JDIH ditambah meliputi seluruh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota; Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama; Pusat Dokumentasi pada Perguruan Tinggi di Indonesia; Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (baca Hukum dan HAM).
Kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi menuntut adanya penyesuaian terhadap Keppres No 91 Tahun 1999. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 sebagai pengganti Keppres No 91 Tahun 1999.
Kegiatan JDIH dikondisikan dapat memberikan akses layanan publik dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum dan data produk hukum secara mudah, cepat dan akurat dan kepada kalangan internal BPS maupun masyarakat umum. Selain itu diharapkan kepada pegawai BPS khususnya dapat memanfaatkan layanan tersebut ssecara optimal guna tercipta insan yang taat dan sadar terhadap hukum dan aturan yang berlaku.
Harapan keikutsertaan perguruan tinggi masuk dalam jejaring JDIH
Perguruan tinggi yang diundang dalam koordinasi dan evaluasi pelaksanaan jejaring ini adalah untuk fungsi aktif maupun pasif. Fungsi pasif adalah fungsi perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tentu membutuhkan referensi yang dibutuhkan oleh para mahasiswa. Mahasiswa Fakultas Hukum dan Politik tentu sangat membutuhkan produk-produk hukum dan buku-buku hukum yang belum tersedia di perpustakaannya masing-masing. Dengan adanya JDIH tentu akan memudahkan mahasiswa dalam melakukan pencarian terhadap referensi yang dibutuhkan. JDIH yang sudah terintegrasi merupakan pintu gerbang pencarian dokumen yang diperlukan. Mahasiswa akan menemukan produk hukum mulai dari daerah sampai pusat.
Fungsi aktif merupakan bagian peran serta para akademisi memberikan masukan terhadap produk hukum yang sedang diproses. Akademisi dengan berbagai metode dapat memberikan masukan yang diberikan kepada lembaga pembuat hukum. Hal itu dapat dilakukan karena biro-biro hukum pada legislasi maupun eksekutif diwajibkan untuk mengonlinekan produk hukum mulai dari proses sampai pada penetapannya. Jika perguruan tinggi memanfaatkan fasilitas ini untuk ikut serta mencermati perkembangan penyusunan produk hukum tentu akan melengkapi dan menyempurnakan produk hasil hukum. Selain itu para dosen juga dapat memberikan tugas analisis pembuatan produk hukum kepada para mahasiswanya sebagai salah satu materi pengayaan pembelajaran yang sangat positif.
Ref: https://jdih.bps.go.id/site/page?view=sejarah_singkat
Ditulis: Irsan Sutoto
Pustakawan FH UII