KEH FH UII selenggarakan Pelatihan Menulis dan Penyuluhan Hukum di Rutan
KEH FH UII selenggarakan Pelatihan Menulis dan Penyuluhan Hukum di Rutan
Program Klinik Etik & Hukum (KEH) FH UII menyelenggarakan dua kegiatan secara maraton, yaitu Pelatihan Penulisan Opini Hukum di Media Massa dan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas II A Wirogunan.
KEH merupakan program kemitraan antara FH UII dan Komisi Yudisial RI. Fokus topik program KEH tahun 2018 yang merupakan tahun ketiga kerjasama adalah Gerakan Anti Contempt of Court. Secara lebih khusus di FH UII menggunakan tema besar, “Bersama Menjaga Marwah Peradilan”.
Pelatihan Penulisan Opini dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 September 2018. Kegiatan dilaksanakan di ruang II/11 dengan peserta progam dan juga diikuti oleh perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FKPH (Forum Kajian dan Penulisan Hukum). Sebagai pemateri Bpk. Jamaluddin Ghafur, SH., M.H., dan Bpk. Yuniar Riza Hakiki, SH.. Bpk. Jamal menyampaikan Tips dan Trik menulis opini Hukum di Media, sementara Bpk. Yuniar lebih banyak berbagi pengalaman dan peluang menulis opini.
Acara berjalan dengan sangat baik. Pada sesi Tanya jawab yang dipandu Suha Qoriroh sebagai moderator, peserta sangat antusias. Harapannya, dengan pelatihan ini akan segera terbit naskah-naskah dari peserta pelatihan di berbagai media massa, baik lokal maupun nasional, khususnya dengan tema “Bersama Menjaga Marwah Peradilan”.
Penyuluhan Hukum
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 September 2018 di Rutan Kelas II A Yogyakarta. Didampingi langsung Ketua Penyelenggara KEH, Bpk. Syarif Nurhidayat, SH., MH., tidak kurang 12 peserta KEH melakukan penyuluhan hukum bertema Contempt of Court. Di hadapan 40 warga binaan rutan, Bpk. Panji Wicaksono selaku Kasi Pelayanan Tahanan, menyampaikan sambutan pengantarnya mewakili Kepala Rutan, bahwa kegiatan semacam ini sangat positif sebagai bagian dari tambahan asupan warga binaan. Selama ini yang intens lebih pada kajian keagamaan. Adanya penyuluhan hukum diharapkan mampu meningkat pemahaman dan kesadaran hukum para warga binaan.
Sosialiasi atau penyuluhan hukum kali ini dilakukan langsung oleh mahasiswa peserta KEH. Ilham sebagai penyampai materi pertama menjelaskan mengenai tahapan proses peradilan di Indonesia dan mengapa peradilan perlu dan wajib untuk dijaga kehormatannya. Sebagai pemateri kedua, Kurnia Dwi Jayanti menyampaikan beberapa bentuk perilaku yang masuk kategori contempt of court, baik yang bernuanasi pelanggaran tata tertib hingga pelanggaran pidana. Sebagai pemateri terakhir, Silvi menyampaikan tips menghadapi peradilan sehingga tidak melakukan tindakan contempt of court yang pada ujung justru akan merugikan diri sendiri.
Pada sesi tanya jawab, di bawah arahan Linta Bahrain sebagai moderator, peserta cukup aktif untuk menyampaikan pertanyaan menanggapi materi yang disampaikan. Pada sesi akhir, ada sepuluh dorprize yang dibagikan kepada peserta aktif.
Secara keseluruhan acara dapat berjalan dengan baik. Bahkan dari salah satu kesan yang disampaikan dari peserta penyuluhan, mereka tidak keberatan dan bahkan senang jika acara serupa diselenggarakan secara rutin atau periodik. Acara ditutup dengan sesi foto bersama.
Penyuluhan hukum ke Rutan adalah pengalaman yang sama sekali baru bagi peserta KEH. Mereka bersyukur dapat berbagai ilmu dan semoga bermanfaat. Amin. [syarif_marcommfhuii]