Honorer Menagih Janji Oleh Nurmalita Ayuningtyas Harahap, S.H., M.H.
Honorer Menagih Janji
Beberapa hari yang lalu puluhan ribu Honorer Kategori-2 atau Honorer K2 melakukan unjuk rasa yang digelar pada tanggal 30 sampai dengan 31 Oktober yang bertempat di seberang istana presiden untuk mempertanyakan nasib mereka di tahun politik mendatang yang berhubungan dengan hak mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, guru honorer menganggap Presiden memiliki janji kepada mereka terkait dengan statusnya untuk diangkat menjadi PNS.
Para Honorer K2 yang termasuk dalam Honorer k2 ini mempermasalahkan dan mengeluhkan soal nasib mereka yang sudah berpuluh tahun mengabdi bahkan hingga berusia di atas 35 Tahun namun tak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Berangkat dari hal tersebut maka perlu diketahui bahwa di dalam Peraturan Perundang-undangan tentang kepegawaian saat ini, yaitu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perstilahan tenaga tidak tetap ataupun honorer sudah tidak berlaku seperti pada peraturan sebelumnya. Kini pada dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 hanya dikenal istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Walaupun sudah tidak diatur, nyatanya hingga kini masih terdapat banyak tenaga honorer disejumlah daerah dan bahkan pengangkatan masih terus dilakukan meskipun telah terdapat dua instrumen hukum yaitu Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tahun 2013 yang telah tegas melarang pengangkatan Tenaga Honorer. Maka tidak heran jika keberadaan honorer hingga saat ini masih menjadi polemik, sebab tidak ada peraturan yang memayungi kedudukan honorer ini. Terlebih apa yang menuai permasalahan saat ini adalah Honorer K2. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kategori honorer terutama sejak dikeluarkannya instrumen hukum yang melarang pengangkatan tenaga honorer, yaitu Honorer KI dan K2.
Dalam Penjelasan umum Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 dinyatakan bahwa Honorer K2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Selain kedudukan honorer K2 saat ini, maka salah satu masalah yang diangkat dalam unjuk rasa beberapa waktu yang lalu adalah persyaratan mengenai umur. Banyak diantara mereka sudah mengabdi bertahun-tahun menjadi Honorer K2, namun ternyata karena terdapat aturan yang tidak mengatur tentang keberadaan honorer ini maka mereka terhalang untuk diangkat menjadi PNS, sebab umur mereka kini sudah lebih dari 35 Tahun. Oleh karena itu mereka mempermasalahkan adanya pembatasan umur yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2018 tentang Krtiteria Penetapan Kebutuhan
Pegawai Negeri dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut terdapat syarat bagi Honorer K2 tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang akan melamar menjadi CPNS memiliki usia paling tinggi maksimal 35 Tahun hingga Tanggal 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang. Oleh karena itu jalan tengah yang dapat diambil adalah dengan menjadikan tenaga honorer yang melebihi usia 35 Tahun adalah dengan mengangkatnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana untuk menjadi PPPK, Honorer K2 yang berusia di atas 35 Tahun dapat mendaftar. Namun yang mejadi permasalahan hingga kini peraturan pelaksana atau peraturan tekhnis tentang manajemen PPPK ini belum lahir sehingga pelaksanaan seleksi untuk PPPK belum dapat dilakukan. Oleh karena itu langkah cepat yang harus diambil oleh pemerintah sebagai perlindungan hukum bagi Honorer K2 ini antara lain harus sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.
Nurmalita Ayuningtyas Harahap, S.H., M.H.
Dosen Muda Fakultas Hukum UII
Telah diterbitkan di Kedaulatan Rakyat, 4 November 2018